Sabtu, 25 April 2026

Pelantikan Pj Bupati Buton Buteng Busel

La Ode Mustari Ungkap Alasan Dirinya Diganti Pj Bupati Buton Meski Masa Jabatan Berakhir 24 Agustus

Ia mengungkapkan pergantian namanya oleh Mendagri sebagai Pj Bupati Buton karena akan mempersiapkan diri maju di Pilwali Kota Baubau.

Tayang:
Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
zoom-inlihat foto La Ode Mustari Ungkap Alasan Dirinya Diganti Pj Bupati Buton Meski Masa Jabatan Berakhir 24 Agustus
Dokumentasi TribunnewsSultra
La Ode Mustari yang dikonfirmasi membenarkan pergantian dirinya sebagai Pj Bupati Buton. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Sebanyak tiga Penjabat atau Pj Bupati di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) bakal dilantik pada Selasa (28/5/2024) besok.

Ketiga penjabat yang akan dilantik yakni Pj Bupati Buton, Pj Buton Tengah (Buteng), dan Pj Bupati Buton Selatan (Busel).

Kegiatan pelantikan tersebut akan berlangsung di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, pada Selasa sekira pukul 16.00 Wita.

Agenda itu setelah masa jabatan Pj Bupati Buteng Andi Muhammad Yusuf berakhir 23 Mei 2024 dan Pj Bupati Buton Selatan, La Ode Budiman pada 26 Mei 2024

Namun, dalam agenda tersebut Pemprov Sultra juga akan melantik Pj Bupati Buton yang masa jabatan penjabatnya berakhir pada 24 Agustus 2024.

Baca juga: Momen Parinringi Dapat Tepuk Tangan Saat Gladi Pelantikan Pj Bupati Buton Selatan Sulawesi Tenggara

Pj Bupati Buton saat ini dijabat La Ode Mustari sejak dilantik 4 September 2023 lalu.

La Ode Mustari yang dikonfirmasi membenarkan pergantian dirinya sebagai Pj Bupati Buton.

"Iya saya diganti sebagai Pj Bupati Buton," katanya melalui sambungan telepon, Senin (27/5/2024).

Ia mengungkapkan pergantian namanya oleh Mendagri sebagai Pj Bupati Buton karena akan mempersiapkan diri maju di Pilwali Kota Baubau.

Bahkan, Mustari mengatakan dia akan mengajukan pengunduran diri dari jabatan Sekretaris DPRD Sultra dan status Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca juga: Pj Gubernur Sultra Benarkan Jadwal Pelantikan Penjabat Bupati Buton, Busel, Buteng Sulawesi Tenggara

"Sementara dalam proses pengajuan," ucapnya.

La Ode Mustari menjelaskan pengajuan pengunduran diri tersebut sesuai dengan surat edaran Mendagri yang mewajibkan ASN atau penjabat kepala daerah harus mundur 40 hari sebelum tahapan pendaftaran di KPU.

"Karena aturan 40 hari sebelum daftar calon kepala daerah harus mundur," ungkap Sekretaris DPRD Sultra ini.

Sementara itu, Sekda Sultra Asrun Lio menyampaikan, pergantian penjabat wali kota dan bupati di daerah menjadi kewenangan Mendagri.

Mereka bisa diganti karena kinerja setiap penjabat dievaluasi Mendagri setiap tiga bulan meskipun belum berakhir masa jabatannya.

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Parinringi Pj Bupati Buton Selatan Sulawesi Tenggara, dari Konawe ke Kolut

"Iya, semua penjabat bupati/wali kota dievaluasi setiap tiga bulan. Untuk penunjukkannya adalah kewenangan Presiden melalui Kemendagri yang mengevaluasi kinerja para penjabat setiap tiga bulan," jelas Asrun Lio. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved