Penyebar Video Viral di Kendari Dibekuk
Video Viral 28 Detik di Kendari Sulawesi Tenggara Ternyata Direkam Pacar Korban Lalu Disebarkan
Kepolisian Resor atau Polresta Kota Kendari akhirnya menangkap pelaku penyebar video viral di media sosial durasi 28 detik.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA,KENDARI- Kepolisian Resor atau Polresta Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menangkap pelaku penyebar video viral di media sosial durasi 28 detik.
Pelaku yang diketahui berinisial MAM (20) ditangkap di Jalan Prof Dr Abdurrauf Tarimana Kendari, Sulawesi Tenggara pada Jumat (7/6/2024).
Kasat Reskrim Polresta Kota Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan kalau penangkapan tersebut dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari korban berinisial AL.
Setelah dilakukan penyelidikan polisi pun kemudian membongkar siapa orang yang pertama kali menyebar video mesum tersebut.
"Pelaku penyebaran video tak senonoh tersebut berinisial MAM, merupakan mantan kekasih dari korban," kata Fitrayadi, Sabtu (8/6/2024).
Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Tangkap Penyebar Video Mesum di Kendari Sultra, Pelaku Mantan Pacar Sendiri
Fitrayadi mengatakan kalau video viral tersebut direkam sendiri oleh pelaku penyebar saat sedang mempunyai hubungan pacaran dengan AL yang merupakan korban.
"Dan direkam menggunakan Handphone milik tersangka," katanya.
Saat ini terduga pelaku sendiri diketahui sudah diamankan di Mako Polresta Kota Kendari (*)
(TribunnewsSultra/Sugi Hartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.