Polisi Ungkap Kebohongan Saka Tatal, Pengacara Sebut Sang Klien Tak Pernah Sebut Nama Iptu Rudiana

Saka Tatal sebelumnya mengaku mengalami intimidasi saat proses pemeriksaan kasus Vina Cirebon. Namun baru-baru ini, polisi memberikan bantahannya.

Kolase TribunnewsSultra.com
Saka Tatal sebelumnya mengaku mengalami intimidasi saat proses pemeriksaan kasus Vina Cirebon. Namun baru-baru ini, polisi memberikan bantahannya terkait hal tersebut. Termasuk kabar bahwa Iptu Rudiana, ayah Eky pacar Vina Cirebon yang turut memeriksa Saka Tatal. Di mana polisi membuka sebuah foto lama pada tahun 2016 silam, saat Saka Tatal diperiksa. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Saka Tatal sebelumnya mengaku mengalami intimidasi saat proses pemeriksaan kasus Vina Cirebon.

Namun baru-baru ini, polisi memberikan bantahannya terkait hal tersebut.

Termasuk kabar bahwa Iptu Rudiana, ayah Eky pacar Vina Cirebon yang turut memeriksa Saka Tatal.

Di mana polisi membuka sebuah foto lama pada tahun 2016 silam, saat Saka Tatal diperiksa.

Seperti diketahui, Saka Tatal saat ini begitu gencar melakukan perlawanannya.

Meski sudah bebas dari hukuman penjara, Saka Tatal ingin mengembalikan nama baiknya.

Baca juga: Balasan Saka Tatal ke Ayah Eky, Iptu Rudiana Berujung Dilaporkan Dianggap Rekaya Kasus Vina Cirebon

Ia merasa selama ini tak pernah melakukan ataupun terlibat dalam pembunuhan Vina Cirebon dan Eky.

Saka Tatal pun bingung atas penetapan statusnya sebagai tersangka.

Sampai akhirnya, dijebloskan ke dalam penjara.

Namanya tercatut diantara 7 pelaku lainnya yang saat ini masih mendekam dipenjara.

Polisi pun memberikan klarifikasinya, dalam hal ini melalui Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho.

Ia mengungkapkan bukti-bukti kuat menyangkal terkait pernyataan Saka Tatal yang mengaku mendapat intimidasi selama proses penyidikan delapan tahun lalu.

Menurutnya, Saka Tatal tak pernah mendapat intimidasi.

Ataupun penganiayaan seperti yang dijelaskannya kepada awak media.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (19/6/2024), Shandi menunjukkan foto untuk membantah tudingan adanya intimidasi dan penganiayaan terhadap Saka Tatal.

Bahkan saat pemeriksaan Saka Tatal disebutkan juga ditemani oleh keluarganya.

Dalam foto itu tampak Saka Tatal berbaju hijau duduk dengan aman selama proses berita acara pemeriksaan (BAP), dengan didampingi keluarga, pengacara, sampai pihak Badan Pemasyarakatan (Bapas) karena tersangka di bawah umur.

"Ini sebagai gambaran ada foto ini Saka Tatal saat diperiksa tahun 2016 dan dibilang katanya yang periksa adalah Rudi atau ayah Eky. Ini diperiksa oleh penyidik Polresta Cirebon. Dibesarin atau foto diperlebar lagi bahwa Saka Tatal difoto diperiksa dalam keadaan baik-baik saja, tidak ada intimidasi."

"Didampingi perempuan di depan adalah tantenya. Kemudian yang pakai jilbab adalah ibunya kemudian yang belakang laki-laki ada dari Bapas (Badan Pemasyarakatan)," ucap Shandi.

Baca juga: Sosok Saka Tatal Pelaku dan Saksi Kunci, Bongkar Drama Awal Pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon

Klarifikasi Saka Tatal

Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon menyatakan dirinya tidak terlibat dalam pembunuhan 8 tahun lalu.

Meski sudah bebas, Saka Tatal ingin nama baiknya pulih.

Saka mengaku mendapat intimidasi selama proses penyelidikan sehingga ditahan.

Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, menyatakan petugas kepolisian sempat menyanggah pernyataan kliennya.

Titin juga menegaskan Saka Tatal tak menyebut nama Iptu Rudiana saat menuding ada penyidik yang mengintimidasi.

"Terkait pemeriksaan Saka Tatal saat itu yang katanya diperiksa oleh Rudiana, justru saya pertanyakan memang ada pernyataan yang keluar dari Saka kalau dia diperiksa oleh Rudiana."

"Justru Saka Tatal tidak pernah menyatakan seperti itu," ujar Titin saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Saka Tatal Terdakwa Pembunuh Vina Cirebon Ternyata Bebas Sejak 2020, Ngaku Korban Salah Tangkap

Baca juga: Saka Tatal Tak Kenal 3 Pegi Dikaitkan Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Kuasa Hukum: Tidak Pernah Tahu

Titin menyampaikan, selama pemeriksaan, Saka hanya menyebut pelaku yang memukulnya menggunakan seragam tanpa menyebutkan nama.

"Ketika Saka ditanya pelan-pelan soal siapa yang mukul kamu, dia kan hanya mengatakan (yang mukul itu) pakai baju seragam, dia tidak nyebut nama."

"Soalnya waktu itu juga dia ngeblank, dia hanya merasa kesakitan," ucapnya.

Lebih lanjut, Titin mengungkapkan bahwa Saka mengalami kesulitan mengingat kejadian karena rasa sakit yang luar biasa.

"Dia juga kalau ditanya kenapa gak ingat kejadian itu, ya boro-boro ingat, dia saja nahan sakit luar biasa, kalau ditanya pelan-pelan kan begitu," jelas dia.

Titin menegaskan bahwa Saka tidak bisa menyebutkan siapa yang memukulnya secara spesifik, namun ia yakin bahwa pelaku adalah anggota kepolisian.

"Dia juga tidak bisa menyebutkan siapa yang mukulin dia, yang jelas dia bilang kadang-kadang pakai baju polisi, kadang-kadang pakaian preman, dia meyakini kalau petugas itu anggota kepolisian," katanya.

Menurut Titin, Saka tidak pernah menyebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa ia diperiksa oleh Rudiana.

"Jadi tidak ada cerita semasa BAP diperiksa oleh Rudiana dari Saka Tatal sendiri," ujarnya.

Lebih lanjut, Titin mempertanyakan klaim tidak adanya intimidasi yang dilakukan pihak kepolisian.

"Lalu, sekarang gini kalau tidak ada intimidasi dia sudah keluar loh, sudah bebas. Walaupun ada kewajibannya (wajib lapor). Tapi, kenapa dia bisa seperti itu berarti ada sesuatu hal luar biasa yang diyakini dia tidak merasa melakukan perbuatan yang dituduhkan," ucap Titin.

Titin juga mengingatkan bahwa Saka pernah menyampaikan di persidangan bahwa ia diintimidasi saat baru ditangkap.

"Tidak bisa ngomong apa-apa, tapi di persidangan Saka sempat ngomong kalau Saka diintimidasi ketika baru ditangkap. Tetapi ketika pemeriksaan verbal, memang tidak ada intimidasi karena sudah ada saya mendampingi," jelas dia.

Selama penangkapan, Saka tidak bisa ditemui oleh siapa pun hingga tanggal 16 September 2016, setelah ditangkap pada 31 Agustus 2016.

"Jadi waktu itu Saka tidak bisa ditemui sama sekali oleh siapapun, semenjak ditangkap tanggal 31 Agustus 2016. Baru bisa didampingi oleh kuasa hukum di atas tanggal 16 September 2016," katanya.

Titin mempertanyakan mengapa baru sekarang ada sanggahan dari pihak polisi, padahal Saka sudah berbicara mengenai intimidasi sejak tahun 2016.

"Kenapa baru sekarang disanggah, padahal Saka sudah ngomong kalau tahun 2016 diintimidasi, seperti dipukulin, disetrum, kalimat itu keluar di tahun 2016," ujarnya. (*)

(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved