Berita Sulawesi Tenggara
Syarat Dapat Pembiayaan Asuransi untuk Padi dan Ternak di Sultra, Distanak Antisipasi Pancaroba
Berikut ini syarat untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan asuransi untuk tanaman padi dan ternak yang terkena dampak saat musim pancaroba.
Penulis: Dewi Lestari | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut ini syarat untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan asuransi untuk tanaman padi dan ternak yang terkena dampak saat musim pancaroba.
Seperti diketahui, pada Juli 2024 ini Sultra telah memasuki musim pancaroba atau peralihan musim penghujan ke kemarau dan sebaliknya.
Saat musim pancaroba tersebut, Stasiun Meteorologi Sultra menyebut akan berpotensi terjadinya puting beliung, hujan yang disertai petir, dan angin kencang.
Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Peternakan atau Distanak Sultra, La Ode Muhammad Rusdin Jaya mengatakan untuk mengantisipasi dampak dari perubahan iklim tersebut kepada sektor Pertanian, pihaknya akan melakukan rehabilitasi dan konservasi lahan.
Lalu, optimalisasi pemanfaatan air dan jaringan irigasi, fasilitasi penyediaan pupuk dan pestisida secara efektif, efisien, dan ramah lingkungan.
Selain itu, fasilitasi penyediaan alat dan mesin pertanian, serta fasilitasi pembiayaan asuransi pertanian.
Baca juga: Banjir Konawe Sulawesi Tenggara, 989 Jiwa 310 KK Terdampak di 8 Kecamatan, 400 Hektar Sawah Terendam
Adapun syarat untuk mendapatkan fasilitas ganti rugi atau pembiayaan Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) yakni tanaman padi yang terkena banjir, kekeringan, dan diserang organisme pengganggu tumbuhan (OPT) seperti walang sangit, dan terserang penyakit tanaman seperti busuk batang.
Kemudian, umur padi sudah melewati 10 hari setelah tanam (HST), umur padi sudah melewati 30 hari setelah tebar pada sistem tabela.
Umur padi sudah melewati 30 hari setelah pemotongan (HSP) atau panen pada tanaman utama dan tumbuh tunas baru pada sistem padi salibu.
“Intensitas kerusakan mencapai 75 persen dan luas kerusakan mencapai 75 persen pada setiap luas petak alami,” kata La Ode Muh Rusdin Jaya.
Sementara itu, untuk syarat mendapatkan fasilitas Asuransi Usaha Ternak Sapi atau Kerbau (AUTS/K) yakni Sapi atau Kerbau mati karena beranak, terkena penyakit seperti anthrax, kecelakaan, hilang atau kecurian.
Kemudian, terjadi kematian atas ternak Sapi atau Kerbau yang diasuransikan, kematian terjadi dalam jangka waktu pertanggungan.
Baca juga: Dinas Pertanian Kendari Rutin Pemeriksaan Kesehatan Hewan Ternak, Antisipasi Penyakit Jembrana
Lalu, potong paksa dapat dilakukan jika ada surat keterangan dari dokter hewan atau paramedik veteran di bawah penyeliaan dokter hewan, dengan besaran ganti rugi 50 persen dari harga pertanggungan.
“Jika Sapi atau Kerbau hilang karena kecurian, maka penggantian kepada peserta asuransi dikurangi risiko sendiri sebesar 30 persen dari harga pertanggungan,” jelas Rusdin Jaya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)
pembiayaan asuransi
ternak
Padi
Sulawesi Tenggara
Sultra
Distanak Sultra
pancaroba
La Ode Muhammad Rusdin Jaya
Update Banjir di Kabupaten Konawe Utara Sultra Sudah Surut, Polisi Sebut Tidak Ada Korban Jiwa |
![]() |
---|
Jembatan Penghubung Desa Wungkulo dan Bobolio Konawe Kepulauan Sulit Diakses Usai Terendam Banjir |
![]() |
---|
Desa Awunio Kolono Konawe Selatan Sultra Diterjang Banjir Setinggi Hampir 1 Meter, Kondisi Terkini |
![]() |
---|
Kondisi Terkini Usai Banjir di Desa Lerehoma Anggaberi Konawe Sultra, Warga Mulai Kembali ke Rumah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.