Nasib Uang Ganti Rugi Pegi Setiawan usai Ditahan 49 Hari Kasus Vina, Tak akan Diberikan Polda Jabar
Berikut ini nasib uang ganti rugi Pegi Setiawan usai ditahan 49 hari karena kasus Vina Cirebon.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini nasib uang ganti rugi Pegi Setiawan usai ditahan 49 hari karena kasus Vina Cirebon.
Kabarnya, uang tersebut tak akan diberikan pihak Polda Jawa Barat atau Jabar.
Hal ini pun nantinya menjadi tanda tanya terkait nasib Pegi Setiawan selanjutnya.
Terlebih, selama mendekam di penjara, Pegi Setiawan tak bekerja bahkan disebut-sebut mendapatkan kerugian imateril.
Seperti diketahui, Pegi Setiawan terbukti bukanlah pelaku pembunuhan Vina Cirebon dan Eky pada tahun 2016 silam.
Statusnya sebagai tersangka tidak sah, ditetapkan oleh Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman.
Atas hal tersebut, Pegi Setiawan pun akhirnya dibebaskan.
Baca juga: Video Viral Pegi Setiawan Bebas, Batal Dihukum Tersangka Kasus Vina Cirebon, Terbukti Salah Tangkap?
Padahal sebelumnya, ia sudah menjalani masa tahanan selama 49 hari.
Namun, usai hakim Eman Sulaeman memutuskan Pegi Setiawan tak sah menjadi tersangka, ia akhirnya dibebaskan.
Diketahui, Pegi Setiawan ditahan sejak Selasa (21/5/2024) dan dinyatakan tak terlibat pembunuhan pada Senin (8/7/2024).
Kebebasan Pegi Setiawan ini pun sampai viral di media sosial.
Pasalnya, selama ini masyarakat begitu menunggu kelanjutan kasus Vina Cirebon yang kembali viral.
Viralnya kasus ini bermula setelah film Vina Sebelum 7 Hari dirilis viral di media sosial.
Dari film tersebut, diungkap masih ada sejumlah pelaku yang berkeliaran.
Namun, dari pihak kepolisian disebutkan ada tiga pelaku.
Bahkan setelah penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka, disebutkan jika dua pelaku lainnya DPO lainnya dinyatakan fiktif.
Selama 49 hari Pegi Setiawan ditahan dan berstatus tersangka utama kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam.
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM menyebut pihaknya bakal kembali menggugat Polda Jabar terkait ganti rugi usai kliennya tidak terbukti menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina dalam putusan praperadilan yang dibacakan hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Toni mengatakan gugatan itu bakal dilayangkan karena terkait ganti rugi itu tidak tertuang dalam amar putusan batalnya penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.
Dia mengungkapkan ada dua macam gugatan yang bakal dilayangkan yaitu gugatan materil dan imateril.
Terkait gugatan materil, Toni menjelaskan, akibat ditahan, Pegi tidak memiliki penghasilan lagi untuk menafkahi kedua adiknya yang masih sekolah.
Baca juga: Ibu Pegi Tersangka Pembunuh Vina Cirebon Sebut Anaknya Tak Merokok, Viral Netizen Kuliti Masa Lalu
Selain itu, Toni mengatakan pihaknya juga bakal menggugat Polda Jabar untuk membayar sepeda motor milik Pegi yang disita sejak 2016 lalu dan tidak kunjung dikembalikan.
"Amar yang belum ada yaitu mengenai ganti kerugian. Mengenai ganti kerugian ini, karena Pegi selama ditahan kehilangan penghasilan, meski menjadi kuli bangunan, dia berpenghasilan untuk membantu kedua adiknya bersekolah."
"Sehingga ketika ditahan kehilangan penghasilan, maka kami berdiskusi dengan penasihat hukum berencana akan mengajukan ganti kerugian dari materil dan imateril," katanya di Polda Jabar dikutip dari YouTube Kompas TV.
Toni memperkirakan kerugian materil yang diderita Pegi usai tidak terbukti menjadi tersangka mencapai Rp 180 juta.
Sementara terkait gugatan imateril, Toni menjelaskan bahwa Pegi dan keluarga mengalami tekanan psikologis usai penetapan tersangka terhadap kliennya itu.
Dia mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi membuat yang bersangkutan dan keluarga malu.
Sementara soal jumlah nominal ganti rugi imateril, Toni mengatakan hal tersebut tidak terhingga.

Kendati demikian, dia menegaskan jumlah nominalnya tetap masuk akal.
"Dia mengalami tekanan psikologis yang dinilai cenderung melakukan tindak pidana, pembohong, dan seterusnya, itu membuat Pegi Setiawan dan keluarganya malu. Itu yang bakal kami gugat imaterilnya."
"Imaterilnya berapa? Itu tidak terhingga nanti. Bisa Rp 2 miliar, 3 miliar, 4 miliar, nanti kita bicarakan yang paling rasional," jelasnya.
Mantan Wakapolri, Oegroseno, mengatakan Polda Jabar harus memberikan uang ganti rugi sebesar Rp100 miliar untuk Pegi Setiawan yang menjadi korban salah tangkap.
"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," paparnya.
Pemberian uang ganti rugi dilakukan agar penyidik tidak sembarangan menangkap orang yang tak terlibat kasus.
Sementara itu, Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel mengaku tak yakin Polda Jabar mau membayar uang ganti rugi.
Menurutnya pemberian uang kompensasi dapat memperburuk citra Polri.
"Korban salah tangkap mendapat ganti rugi. Demikian praktik di banyak negara,"
"Ketimbang melalui mekanisme hukum yang bersifat memaksa bahkan mempermalukan, institusi kepolisian biasanya memilih penyelesaian secara kekeluargaan guna memberikan kompensasi itu," tuturnya, Senin (8/7/2024).
Reza Indragiri menyatakan Pegi Setiawan dapat menempuh jalur hukum jika Polda Jabar enggan membayar sesuai dengan pasal 95 ayat 1 KUHAP.
"Kalau Polda Jabar tidak mengambil pendekatan itu, justru pihak Pegi yang bisa menempuh jalan untuk memaksa Polda membayar kompensasi," tegasnya.
Alasan Polda Jabar Tak Beri Uang Kompensasi
Kadiv Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, mengaku menghormati putusan sidang dan segera menindaklanjutinya.
"Kita tetap patuh hukum. (Pegi langsung dibebaskan) Iya Insyaallah," ucapnya, Senin (8/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Ia belum mengetahui langkah penyidik setelah status Pegi Setiawan bukan tersangka lagi.
Terkait uang kompensasi, Polda Jabar menyatakan tak akan memberikannya karena tak ada dalam putusan hakim.
"Kan (kompensasi) dari putusan Hakim juga, bukan dari kita. Tadi tidak menyebutkan istilahnya ganti rugi segala kan gitu," bebernya.
Menurutnya, hakim hanya meminta Pegi Setiawan segera dibebaskan.
Polda Jabar tak akan melakukan upaya hukum terhadap putusan ini.
"Jadi untuk dihentikan penyidikan kemudian segera dibebaskan, Itu aja," tukasnya.
"Terpenting kan saat ini sudah ada putusan hakim. Inilah yang dahulu dilakukan."
"Kami akan realisasikan sesuai putusan hakim dan kami akan patuhi hukum untuk segera melakukannya apa yang disampaikan hakim," tandasnya.
Tanggapan Susno Duadji
Keputusan Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan mendapat apresiasi dari mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji.
Menurut Susno Duadji, keputusan yang diambil Eman Sulaeman menunjukkan keadilan masih ada dan tidak berpihak pada orang yang lebih berkuasa.
“Itu ternyata sudah dijungkirbalikkan oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini jam 9 lewat tadi. Hebat,” ucapnya, Senin (8/7/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Ia meminta hakim yang mendapat promosi memiliki integritas tinggi seperti yang ditunjukkan Eman Sulaeman.
“Nah hebatnya beliau punya integritas tidak terpengaruh tekanan, baik tekanan media, tidak terpengaruh tekanan instansi, tidak terpengaruh tekanan duit, dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan,” tandasnya.
Susno menambahkan mayoritas masyarakat ragu dengan penangkapan Pegi Setiawan yang dilakukan Polda Jabar setelah kasus ini diangkat ke layar lebar.
“Kita tidak mau pajak kita diambil, saya bayar pajak loh, diambil untuk gaji-gaji hakim yang gak beres itu. Kalau Hakim Sulaeman saya hormat,” jelasnya.
Diketahui, Eman Suleman bertugas di PN Bandung sejak 5 Juli 2021.
Kata Keluarga Vina
Setelah mendengar putusan Pegi Setiawan dibebaskan, keluarga Vina meminta polisi memburu tiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Keluarga besar Vina menggelar acara nonton bareng (nobar) sidang praperadilan di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Kakak Vina, Marliana (33), berharap penyidik tidak menjadikan orang lain sebagai tumbal dan segera menangkap tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam.
"Tanggapan saya senang ya, karena kan ini kasihan juga kalau misalkan dia tetap dihukum, padahal tidak bersalah."
"Dia sudah merasakan dipenjara, tapi kalau sudah ketahuan dari awal bahwa ini salah tangkap, ya, Alhamdulillah, senang."
"Memang seharusnya dibebaskan, kan karena memang tidak bersalah," tuturnya.
Ia menambahkan pihak keluarga bersedia membantu upaya penyidik mencari tersangka yang 8 tahun buron.
"Kecuali, kalau Pegi bersalah, pasti dihukum dan keluarga Vina menuntut seberat-beratnya. Harapannya ya sekarang, tetap mencari keadilan, mencari pelaku yang sebenarnya, karena sedikitnya keluarga belum bisa terima kalau pelakunya masih bebas berkeliaran," tegasnya.
Menurutnya, penghapusan dua tersangka dari DPO janggal dan menganggap masih ada tiga tersangka yang berkeliaran.
"Saya juga yakin, kalau sebenarnya pelaku atau DPO yang belum tertangkap itu 3," lanjutnya.
Sementara itu, ibu Vina, Sukaesih (49), merasa bersyukur Pegi Setiawan yang tidak bersalah dapat dibebaskan.
"Saya ikut senang, berarti salah tangkap," ungkapnya.
Sukaesih menjelaskan Pegi yang menjadi tersangka utama hingga kini masih buron.
Dengan bebasnya Pegi Setiawan, Pegi yang asli diminta untuk segera ditangkap.
"Nah untuk harapan, kami pihak keluarga minta polisi cari Pegi pelaku yang sebenarnya, bahkan 2 DPO yang sempat dihilangkan."
"Intinya, kami minta polisi untuk cari pelaku pembunuh anak saya yang sebenarnya," pungkasnya. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Pegi Setiawan Dinyatakan Bebas, Polda Jabar Tunggu Salinan Putusan Pengadilan, Akan Patuhi Hukum
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Eki Yulianto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.