Berita Muna Barat

Aduan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kecamatan Lawa, Polisi Surati Inspektorat Mubar untuk Investigasi

Warga adukan dugaan korupsi dana desa ke Polres Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Maret 2024 lalu. Rencanannya bakal diivestigasi.

Penulis: La Ode Risman Hermawan | Editor: Muhammad Israjab
La Ode Risman Hermawan
AKP LA ODE ARSANGKA - Polres Muna menyurati Inspektorat Kabupaten Muna Barat untuk melakukan investigasi penyalahgunaan dana desa di Kecamatan Lawa. Kasat Reskrim Polres Muna, AKP La Ode Arsangka, teradu dalam kasus tersebut ialah oknum kepala desa di Kecamatan Lawa berinisial LBM. (TribunnewsSultra.com/La Ode Risman Hermawan) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, MUNA BARAT - Polres Muna menyurati Inspektorat Muna Barat (Mubar) investigasi penyalahgunaan Dana Desa di Kecamatan Lawa.

Surat permintaan investigasi itu buntut aduan masyarakat berupa laporan informasi terkait dugaan korupsi dana desa ke Polres Muna pada Maret 2024 lalu.

Pengadu dalam laporannya menyebutkan ada kegiatan tidak terlaksana atau belum selesai pelaksanaannya di salah satu desa di Kecamatan Lawa. 

Baca juga: Berkas Perkara Penikaman Siswa SMK di Kontunaga Muna Sulawesi Tenggara Diserahkan ke JPU Kejari

Kasat Reskrim Polres Muna, AKP La Ode Arsangka, mengatakan teradu dalam kasus tersebut ialah oknum kepala desa di Kecamatan Lawa berinisial LBM. 

“Sampai hari ini masih tahap penyelidikan. Kami sudah bersurat ke Inspektorat Muna Barat untuk melakukan investigasi kerugian keuangan negara di sana,” kata Arsangka kepada TribunnewsSultra.com, Selasa (30/4/2024). 

Menurut Arsangka, jika investigasi Inspektorat Muna Barat menemukan adanya kerugian keuangan negara.

Maka pihaknya segera meminta oknum kades tersebut mengembalikannya dalam kurun waktu 60 hari. 

Hal tersebut berdasarkan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemendagri, Kapolri, dan Kejaksaan pada 2023 lalu. 

“Seandainya dari Inspektorat Muna Barat menemukan kerugian negara, maka berdasarkan MoU antara Kapolri dengan Menteri Dalam Negeri.

"Yang bersangkutan diberi kesempatan mengembalikan kerugian keuangan negara dalam kurun 60 hari atau dua bulan,” ujarnya. 

Baca juga: Update Kasus Penikaman Seorang Lansia saat Mudik di Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara

Namun apabila dalam kurun waktu 60 hari tidak mengembalikan kerugian keuangan negara, oknum kades tersebut akan dijerat pidana. 

“Ketika yang bersangkutan mengembalikan kerugian keuangan negara, maka itu dianggap penyelesaian perkara."

"Artinya ketika mengembalikan keuangan negara dapat dinyatakan selesai melalui proses gelar perkara,” jelasnya. 

Namun untuk mengklarifikasi aduan itu, penyidik telah memanggil LBM. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Risman Hermawan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved