Sultra Memilih

Ali Mazi Cabut Perselisihan Pemilu Sulawesi Tenggara di MK Usai Tina Nur Alam Mundur DPR RI Terpilih

Ali Mazi mencabut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 DPR RI di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam sidang MK.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Ali Mazi mencabut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 DPR RI di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam sidang MK. Caleg Partai Nasdem ini mengundurkan diri sebagai pemohon perkara dalam sidang lanjutan PHPU DPR/DPRD Provinsi Sultra di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). Ali Mazi sebelumnya mengajukan PHPU 2024 anggota DPR RI untuk perolehan kursi internal Dapil Sultra dengan termohon KPU Sultra, sementara Tina Nur Alam menjadi pihak terkait. 

Dia menyebutkan surat pengunduran dirinya sebagai calon anggota DPR RI Dapil Sultra juga sudah disampaikan ke KPU tertanggal 13 Mei 2024.

Atas dasar pengunduran dirinya sebagai calon anggota DPR RI Dapil Sultra, diapun menyampaikan pengunduran diri sebagai pihak terkait dalam PHPU yang diajukan Ali Mazi.

“Atas dasar pengunduran diri saya sebagai calon anggota DPR RI tersebut maka dengan ini saya juga menyampaikan penduran diri saya selaku pihak terkait perkara ini,” ujarnya.

Kesaksian KPU-Bawaslu Sultra

Dalam lanjutan sidang MK pada Senin (03/06/2024), Panel Hakim Konstitusi juga mendengarkan keterangan saksi dari termohon.

Saksi tersebut yakni Hazamudin yang merupakan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulawesi Tenggara.

Baca juga: Daftar Pengurus Baru Nasdem Sulawesi Tenggara, Sekretaris, Bendahara, Wakil Ketua Diganti Ali Mazi

Ia mengatakan KPU Sultra menindaklanjuti dengan duduk bersama dalam meja mediasi yang dihadiri oleh KPU Kabupaten Wakatobi, Bawaslu Sultra, dan saksi dari Partai Nasdem.

KPU provinsi disebutkan tidak dapat memenuhi permintaan dari saksi partai untuk melakukan penyandingan data Formulir C Hasil ke Formulir D Hasil.

Atas dasar kesepakatan dengan Bawaslu Sulawesi Tenggara karena merujuk ketentuan pasal 380 Undang-Undang atau UU Pemilu dan pasal 65 ayat (5) PKPU No 5 Tahun 2024.

Penyandingan data dalam rapat pleno tingkat provinsi hanya dapat dilakukan terhadap data pada hasil rekapitulasi di tingkat kabupaten/ kota atau satu tingkat di bawahnya.

Hazamudin menjelaskan, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara pada tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Di mana, KPU Sultra tidak pernah mendengar adanya permasalahan yang berkaitan dalil pemohon pada tingkat TPS dalam wilayah Kecamatan Wangi Wangi Selatan, Wakatobi.

Pemungutan dan penghitungan suara dilakukan secara terbuka dengan dihadiri oleh saksi partai politik dan juga pengawas TPS.

Ali Mazi mencabut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 DPR RI di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam sidang MK.

Caleg Partai Nasdem ini mengundurkan diri sebagai pemohon perkara dalam sidang lanjutan PHPU DPR/DPRD Provinsi Sultra di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). Ali Mazi mengajukan PHPU 2024 anggota DPR RI untuk perolehan kursi internal Dapil Sultra dengan termohon KPU Sultra, sementara Tina Nur Alam menjadi pihak terkait.
Ali Mazi mencabut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 DPR RI di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam sidang MK. Caleg Partai Nasdem ini mengundurkan diri sebagai pemohon perkara dalam sidang lanjutan PHPU DPR/DPRD Provinsi Sultra di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK). Ali Mazi mengajukan PHPU 2024 anggota DPR RI untuk perolehan kursi internal Dapil Sultra dengan termohon KPU Sultra, sementara Tina Nur Alam menjadi pihak terkait. (kolase foto (handover))

“Rapat pleno rekapitulasi tingkat nasional untuk kursi DPR RI dari dapil Sulawesi Tenggara pada tanggal 13 Maret 2024 bertempat di kantor KPU RI,” jelasnya.

Dalam rapat pleno tersebut hadir saksi partai politik termasuk saksi Partai Nasdem atas nama Dedy Ramanta. Hadir juga Bawaslu RI dan juga Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara.”

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved