Ratusan Meteran Listrik di Kendari
Polisi Kembalikan 172 Meteran Listik Ditemukan di Indekos di Kendari, Ini Kata Manajer UP3 Kendari
Ratusan meteran lampu yang sempat diamankan polisi di salah satu rumah kos depan kampus Baru UHO Kendari Sulawesi Tenggara sudah di kembalikan ke pemi
Penulis: sawal | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ratusan meteran lampu yang sempat diamankan polisi di salah satu rumah kos depan kampus Baru UHO Kendari Sulawesi Tenggara sudah di kembalikan ke pemilikannya.
Untuk diketahui ratusan kWh tersebut diamankan tim unit Intel Polsek Poasia saat gelar patroli di depan Kampus UHO Kendari, pada Selasa (28/5/2024) subuh sekira 04.00 WITA.
Panit Intel Polsek Poasia AIPTU Darwis Larema ST saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, menuturkan meteran lampu itu berjumlah 172 unit dan sudah diserahkan ke pemilikannya.
"172 meteran, sebanyak 65 kWh masih tersegel, satu rusak dan 107 unit sudah tidak terbungkus atau tanpa dos saat di temukan," ungkapnya.
Lanjutnya, ratusan meteran lampu yang berjumlah 172 unit sudah diterima oleh pemiliknya.
"Sudah dikembalikan ke pihak vendor PT ATN selaku pemilik, setelah koordinasi dengan kantor," ungkapnya.
Sementara itu, Manajer PLN UP3 Kendari Munawir Liling saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Rabu (29/5/2024) membenarkan ratusan meteran lampu itu sudah dikembalikan.
Baca juga: Massa Aksi Masih Blokir Jalan Poros Ereke-Baubau Gegara Jalan Rusak, Tolak Tawaran Solusi Pemda
"Polsek Poasia sudah kembalikan ke vendor pelaksana," katanya.
Diketahui PT ATN sebagai mitra yang berkontrak dengan PT PLN Kota Kendari.
Saat dikonfirmasi mengenai asal-usul keberadaan dari ratusan kWh itu, Munawir Liling menyampaikan bahwa itu bukan pencurian.
"Sudah dicek tim itu bukan pencurian, pekerjaan bongkaran meteran yang tidak bisa isi token lagi,"
"Hanya saja di simpan di base camp vendor pelaksana untuk dikemas kembalikan ke gudang material bekas," bebernya.
Namun atas kejadian tersebut, Vendor PT ATN mendapat evaluasi dari pihak PT PLN Kota Kendari.
"Atas kelalaiannya itu, vendor PT ATN sebagai pelaksana akan dievaluasi oleh unit layanan sebagai pengawasnya, evaluasi pelaksanaan pekerjaannya di kroscek dengan klausul kontrak," kata Munawir Liling.(*)
(TribunnewsSultra.com/Sawal)
Rute dan Jadwal Kapal di Sulawesi Tenggara Periode 30 Mei-9 Juni 2024 dengan KM Sabuk Nusantara 44 |
![]() |
---|
Massa Aksi Masih Blokir Jalan Poros Ereke-Baubau Gegara Jalan Rusak, Tolak Tawaran Solusi Pemda |
![]() |
---|
Kronologi Pemuda Terlibat Peredaran Sabu Dibekuk Polisi di Jalan Orinunggu Kambu Kendari Sultra |
![]() |
---|
Barang Bukti Disita Polisi Usai Bekuk Pengedar Narkotika di Jalan Orinunggu Kambu Kendari Sultra |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.