PPDB 2024 di Sultra
Daftar Ulang PPDB Sultra 2024 SMA dan SMK Berakhir Hari Ini, Pengisian Kursi Kosong dan Jadwal Masuk
Calon peserta didik baru tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk jenjang SMA dan SMK saat ini memasuki tahapan pendaftaran ulang.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Calon peserta didik baru tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Tenggara untuk jenjang SMA dan SMK saat ini memasuki tahapan pendaftaran ulang.
Diketahui pendafataran ulang Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Sultra 2024 ini dijadwalkan berlangsung selama 3 hari.
Pendaftaran ulang ini telah dimulai pada Kamis 4 Juli 2024 lalu dan berakhir di hari ini, Jumat 6 Juli 2024.
Tahapan ini dilakukan untuk melengkapi dokumen calon siswa termasuk untuk keperluan dokumen administrasi sekolah yang dituju.
Pendaftaran ulang ini wajib dilakukan calon peserta didik baru yang sebelumnya dinyatakan lolos saat pendaftaran PPDB 2024.
Pada laman pendaftaran di https://ppdb-sultra2024.id/, tertera jadwal tahapan seleksi PPDB Sultra 2024.
Disebutkan pendaftaran ulang pada 4-6 Juli 2024, dimulai sekira pukul 09.00 - 16,00 WITA.
Baca juga: Surat Keterangan Bebas Narkoba Jadi Syarat Daftar Ulang PPDB 2024 di SMA Negeri 1 Baubau Sultra
Berdasarkan hal itu, pendaftaran ulang yang dilakukan di sekolah masing-masing akan berakhir sore ini dipukul 16.00 WITA.
Maka dari itu, calon peserta didik baru yang dinyatakan lulus pendaftaran, segera lakukan pendaftaran ulang di sekolah masing-masing.
Bagi calon siswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang, maka dianggap mengundurkan diri.
Setelah pendaftaran ulang, pihak sekolah akan mengumumkan Pengisian Kursi Kosong pada Minggu 7 Juli 2024.
Kemudian Daftar Ulang Pengisian Kursi Kosong pada Senin 8 Juli 2024.
Tahapan tersebut harus diselesaikan sebelum akhirnya tahun ajaran baru 2024/2025 dimulai.
Diketahui jadwal masuk sekolah secara serentak dilaksanakan pada Senin 15 Juli 2024 mendatang
Baca juga: Cara Daftar Ulang PPDB Sultra Tahun 2024 Sampai Besok, Calon Siswa SMA dan SMK Simak Syaratnya
Calon siswa dapat melakukan daftar ulang secara langsung di sekolah yang didaftari dengan membawa syarat berikut ini:
- Bukti verifikasi PPDB online (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online dan setelah pengumuman)
- Fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan, seperti Ijazah atau SKL, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, KIP atau PKH jika ada, formulir dapodik, dan surat keterangan bebas narkoba.
- Namun, bagi peserta didik penerima KIP atau PKH, tidak wajib melampirkan surat keterangan bebas narkoba.
(*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriayni)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.