Berita Kendari

Cara Daftar Pengajuan Bantuan Atensi Untuk Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial di Kendari Sultra

Inilah tata cara pengajuan bantuan Asisten Rehabilitasi Sosial (Atensi) untuk Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial di Kota Kendari Sulawesi Tenggara

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
Inilah tata cara pengajuan bantuan Asisten Rehabilitasi Sosial (Atensi) untuk Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah tata cara pengajuan bantuan Asisten Rehabilitasi Sosial (Atensi) untuk Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Bersumber dari Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Kota Kendari, Husni Mubaraq mengatakan, PPKS yang belum masuk ke dalam program Atensi dapat mendaftarkan diri.

PPKS yang dimaksud yakni berasal dari kelompok disabilitas, lanjut usia, rentan ekonomi, korban NAPZA, hingga kewirausahaan.

"Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan rehabilitasi sosial harus terdaftar dalam DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial," katanya, Jumat (03/05/2024).

Dia menerangkan, untuk menjadi penerima manfaat, masyarakat harus ke Dinas Sosial Kota Kendari agar diusulkan terlebih dahulu.

Selengkapnya syarat dan cara daftar mendapatkan bantuan Atensi dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca juga: Bawaslu Konawe Sulawesi Tenggara Buka Pendaftaran Calon Anggota Panwascam Pilkada 2024

Syarat:

  1. KTP Kendari.
  2. Kartu Keluarga.
  3. Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan setempat.
  4. Foto tempat tinggal.

Cara daftar:

  1. Datang langsung ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kendari membawa persyaratan yang telah disebutkan (dokumen asli dan fotocopy).
  2. Menunggu assessment dan verifikasi lapangan oleh Kemensos dan Dinsos Kendari.
  3. Jika usulan diterima, yang bersangkutan akan diinformasikan oleh petugas Dinsos Kendari.
  4. Apabila dalam 30 hari tidak mendapatkan informasi lebih lanjut, yang bersangkutan dapat ke MPP untuk mengecek kembali.
  5. Hindari pendaftaran melalui calo atau perantara untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.

Baca juga: Respons Keluhan Warga Kendari Sulawesi Tenggara Soal Jalan Rusak, Lubang Langsung Ditambal

Husni menekankan, setiap tanggal 15 akan dilakukan verifikasi dan validasi data oleh tim Kemensos dan Dinsos untuk melihat kelayakannya.

"Yang menentukan dan memutuskan adalah Surat Keputusan (SK) dari Kementerian," ucap dia.(*)

(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved