Video Viral
Giliran Video Viral Ibu dan Anak Baju Oren Terungkap, Sama Kasus Kaos Biru Disuruh Akun Facebook
Giliran video viral ibu dan anak baju oren di Bekasi, Jawa Barat, terungkap, ‘dalang’ video asusila mirip kasus baju biru di Tangerang Selatan, Banten
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
Video yang beredar viral di media sosial tersebut diambil pada 30 Juli 2023.
Peristiwa pelecehan ibu terhadap anak kandunya sendiri berawal saat R terdesak kebutuhan ekonomi.
Di tengah kebimbangannya menghadapi tekanan ekonomi, ia mengenal pemilik akun Facebook Icha Shakila.
Pada 28 Juli 2024, akun Icha menawarkan R sebuah pekerjaan dengan iming-iming gaji Rp 15 juta per bulan.
Tergiur bayaran fantastis, R pun lantas terpedaya dan mengikuti perintah akun Icha Shakila.
Saat itu, akun Icha Shakila meminta R untuk mengirimkan foto tanpa busana.
Karena terdesak kebutuhan ekonomi, R pun menuruti permintaan akun Icha Shakila.
Ternyata foto tanpa busana tersebut dijadikan sebagai alat untuk mengancam R.
Akun Icha Shakila mengancam akan menyebarkan foto syur R bila tak memenuhi permintaannya.
Pada 30 Juli 2023, R diminta untuk membuat video adegan ranjangan dengan suaminya.
Namun, hal tersebut urung dilakukan R.
Baca juga: Video Viral Ibu Baju Oranye dan Anak 2 Menit, Percakapan Disorot Netizen, TikToker Minta Bantuan
Hingga akhirnya akun Icha Shakila meminta R membuat adegan berbau pornofgrafi dengan anaknya.
“Kemudian pada hari itu juga tanggal 30 Juli 2023 tersangka mengikuti perintah dari akun facebook Icha Shakila,” kata Kombes Ade Ary Syam Indradi, Senin (3/6/2024).
“Untuk membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya atas nama R (umur 5 tahun),” lanjutnya.
Namun, iming-iming akan dikirimkan uang belasan juta itu hanya janji semata.
Akun tersebut nyatanya malah tak dapat dihubungi setelah tersangka mengirim video tersebut.
Hingga akhirnya video yang dibuat R viral di media sosial baru-baru ini.
“Tersangka mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila namun akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," ungkapnya.
Kini R pun berurusan dengan polisi dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik.
Dan atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Video Viral Ibu dan Anak Baju Oren
Setelah viral video R melecehkan anaknya, baru-baru ini kembali virah wanita berbaju oranye melecehkan anak sendiri di media sosial.
Setelah ditelusuri, polisi akhirnya mengamankan pelakunya.
Sama seperti kasus di Tangerang Selatan, pelaku dalam kasus di Bekasi pun merupakan ibu kandung korban.
Baca juga: Terbaru Video Viral Ibu dan Anak Baju Biru, Sosok Akun Facebook Suruh R Rekam Videonya, Reaksi Suami
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan kasus di Bekasi tersebut kini ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Ade mengatakan saat ini sang ibu berinisial AK (26) sudah ditangkap dan tengah dilakukan pemeriksaam secara intensif.
Hasil pemeriksaan sementara, AK merekam aksi pelecehan terhadap anaknya sendiri pada Desember 2023.
AK mengaku merekam aksi pelecehan terhadap anaknya sendiri karena terdesak kebutuhan ekonomi.
“Hasil (pemeriksaan) sementara, motif ekonomi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (7/6/2024).
Kombes Ade Ary mengatakan kasus ini serupa dengan kasus mama muda di Tangerang Selatan.
AK mengaku jika aksi yang dia lakukan atas perintah akun Facebook bernama Icha Shakila.
“Sama dengan yang ditangani Subdit Siber Reskrimsus Polda Metro Jaya. Disiruh oleh akun FB inisial IS,” jelasnya.
Bernasib sama seperti R, AK pun kini ditetapkan menjadi tersangka.
Dia dijerat Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan, Tribunnews.com/Adi Suhendi, WartaKotalive.com/Ramadhan LQ, Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.