Remaja 13 Tahun Dicabuli 26 Pria

5 Fakta Puluhan Pelaku Cabuli Bocah SD 13 Tahun, 10 Pelajar Kota Baubau Sulawesi Tenggara Tersangka

Berikut 5 fakta puluhan pelajar cabuli bocah SD 13 tahun, polisi ungkap korban 7 kali digilir di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Aqsa
Kolase foto dok TribunnewsSultra.com
Berikut 5 fakta puluhan pelajar cabuli bocah SD 13 tahun, polisi ungkap korban 7 kali digilir di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Selain mengungkap inisial nama-nama terduga pelaku pencabulan, polisi juga mengungkap kronologi hingga modus kasus rudapaksa yang menimpa korban berinisial RS (13). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Berikut 5 fakta puluhan pelaku cabuli bocah SD 13 tahun, polisi ungkap korban 7 kali digilir di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Selain mengungkap inisial terduga pelaku pencabulan yang mayoritas pelajar, polisi juga mengungkap kronologi hingga modus kasus rudapaksa yang menimpa korban RS (13).

Fakta-fakta kasus pemerkosaan yang dilakukan puluhan anak di bawah umur berstatus pelajar tersebut diungkap Kepolisian Resort atau Polres Baubau, Provinsi Sultra.

Sejauh ini, kepolisian sudah mengamankan 10 tersangka dari 20 terduga pelaku berdasarkan hasil penyelidikan.

Di sisi lainnya, kondisi pilu korban rudapaksa yang terpaksa putus sekolah bahkan dikucilkan di lingkungannya pun diungkap keluarga.

Pihak kepolisian juga menyebut korban mendapatkan pendampingan psikolog dari dinas pemberdayaan perempuan maupun pekerja sosial (peksos) dinas sosial.

Kasus ini sebelumnya dilaporkan kerabat korban ke Kepolisian Sektor atau Polsek Lea-Lea hingga Polres Baubau pada 11 Mei 2024 lalu.

Baca juga: Kronologi Lengkap Pencabulan Remaja 13 Tahun di Baubau Sulawesi Tenggara, Dialami Sejak April 2024

Sekitar sebulan berselang, kepolisian akhirnya merilis pengungkapan kasus tersebut pada Senin (24/06/2024) berdasarkan hasil penyidikan.

Konferensi pers yang dipimpin Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk itu juga menghadirkan 10 tersangka, sementara 10 terduga pelaku lainnya masih dicari.

Dalam kasus ini, 10 pelaku yang sudah ditangkap dipersangkakan pencabulan dan atau persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Sebagaimana Pasal 76e Jo Pasal 82 Ayat (1) dan atau Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No 1 Tahun 2010.

Tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang (UU).

“Ancaman hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,” kata AKBP Bungin dalam keterangan persnya.

Simak selengkapnya fakta-fakta kasus tersebut berdasarkan keterangan kepolisian, kerabat korban, maupun pihak terkait lainnya, yang dihimpun TribunewsSultra.com berikut ini:

1. Penanganan Kasus

Polres Baubau merilis pengungkapan kasus rudapaksa yang menimpa bocah 13 tahun di Markas Polres pada Senin (24/06/2024).

Dalam kasus ini, polisi meringkus 10 dari 20 terduga pelaku yang semuanya merupakan remaja di bawah umur berstatus pelajar.

Para tersangka pun dihadirkan polisi dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres AKBP Bungin Masokan Misalayuk.

“Terdapat proses yang harus sesuai dengan hukum, dalam proses harus sesuai dengan fakta hukum,” kata AKBP Bungin menepis keterlambatan penangkapan terduga pelaku.

"Sebab Polres Baubau mengedepankan asas kehati-hatian dalam mengurai informasi yang berkaitan dengan fakta-fakta hukum,” jelasnya menambahkan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata AKBP Bungin, polisi menyimpulkan terduga pelaku dalam kasus pencabulan tersebut sebanyak 20 orang.

Baca juga: Polisi Ungkap Hasil Penyelidikan Pelaku Pencabulan Remaja 13 Tahun di Baubau Sulawesi Tenggara

“Berdasarkan penuturan korban, pelaku berjumlah 26 orang. Namun, dalam proses penyelidikan dan mengecek satu persatu jumlah terduga pelaku sebanyak 20 orang,” ujarnya.

Dari puluhan terduga pelaku, beberapa pelakunya bahkan ada yang berulang melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap korban.

Korban digilir beberapa remaja sebanyak 7 kali secara terpisah di 7 tempat kejadian perkara (TKP) dalam rentang waktu April-Mei 2024.

“Terdapat tujuh tempat kejadian perkara yang mana dalam tempat kejadian perkara tersebut terdapat sekitar tiga pelaku yang mengulang,” kata AKBP Bungin.

2. Keterangan Korban

Sebelumnya, korban RS, berdasarkan keterangan sang bibi M, mengungkap, menerima perlakuan tidak senonoh dari 26 pria.

Kejadian tersebut dialami korban sebanyak 7 kali dengan pelaku berbeda-beda sejak April 2024 lalu.

Berikut 5 fakta puluhan pelajar cabuli bocah SD 13 tahun, polisi ungkap korban 7 kali digilir di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Selain mengungkap inisial nama-nama terduga pelaku pencabulan, polisi juga mengungkap kronologi hingga modus kasus rudapaksa yang menimpa korban berinisial RS (13). Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk.
Berikut 5 fakta puluhan pelajar cabuli bocah SD 13 tahun, polisi ungkap korban 7 kali digilir di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Selain mengungkap inisial nama-nama terduga pelaku pencabulan, polisi juga mengungkap kronologi hingga modus kasus rudapaksa yang menimpa korban berinisial RS (13). Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kapolres Baubau AKBP Bungin Masokan Misalayuk. ((TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan))

M menyebut dari 26 pelaku yang melecehkan korban, sebanyak 20 orang di antaranya melakukan persetubuhan.

Sementara, enam orang lainnya tidak sampai menyetubuhi RS.

“Jadi ada tiga lokasi berbeda dan waktu yang berbeda pula dalam kurun waktu satu bulan tersebut,” ujarnya, Rabu (19/6/2024).

Selain para anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar, kata M, terdapat 4 pria dewasa.

“Dia mengakunya ada empat pria dewasa, 1 orang menyetubuhi, dan 3 orang lainnya tidak sampai menyetubuhinya,” katanya.

Keluarga korban pun melaporkan kasus pencabulan tersebut ke kepolisian setempat pada 11 Mei 2024 lalu.

3. Kronologi 7 Kali Dirudapaksa Bergiliran

Baca juga: Modus 10 Pelaku Pencabulan Remaja 13 Tahun di Baubau Sulawesi Tenggara Dibeberkan Polisi

Berikut kronologi lengkap sosok bocah 13 tahun berstatus pelajar dicabuli puluhan remaja di bawah umur hingga orang dewasa di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berdasarkan keterangan kepolisian, korban dirudapaksa sebanyak 7 kali secara bergiliran di 7 TKP berikut ini:

- April 2024

Pencabulan terhadap korban pertama kali terjadi disebuah rumah kosong pada April 2024 lalu.

Kronologi berawal saat salah satu pelaku berinisial IK menghubungi korban melalui Facebook Messenger untuk mengajak jalan-jalan.

Kemudian, IK dan AM menjemput korban dan membawanya di rumah kosong.

Setibanya di rumah kosong tersebut, dua pelaku yakni GI dan ZA datang, mereka bercerita lebih dulu.

Baca juga: BREAKING NEWS 10 Pelaku Pencabulan Remaja 13 Tahun di Kota Baubau Sulawesi Tenggara Ditangkap

Lalu IK memanggil serta menarik tangan korban serta memaksa korban untuk masuk di dalam kamar.

“Peristiwa tidak senonoh tersebut kemudian terjadi yang dilakukan secara bergiliran oleh IK, AM, dan ZA, sekira pukul 24.00 wita,” kata AKBP Bungin Masokan Misalayuk.

- 3 Mei 2024

Peristiwa kedua terjadi pada Jumat (3/5/2024) sekitar pukul 01.00 wita di sebuah rumah.

Awalnya, pelaku FA yang merupakan pacar korban mengajak korban melalui pesan WhatsApp untuk berjalan-jalan.

Kemudian FA, IY, dan 1 orang yang tidak dikenal datang menjemput korban berjalan kaki di dekat masjid, tak jauh dari rumah korban.

Korban diajak ke rumah BA dan setibanya di rumah itu 4 pelaku yakni FA, AL, IY, dan satu OTK, menyetubuhi korban bergiliran.

- 5 Mei 2024

Peristiwa ketiga terjadi pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 03.00 wita di sebuah rumah kosong.

“Awalnya korban pergi ke acara joget bersama teman korban dan ketemu AL, namun teman korban lebih dulu pulang,” jelas AKBP Bungin.

“Saat itu, AL mengajak korban untuk pacaran hingga mereka berdua duduk bercerita pada lokasi yang tidak jauh dari acara joget tersebut,” ujarnya menambahkan.

AL lalu mengajak korban di rumah kosong, namun sempat ditolak karena mengeluh sakit pada bagian bawah perut.

Korban kemudian menyuruh AL untuk jalan duluan bersama BA, eh BH, BR, AL, dan FI.

Namun, korban akhirnya tetap ikut berjalan bersama pelaku AL dan tiba di rumah kosong tersebut.

Baca juga: BREAKING NEWS Remaja 13 Tahun di Baubau Sulawesi Tenggara Dicabuli 26 Pria, Keluarga Lapor Polisi

Pelaku AL kemudian menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.

Kemudian dilanjutkan oleh BH, BR, AL, dan FI, secara bergiliran masing-masing 1 kali.

- 9 Mei 2024

Peristiwa keempat terjadi pada Kamis (9/5/2024) sekitar pukul 03.00 wita bertempat di rumah panggung kosong.

Kronologi berawal saat BA menjemput korban di lapangan untuk pergi ke kawasan Rambo.

“Saat itu AL bersama RF yang kemudian disusul BH dan dua orang tidak dikenal juga pelaku BG dan UM, kemudian terjadilah peristiwa tidak senonoh tersebut,” kata AKBP Bungin.

- Mei 2024

Peristiwa kelima terjadi pada Mei 2024 sekira pukul 21.00 wita, berlokasi di sebuah rumah kosong di kawasan Wunta.

Namun, korban sudah tak ingat hari dan tanggal peristiwa tersebut terjadi.

“Awalnya korban dijemput FI untuk pergi ke rumah kosong,” jelas AKBP Bungin.

“Kemudian saat tiba di rumah kosong lalu terjadilah peristiwa persetubuhan yang dilakukan oleh FI, CL, dan satu OTK,” lanjutnya.

- 9 Mei 2024

Peristiwa keenam terjadi di sebuah rumah kosong pada Kamis (09/5/2024) sekitar pukul 23.00 wita.

Kronologi berawal saat GI mengirim pesan kepada korban melalui messenger untuk mengajak korban di rumah teman.

GI kemudian menjemput korban menggunakan motor.

Setibanya di rumah panggung tersebut, kemudian terjadilah peristiwa tidak senonoh yang dilakukan GI dan MA secara bergiliran.

- 11 Mei 2024

Peristiwa terakhir terjadi di Pulau Makassar, Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, pada Sabtu (11/5/2024) sekitar pukul 01.00 wita.

Kronologinya berawal saat pelaku GI datang menarik tangan korban untuk pergi ke acara joget di lokasi Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Makasar (Puma).

Setelah joget, UM menahan korban agar tidak pulang, sementara BY memanggil korban ke salah satu SMP di Pulau Makassar.

Awalnya di lokasi kejadian hanya ada korban, BY, dan RE, tetapi RE kemudian pergi memanggil teman-temanya sekitar lima orang.

BY, RE, AR, dan empat orang yang tidak dikenal selanjutnya merudapaksa korban secara bergiliran.

4. Pelaku Cari Kesenangan

Kapolres Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk, Senin (24/6/2024), mengungkap motif dan modus operandi para pelaku merudapaksa korban.

“Diduga perbuatan tersebut merupakan aksi pelaku untuk mencari kesenangan dengan cara memuaskan nafsu,” katanya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata AKBP Bungin, seluruh rentetan peristiwa tersebut dilakukan pelaku dalam kondisi mabuk.

“Pula berdasarkan hasil penyelidikan sebelum lancarkan aksi tersebut terduga pelaku lakukan kegiatan minum-minuman keras,” jelasnya.

Sejauh ini, sebanyak 10 pelaku yang merupakan remaja di bawah umur telah ditangkap, sementara 10 lainnya masih dalam pencarian.

Polisi juga masih menyelidiki kabar adanya salah satu terduga pelaku disabilitas kebutaan.

“Untuk salah satu terduga terduga pelaku penyandang disabilitas kebutaan saat ini kami masih selidiki lebih lanjut,” ujarnya.

“Sebab yang bersangkutan disabilitas maka kami harus cek dan verifikasi,” katanya menambahkan.

Dalam penyelidikan kasus ini, kepolisian telah memeriksa 12 saksi beserta saksi ahli.

5. Kondisi Korban

Bibi korban RS, M, membeberkan kondisi korban rudapaksa yang kini tidak melanjutkan sekolahnya karena merasa malu.

Korban bahkan ikut dikucilkan oleh masyarakat sekitar tempat tinggalnya.

Menurut M, korban saat ini sudah tinggal bersamanya.

“Korban kalau ke kampung sudah dikucilkan dan hingga kini dia sudah putus sekolah,” katanya pada Rabu (19/6/2024).

Kata dia, bahkan korban tidak lagi melanjutkan aktivitas sekolah sebab malu terhadap peristiwa yang terjadi terhadapnya. 

Padahal, RS saat ini masih duduk di bangku kelas 6 sekolah dasar (SD) dan seharusnya bisa lulus SD.

Serta bersiap untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang sekolah menengah pertama (SMP).

“Kalau belum ada kejelasan saya rencana mau bawa ke luar kota agar anak ini dapat melanjutkan sekolahnya,” jelasnya.

Kasi Humas Polres Baubau, AKP Abdul Rahmad, menyebut, saksi korban didampingi psikolog dari dinas pemberdayaan perempuan saat pemeriksaan, begitupun peksos dinsos.(*)

(TribunnewsSultra.com/Harni Sumatan/Sitti Nurmalasari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved