Video Viral

Giliran Video Viral Ibu dan Anak Baju Oren Terungkap, Sama Kasus Kaos Biru Disuruh Akun Facebook

Giliran video viral ibu dan anak baju oren di Bekasi, Jawa Barat, terungkap, ‘dalang’ video asusila mirip kasus baju biru di Tangerang Selatan, Banten

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Giliran video viral ibu dan anak baju oren di Bekasi, Jawa Barat, terungkap, ‘dalang’ video asusila mirip kasus baju biru di Tangerang Selatan, Banten. Dua sosok mama muda pemeran wanita dalam video pelecehan terhadap anak kandung tersebut sama-sama mengaku disuruh pemilik akun Facebook Icha Shakila. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Giliran video viral ibu dan anak baju oren di Bekasi, Jawa Barat, terungkap, ‘dalang’ video asusila mirip kasus baju biru di Tangerang Selatan, Banten.

Dua sosok mama muda pemeran wanita dalam video pelecehan terhadap anak kandung tersebut sama-sama mengaku disuruh pemilik akun Facebook Icha Shakila.

Video viral yang memperlihatkan adegan tak senonoh seorang wanita melecehkan anak menghebohkan media sosial belakangan ini.

Rekaman video viral pertama yang beredar di medsos tersebut berdurasi 7 menit.

Video viral TikTok, Twitter, dan platform medsos lainnya itu memperlihatkan sosok ibu dan anak baju biru.

Kasus inipun berhasil diungkap pihak kepolisian setelah sosok pemeran wanitanya menyerahkan diri.

Pemeran wanitanya ternyata seorang ibu muda berinisial R (22), asal Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten.

R yang diduga melecehkan anak kandung yang baru berusia 5 tahun dan merekam hingga videonya viral kini sudah menjadi tersangka.

Baca juga: Terungkap Video Viral Ibu dan Anak Baju Biru Durasi 7 Menit, Sosok, Kronologi, Motif Diungkap Polisi

Tak lama berselang, warganet lagi-lagi dihebohkan beredarnya video viral lainnya di TikTok, Twitter, dan berbagai platform medsos.

Video viral merekam aksi tak pantas seorang ibu berbaju oranye (oren) terhadap seorang anak.

Beberapa hari pascavideo beredar, kepolisian pun kembali berhasil mengungkapnya.

Ternyata sang ibu baju oren yang diduga melecehkan anaknya yang baru berusia 8 tahun tersebut adalah wanita AK (26).

Sang ibu diamankan di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar), pada Kamis (6/6/2024) sekitar pukul 05.00 WIB.

Terungkap video ibu dan anak baju oren yang viral tersebut direkam di Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jabar.

Sang ibu rekam aksi tak senonoh terhadap anak kandungnya pada Desember 2023 lalu.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, pada Jumat (7/6/2024).

Menurut Kombes Ade, polisi sebelumnya melakukan penyelidikan seiring video viral beredar di medsos.

Tim Opsnal Unit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyelidiki, mengetahui keberadaan pelaku, dan mengamankannya.

Penyidik saat ini disebutkan masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap AK.

“Pelaku mengakui perbuatannya, selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polda Metro Jaya guna penyidikan lebih lanjut,” katanya.

‘Dalang’ yang Sama
 
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, kasus video viral ibu dan anak baju biru maupun baju oren ternyata memiliki kemiripan.

Baca juga: Video Viral Ibu Baju Oranye dan Anak 2 Menit, Percakapan Disorot Netizen, TikToker Minta Bantuan

Kemiripan tersebut, dua mama muda pelaku video asusila tersebut mengaku disuruh sosok pemilik akun Facebook Icha Shakila.

Dugaan motif kedua pelaku melakukan aksi tak senonoh terhadap anak kandung masing-masing pun sama, yakni persoalan ekonomi.

Perekaman video aksi pelecehan yang dilakukan ibu terhadap anaknya pun terjadi pada tahun 2023.

Dengan waktu maupun lokasi perekaman yang berbeda.

Untuk video viral ibu dan anak baju biru berdurasi 7 menit direkam disebuah rumah di wilayah Pondok Betung, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Provinsi Banten.

Sang ibu rekam adegan tak senonoh terhadap anak kandungnya pada 30 Juli 2023 lalu.

Sosok pelaku adalah wanita berinisial RY yang berusia 22 tahun, sementara sang anak yang menjadi korbannya baru berumur 5 tahun.

Giliran video viral ibu dan anak baju oren di Bekasi, Jawa Barat, terungkap, ‘dalang’ video asusila mirip kasus baju biru di Tangerang Selatan, Banten. Dua sosok mama muda pemeran wanita dalam video pelecehan terhadap anak kandung tersebut sama-sama mengaku disuruh pemilik akun Facebook Icha Shakila.
Giliran video viral ibu dan anak baju oren di Bekasi, Jawa Barat, terungkap, ‘dalang’ video asusila mirip kasus baju biru di Tangerang Selatan, Banten. Dua sosok mama muda pemeran wanita dalam video pelecehan terhadap anak kandung tersebut sama-sama mengaku disuruh pemilik akun Facebook Icha Shakila. (kolase foto (handover))

Sementara, video viral ibu dan anak baju oren direkam ibu berinisial AK, sosok mama muda berusia 26 tahun.

AK diduga melecehkan anak kandungnya sendiri yang baru berumur 8 tahun.

Video tersebut dibuat pada Desember 2023 lalu di sebuah rumah di Sukarapih, Tembelang, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jabar.

Baik R maupun AK sama-sama mengaku diminta pemilik akun Facebook Icha Shakila merekam video asusila bersama anak masing-masing dengan iming-iming uang.

“Jadi yang bersangkutan (AK) melakukan aksinya karena disuruh oleh pemilik akun Facebook IC (Icha),” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/6/2024).

Ade Ary mengungkapkan, AK didekati dengan modus seperti R. 

Sosok Icha diduga menawarkan sejumlah uang kepada AK jika mau membuat video tak senonoh dengan anaknya. 

Hal itu diperkuat dengan motif ekonomi di balik aksi menyimpang yang dilakukan AK. 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, yang bersangkutan melakukan itu karena ekonomi,” jelas Ade Ary dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Kini kedua kasus video asusila yang merekam pelecehan ibu terhadap anak kandungnya tersebut ditangani Polda Metro Jaya. 

Polisi pun kini sedang memburu sosok Icha Shakila, terduga otak di balik kasus video viral ibu dan anak baju biru maupun baju oren.

Video Viral Ibu dan Anak Baju Biru

Aksi pelecehan ibu kandung terhadap anaknya sendiri viral di media sosial.

Setelah video viral yang menunjukkan seorang wanita melecehkan sang anak yang memakai baju biru.

Baca juga: Video Viral 28 Detik Diduga Karyawati Coffee Shop di Kendari Sulawesi Tenggara, Polisi Selidiki

Polisi pun bergerak menelusuri video yang viral tersebut hingga akhirnya terungkap peristiwa terjadi di Tangerang Selatan.

Pelaku yang merupakan ibu dari anak yang dilecehkan dalam video tersebut pun menyerahkan diri ke polisi dan mengakui perbuatannya.

Diketahui pelaku berinisial R. 

Video yang beredar viral di media sosial tersebut diambil pada 30 Juli 2023.

Peristiwa pelecehan ibu terhadap anak kandunya sendiri berawal saat R terdesak kebutuhan ekonomi.

Di tengah kebimbangannya menghadapi tekanan ekonomi, ia mengenal pemilik akun Facebook Icha Shakila.

Pada 28 Juli 2024, akun Icha menawarkan R sebuah pekerjaan dengan iming-iming gaji Rp 15 juta per bulan.

Tergiur bayaran fantastis, R pun lantas terpedaya dan mengikuti perintah akun Icha Shakila.

Saat itu, akun Icha Shakila meminta R untuk mengirimkan foto tanpa busana.

Karena terdesak kebutuhan ekonomi, R pun menuruti permintaan akun Icha Shakila.

Ternyata foto tanpa busana tersebut dijadikan sebagai alat untuk mengancam R. 

Akun Icha Shakila mengancam akan menyebarkan foto syur R bila tak memenuhi permintaannya.

Pada 30 Juli 2023, R diminta untuk membuat video adegan ranjangan dengan suaminya.

Namun, hal tersebut urung dilakukan R.

Baca juga: Video Viral Ibu Baju Oranye dan Anak 2 Menit, Percakapan Disorot Netizen, TikToker Minta Bantuan

Hingga akhirnya akun Icha Shakila meminta R membuat adegan berbau pornofgrafi dengan anaknya.

“Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023 tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/6/2024).

“Untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya atas nama R (umur 5 tahun),” lanjutnya.

Namun, iming-iming akan dikirimkan uang belasan juta itu hanya janji semata.

Akun tersebut nyatanya malah tak dapat dihubungi setelah tersangka mengirim video tersebut.

Hingga akhirnya video yang dibuat R viral di media sosial baru-baru ini.

“Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," ungkapnya.

Kini R pun berurusan dengan polisi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.

Dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Video Viral Ibu dan Anak Baju Oren

Setelah viral video R melecehkan anaknya, baru-baru ini kembali virah wanita berbaju oranye melecehkan anak sendiri di media sosial.

Setelah ditelusuri, polisi akhirnya mengamankan pelakunya.

Sama seperti kasus di Tangerang Selatan, pelaku dalam kasus di Bekasi pun merupakan ibu kandung korban.

Baca juga: Terbaru Video Viral Ibu dan Anak Baju Biru, Sosok Akun Facebook Suruh R Rekam Videonya, Reaksi Suami

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus di Bekasi tersebut kini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ade mengatakan saat ini sang ibu berinisial AK (26) sudah ditangkap dan tengah dilakukan pemeriksaam secara intensif.

Hasil pemeriksaan sementara, AK merekam aksi pelecehan terhadap anaknya sendiri pada Desember 2023.

AK mengaku merekam aksi pelecehan terhadap anaknya sendiri karena terdesak kebutuhan ekonomi.

“Hasil (pemeriksaan) sementara, motif ekonomi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/6/2024).

Kombes Ade Ary mengatakan kasus ini serupa dengan kasus mama muda di Tangerang Selatan.

AK mengaku jika aksi yang dia lakukan atas perintah akun Facebook bernama Icha Shakila.

“Sama dengan yang ditangani Subdit Siber Reskrimsus Polda Metro Jaya. Disiruh oleh akun FB inisial IS,” jelasnya.

Bernasib sama seperti R, AK pun kini ditetapkan menjadi tersangka.

Dia dijerat Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan, Tribunnews.com/Adi Suhendi, WartaKotalive.com/Ramadhan LQ, Kompas.com)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved