Sultra Memilih
Ali Mazi Cabut Perselisihan Pemilu Sulawesi Tenggara di MK Usai Tina Nur Alam Mundur DPR RI Terpilih
Ali Mazi mencabut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 DPR RI di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam sidang MK.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ali Mazi mencabut permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 DPR RI di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dalam sidang MK.
Caleg Partai Nasdem ini mengundurkan diri sebagai pemohon perkara dalam sidang lanjutan PHPU DPR/DPRD Provinsi Sultra di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK).
Ali Mazi mengajukan PHPU 2024 anggota DPR RI untuk perolehan kursi internal Dapil Sultra dengan termohon KPU Sultra, sementara Tina Nur Alam menjadi pihak terkait.
Pengunduran diri sebagai pemhon itupun disampaikan melalui kuasa hukumnya, Dedy Ramanta, dalam sidang MK yang diketuai Ketua MK Suhartoyo, pada Senin (03/06/2024).
Dedy menyampaikan alasan pengunduran diri Gubernur Sultra 2003-2008 dan 2018-2023 sebagai pemohon.
Alasannya, karena Tina Nur Alam yang merupakan pihak terkait dalam perkara tersebut sudah mengundurkan diri.
Pengunduran diri tersebut pun sudah atas persetujuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon dan pihak terkait.
Baca juga: Tina Nur Alam Ungkap Alasan Mundur Caleg DPR RI Nasdem Sulawesi Tenggara di Sidang Sengketa Ali Mazi
Menurut Dedy, pihak terkait dan prinsipal sudah melakukan pertemuan dan pada pokoknya mengakui putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM-Bawaslu/2024.
“Yang kedua, pihak terkait (Tina Nur Alam) mendapat penugasan sebagai Calon Gubernur Sulawesi Tenggara. Dengan demikian, Pemohon mencabut permohonannya,” katanya.
“Pihak Terkait mendaftar ke Partai Nasdem, akan tetapi pihak partai belum mengeluarkan surat,” lanjutnya dalam sidang pembuktian MK dikutip dari laman resmi MK RI.
“Pada prinsipnya pihak terkait sudah mengundurkan diri dan kami sudah mendapatkan informasi bahwa surat pengunduran diri sudah diterima KPU beserta pengantarnya dari Partai Nasdem,” lanjutnya.
Dalam sidang MK Senin (13/05/2024) lalu, Tina Nur Alam menyampaikan pengunduran dirinya sebagai pihak terkait perkara ini.
Tina sekaligus mengundurkan diri sebagai Caleg DPR RI terpilih dari Partai Nasdem di Dapil Sultra.
“Maka bersama ini saya atas nama Dra Hj Tina Nur Alam MM menyatakan mengundurkan diri,” kata Tina dalam sidang MK yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube MK.
“Sebagai calon anggota DPR RI yang memperoleh suara terbanyak dari Partai Nasdem dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Daerah Pemilihan Sulawesi Tenggara,” lanjutnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.