HUT 60 Sulawesi Tenggara

HUT Sultra, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto Kenang Jakub Silondae, Beber Capaian

Simak pidato Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto dalam momen peringatan HUT Sultra yang ke-60.

Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Aqsa
Dok Pemprov Sultra
Pidato Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto dalam momen peringatan HUT Sultra yang ke-60. Peringatan HUT ke-60 Sultra dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sultra tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Claro Kendari pada Jumat (26/04/2024). Pada awal sambutannya Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengajak hadirin mengheningkan cipta untuk almarhum Jakub Silondae dan para pahlawan Sulawesi Tenggara lainnya. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Simak pidato Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto dalam momen peringatan HUT Sultra yang ke-60.

Peringatan HUT ke-60 Sultra dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sultra tersebut berlangsung di Ballroom Hotel Claro Kendari pada Jumat (26/04/2024).

Pada awal sambutannya Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengajak hadirin mengheningkan cipta untuk almarhum Jakub Silondae dan para pahlawan Sulawesi Tenggara lainnya.

Andap menyampaikan almarhum merupakan sosok yang terlibat aktif dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan.

Salah satu peletak pondasi otonomi daerah di Indonesia sekaligus pencetus Provinsi Sultra.

“Merayakan 60 tahun Provinsi Sulawesi Tenggara, membawa ingatan kita pada seorang tokoh dari Bumi Anoa yang saya kagumi,” kata Andap dalam keterangan tertulisnya.

“Gagasannya terpatri dalam arsip cetak biru (blueprint) pembangunan pertama Indonesia pada tahun 1960 yang telah diakui dan ditetapkan sebagai Memori Kolektif Bangsa pada bulan November 2023 lalu,” ujarnya menambahkan.

Baca juga: Pj Gubernur Sulawesi Tenggara Andap Budhi Revianto Pastikan Tak Maju Pilgub 2024 di Momen HUT Sultra

Konsepnya mengenai desentralisasi menjadi jalan bagi Indonesia untuk keluar dari sistem negara federal yang dipaksakan pemerintah kolonial saat itu.

“Indonesia menganut desentralisasi, bukan federalisasi. Indonesia bukan negara federal. Indonesia karenanya menganut otonomi daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.

Pj Gubernur selanjutnya menyampaikan sejarah singkat gagasan para pendiri bangsa tentang Provinsi Sulawesi Tenggara dalam kaitannya dengan otonomi daerah.

Menurutnya, arsip hukum pembentukan Provinsi Sultra yakni Undang-Undang atau UU Nomor 13 Tahun 1964.

UU tersebut menetapkan berdirinya Sultra disertai penegasan pembagian wilayah Sulawesi Tenggara dan Selatan.

Menyatakan Pemerintah Tingkat I berkedudukan di Kendari dan menyatakan DPRD provinsi terdiri dari 27 orang.

Andap mengatakan perlu mengungkapkan fakta sejarah ini dalam sambutannya.

Dengan harapan peringatan 60 tahun Sulawesi Tenggara menjadi momentum untuk tidak melupakan sejarah.

“Agar tak hilang arah dalam menjalankan pemerintahan di era otonomi daerah,” jelasnya.

Dari arsip sejarah yang dipelajarinya, Andap juga menyampaikan konsep otonomi daerah menurut para pendiri bangsa.

“Para pendiri bangsa kita telah menegaskan untuk mencapai Indonesia adil dan makmur, maka otonomi daerah dalam bingkai NKRI membutuhkan koordinasi disertai efisiensi pemerintahan,” jelasnya.

Efisiensi hanya akan tercapai apabila diperkuat melalui 6 faktor prioritas.

Pertama, perencanaan secara menyeluruh (overall planning) yang akurat.

Kedua, peraturan yang efektif untuk memandu sistem kerja.

Baca juga: Perayaan HUT ke-60 Sulawesi Tenggara Bakal Digelar Sabtu 27 April 2024, Ini Rangkaian Kegiatannya

Ketiga, sumber daya manusia birokrasi berkualitas (penguasaan substansi dan teknis pelayanan publik).

Keempat, sumber daya teknis (termasuk instrumen digitalisasi pemerintahan).

Kelima ketersediaan anggaran minimum serta keenam yakni pengawasan dan evaluasi yang efektif.

“Saya tidak akan bosan mengingatkan diri sendiri dan kita semua, bahwa Indonesia adalah negara hukum,” ujarnya.

“Segala keputusan menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara diatur dengan ketentuan hukum,” lanjut Andap yang juga Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM tersebut.

Capaian Pemprov-DPRD

Menurut Pj Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, otonomi daerah yang saat ini dijalankan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Juncto UU Nomor 9 Tahun 2015.

Pernyataan Penjabat atau Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto dalam peringatan HUT Sultra yang ke-60. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sultra di Ballroom Hotel Claro Kendari, Provinsi Sultra, pada Jumat (26/04/2024).
Pernyataan Penjabat atau Pj Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andap Budhi Revianto dalam peringatan HUT Sultra yang ke-60. Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Sultra di Ballroom Hotel Claro Kendari, Provinsi Sultra, pada Jumat (26/04/2024). (Dok Pemprov Sultra)

Tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa pemerintahan daerah terdiri dari pemerintahan provinsi, kabupaten/ kota.

Selanjutnya, UU tersebut menegaskan pula bahwa DPRD bukan lembaga yang berdiri sendiri.

“Fungsi dan kedudukan DPRD tak sama dengan DPR RI dalam relasi dengan Presiden. DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota diamanatkan berfungsi sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah,” kata Andap.

“Dengan kata lain, DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah, sehingga kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sama-sama sebagai Penyelenggara Pemerintahan Daerah,” jelasnya menambahkan.

Selama menjabat kurang lebih 7 bulan sebagai Pj Gubernur Sultra, kata Andap, bekerja untuk melanjutkan gagasan koordinasi dan efisiensi dalam menjalankan otonomi daerah.

Dalam sambutannya Andap sekaligus menyampaikan tiga pencapaian pemerintah bersama DPRD Sultra.

“Pertama, dari sisi politik legislasi kita telah melahirkan Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2024 tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi,” ujarnya.

Baca juga: Bursa Calon Gubernur Sulawesi Tenggara, Daftar Nama-nama Tokoh Jelang Pilgub Sultra 2024 Usai Pemilu

Mengusung dan menetapkan 5 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Ranperda tentang Riset dan Inovasi, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual.

Ranperda tentang Penyelenggaraan Kerja sama Daerah serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Budaya Literasi.

Pencapaian kedua yang telah ditorehkan Pemprov Sultra, katanya, terkait politik anggaran.

Pemerintah dan DPRD memperjuangkan fokus anggaran dalam APBD Perubahan Tahun 2023 dan APBD 2024 yang berorientasi pada alokasi anggaran untuk lima bidang kesejahteraan rakyat (kesra).

Sesuai dengan amanat konstitusi meliputi bidang sandang, pangan dan papan, pendidikan dan kebudayaan, dan kesehatan.

Pekerjaan dan jaminan sosial, kehidupan sosial, perlindungan hukum dan HAM, serta infrastruktur dan lingkungan hidup yang baik.

Baca juga: Peta Dukungan Parpol di Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara, Kans Calon Gubernur Sultra 2024

Pencapaian ketiga terkait politik pengawasan untuk menghadirkan birokrasi berdampak dengan pengawasan dan evaluasi efektif.

“Sudah menjadi keharusan hukum, pemerintahan daerah
dijalankan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” ujarnya.

“Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, saya meyakini baik pemerintah maupun DPRD provinsi mengemban tugas yang sama,” kata Andap menambahkan.

Mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan provinsi Sultra yang memenuhi azas-azas umum pemerintahan yang baik atau AUPB.

AUPB berdasar UU Nomor 30 Tahun 2014 meliputi penyelenggaran pemerintahan yang memenuhi azas kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan.

Selain itu, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, serta kepentingan umum dan pelayanan yang baik.

Salah satu upaya untuk memenuhi azas-azas tersebut, Pemprov Sultra Sultra di bawah kepemimpinan Andap menerapkan sistem digital dalam administrasi pemerintah daerah.

Dengan menghadirkan aplikasi Sistem Informasi Surat Masuk Keluar (Sisumaker) hingga aplikasi Bayar Zakat.

Andap berharap aplikasi tersebut diadopsi pula oleh DPRD Sulawesi Tenggara.

Menurutnya, kedudukan DPRD dan kepala daerah sama-sama sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.

“Artinya, penyelenggaraan pemerintahan daerah pun pada dasarnya tidak terpisahkan dari penyelenggaraan kedewanan daerah,” ujarnya,

“Saya sangat berharap sistem ini pun diadopsi oleh DPRD sehingga kinerja DPRD ditunjang dan diperkuat dengan digitalisasi administrasi kesekretariatan,” katanya menambahkan.(*)

(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriani)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved