PT Vale
Izin Usaha Pertambangan Khusus PT Vale Diperpanjang Hingga 2035
PT Vale Indonesia Tbk resmi menerima perpanjangan izin operasi setelah diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atas nama PT Vale
Penulis: Content Writer | Editor: Amelda Devi Indriyani
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) resmi menerima perpanjangan izin operasi setelah diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atas nama PT Vale.
IUPK yang diterima Perseroan pada 13 Mei 2024 memberikan kepastian hukum bagi Perseroan untuk beroperasi di wilayah konsesinya dan menjalankan strategi pertumbuhan bisnisnya.
IUPK berlaku selama sisa jangka waktu Kontrak Karya yakni 28 Desember 2025, serta perpanjangan pertama selama 10 tahun atau sampai dengan 28 Desember 2035.
CEO dan Presiden Direktur Perseroan, Febriany Eddy menyampaikan terima kasih atas kepercayaan dan dukungan yang diberikan Pemerintah Republik Indonesia kepada Perseroan.
Serta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas kontribusi semua pihak.
"Perseroan tetap bertekad untuk maju bersama seluruh pemangku kepentingan guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi semua pihak," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima TribunnewsSultra.com, Kamis (16/5/2024).
Berdasarkan IUPK, PT Vale wajib menyelesaikan pembangunan fasilitas pengolahan dan atau pemurnian baru, termasuk fasilitas hilir lebih lanjut, dalam jangka waktu yang ditentukan.
Baca juga: PT Vale Indonesia Utamakan Tenaga Kerja Lokal, Kini Capai 1000 Orang di Blok Pomalaa Sultra
Pengembangan ini akan dilakukan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, studi kelayakan, serta kebijakan dan praktik Perseroan.
Termasuk praktik pertambangan yang baik serta lingkungan, sosial, dan tata kelola.
Sebagai pemegang IUPK, PT Vale kini diwajibkan untuk membayarkan bagi hasil IUPK sebesar 10 persen dari Laba Bersih kepada Pemerintah Republik Indonesia, sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal ini juga berarti meningkatkan kontribusi Perseroan kepada negara dan daerah.
Sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam IUPK, termasuk telah selesainya divestasi PT VaIe sebagaimana diumumkan melalui siaran pers pada 26 Februari 2024.
IUPK dapat diperpanjang lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, di mana setiap perpanjangan untuk jangka waktu 10 tahun.(*)
(TribunnewsSultra.com/Content Writer)