Kabar Artis
Terkuak Sosok Pelaku Pemerasan Ria Ricis, Pria 29 Tahun Asal Cipayung Resmi Ditangkap Jadi Tersangka
Terkuak sosok pelaku pemerasan terhadap YouTuber ternama Ria Ricis. Terduga pelaku adalah seorang pria yang berasal dari Cipayung Jakarta Timur.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini terkuak sosok pelaku pemerasan terhadap YouTuber ternama Ria Ricis.
Terduga pelaku adalah seorang pria yang berasal dari Cipayung Jakarta Timur.
Pria yang berinisial AP berusia 29 tahun.
Ia resmi ditangkap dan ditetapkan menjadi tersangka.
Seperti diketahui, kabar Ria Ricis mengalami pemerasan dan pengancaman viral di media sosial.
Kasus tersebut ditangani Polda Metro Jaya.
Ria Ricis mengaku mengalami pemerasan dan pengancaman konten foto hingga video pribadi miliknya.
Baca juga: Ria Ricis Diperas Jacky Diancam Pelaku Sebar Foto dan Video Pribadi hingga Viral di Media Sosial
Merasa tak nyaman dengan aksi pelaku, Ria Ricis pun melaporkan kejadian tersebut pada 7 Juni 2024.
Ia juga sudah diperiksa sebagai saksi atas kasus yang dilaporkannya pada Senin (10/6/2024).
Tak lama setelah itu, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap pelaku.
Pelaku yang menggunakan rekening atas nama Jacky ini ditangkap di rumahnya.
Keberadaan pelaku teridentifikasi pihak kepolisian.
Di mana, ia berada di Kawasan Cipayung, Jakarta Timur.
Pelaku ditangkap di rumahnya Selasa (10/6/2024) dini hari sekira pukul 01.20 WIB.
"Penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan tersangka AP di rumahnya di kelurahan Cipayung Jakarta Timur," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
AP tak melawan saat dirinya akan diboyong untuk dilakukan pemeriksaan.
AP langsung digendang ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan secara intensif.
Polisi pun akhirnya menetapkannya sebagai tersangka.
Kini AP mendekam di tahanan Polda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"AP kemudian dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya," kata Ade.
Baca juga: Konsisten Ingin Cerai, Ria Ricis Ketahuan Menangis saat Berdoa, Tutupi Kesedihan dengan Tawa?
AP dijerat Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
"Tersangka melakukan tindak pidana pengancaman melalu media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa ijin (dengan cara melawan hak)" ucapnya.
Penangkapan AP bermula dari laporan yang dibuat Ria Ricis ke Polda Metro Jaya pada 7 Juni 2024.
Ria Ricis mengaku dirinya menjadi korban dugaan pemerasan dan pengancaman.
Pengancaman dan pemerasan ersebut berawal saat Ria Ricis dihubungi seseorang berinisial Jacky.
Tak disangka, orang berinisial Jacky tersebut mengancam menyebarkan foto dan video pribadi Ria Ricis ke media sosial.
Pelaku pun meminta uang Rp 300 juta kepada Ria Ricis agar foto sang artis tidak disebar.
"Jika korban tidak memberikan sejumlah uang antara lain yang disebutkan terlapor ini adalah Rp 300 juta. Disebutkan nomor rekeningnya di ancaman itu ke nomor rekening atas Nama Jacky. Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary.
Terpisah, Ria Ricis sendiri sudah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (10/6/2024) kemarin atas laporan yang dia buat.
Ria Ricis menjelaskan kejadian tersebut tidak hanya terjadi terhadap dirinya melainkan karyawan yang bekerja dengannya bahkan keluarga.
"Bukan ke saya saja, tapi ada di beberapa pihak kayak tim manajemen bahkan keluarga bahkan orang-orang terdekat juga jadi kena imbas nya," ujar Ria Ricis. (Tribunnews.com/ Abdi)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.