Video Viral

UPDATE Video Viral Aksi Brutal Geng Mobil Anak Pejabat Keroyok Pemuda hingga Koma di Jambi, Penyebab

Update video viral aksi brutal geng mobil anak pejabat dan adik perwira polisi keroyok pemuda hingga koma di Jambi.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Update video viral aksi brutal geng mobil anak pejabat dan adik perwira polisi keroyok pemuda hingga koma di Jambi. Video penganiayaan tersebut viral menyusul unggahan akun Twitter X ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, pada 8 April 2024 lalu. Dalam perkembangan terbaru kasus pengeroyokan tersebut, pihak kepolisian dikabarkan sudah mengamankan 2 terduga pelaku. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, JAMBI - Update video viral aksi brutal geng mobil anak pejabat dan adik perwira polisi keroyok pemuda hingga koma di Jambi.

Video penganiayaan tersebut viral menyusul unggahan akun Twitter X ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, pada 8 April 2024 lalu.

Dalam perkembangan terbaru kasus pengeroyokan tersebut, pihak kepolisian dikabarkan sudah mengamankan 2 terduga pelaku.

Sementara korban MRR (25) disebutkan masih belum sadar sehingga belum dapat dimintai keterangan terkait peristiwa itu.

Jonathan melalui akun @seeksixsuck sebelumnya mengunggah video viral berdurasi 20 detik yang diduga merekam aksi pengeroyokan.

Penganiayaan brutal tersebut terjadi di Jalan Ahmad Yani, Telanaipura, Kota Jambi, pada 1 April 2024.

Dalam rekaman video CCTV tercatat insiden tersebut terjadi sekitar pukul 01.25 WIB.

Baca juga: Viral Video Pria Pukul Wanita Cantik di Restoran Cepat Saji Kendari Usai Sebut Kayak Ada Alien

“Kejadian terekam cctv RRI Jambi, dan ini terduga pelaku pengeroyokan,” tulisnya menyertai unggahan video tersebut.

Video viral tersebut juga disertai foto salah seorang terduga pelaku yang menganiaya korban hingga mengalami cidera otak dan koma.

Berikut foto-foto kebersamaan geng mobil yang anggotanya diduga terlibat dalam aksi penganiayaan brutal tersebut.

Disebutkan, geng tersebut beranggotakan anak pejabat di Jambi.

Pada utas selanjutnya, diapun menguak sosok salah satu terduga pelaku penganiayaan.

Pelaku berinisial F tersebut disebutkan menginjak kepala korban hingga tengkoraknya cidera berat dan koma.

Sosoknya merupakan seorang adik perwira polisi.

Sementara ayah dari terduga pelaku tersebut disebutkan sementara terjerat kasus tindak pidana korupsi (tipikor).

“Ini terduga gang pelaku penganiayaan, akun dikunci dan pelaku ada di list folowing dan follower,” tulisnya.

“Pengakuan dari kerabat korban, anggota gang itu anak2 para pejabat di Jambi sehingga kasus ini ditutup-tutupin.”

“Korban sampai saat ini belum sadar, sudah seminggu sejak kejadian,” lanjutnya.

Dengan menyertakan foto screenshoot akun Instagram @gang****** yang anggotanya diduga terlibat aksi penganiayaan brutal itu.

Modus Kasus Pengeroyokan

Dikutip tribun-medan.com dari TribunSumsel.com, kabar penganiayaan ini viral setelah diunggah akun Twitter dari ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, pada 8 April 2024.

Baca juga: Viral Video CCTV Detik-detik Pencurian Motor di Latambaga Kolaka, Diduga Aksi Dilakukan 2 Orang

Melalui akun Twitternya @seeksixsuck, Jonathan mengunggah foto korban yang terbaring di ranjang rumah sakit dengan perban di kepala dan alat bantu nafas terpasang di hidung.

Dari keterangan itu, dituliskan jika aksi penganiayaan itu terjadi pada 1 April 2024 di depan kantor RRI Jambi.

Penganiayaan tersebut diduga dilakukan 20 orang anggota geng mobil.

“Penganiayaan berat yang menyebabkan cidera tengkorak berat (otak).

Dilakukan 20 orang gang mobil, kejadian tanggal 1 April 2024 di depan RRI Jambi, Telanai Pura kota Jambi.

Ramekan supaya polisi Jambi tanggapi jangan diam.

Ada cctv merekam (thread),” tulis Jonathan.

Update video viral aksi brutal geng mobil anak pejabat dan adik perwira polisi keroyok pemuda hingga koma di Jambi. Video penganiayaan tersebut viral menyusul unggahan akun Twitter X ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, pada 8 April 2024 lalu.
Update video viral aksi brutal geng mobil anak pejabat dan adik perwira polisi keroyok pemuda hingga koma di Jambi. Video penganiayaan tersebut viral menyusul unggahan akun Twitter X ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, pada 8 April 2024 lalu. (handover)

Jonathan juga membagikan rekaman CCTV penganiayaan terjadi.

Video CCTV tersebut terekam dari kejauhan.

Namun sayang, detik-detik penganiayaan tak terlihat dengan detail.

Hanya tampak sekelompok orang dan mobil yang terparkir saling berdempetan.

Akan tetapi, Jonathan menulis jika kepala korban diinjak oleh pelaku berinisial F.

Akibatnya, tengkorak korban cidera hingga korban koma.

Pengakuan dari anggota keluarga, korban disebut dijebak oleh para pelaku.

Korban diminta datang ke lokasi dengan modus ingin menyelesaikan masalah yang terjadi di bulan Januari 2024 lalu.

Ternyata setelah datang, pelaku membawa gerombolannya hingga 20 orang.

“Modus pelaku ketika melakukan pengeroyokan adalah dengan menjebak korban untuk datang ke 1 titik lokasi.

Dengan alasan ada masalah Januari 2024 yang belum selesai dan minta pelaku datang menyelesaikan,” tulisnya.

“Tapi pelaku udah munggu bersama 20 orang gerombolannya, dan terjadilah aniaya,” lanjut keterangan unggahan tersebut.

Pihak keluarga sudah mengunggah video CCTV itu dan menandai akun Instagram Polda Jambi melalui akun @infoseputarjambi.

Menurut pengakuan anggota keluarga korban, para pelaku adalah anak dari pejabat Jambi.

Baca juga: Video Viral Tren Baju Lebaran 2024 Laris Manis Kain Shimer Menyala di Hari Raya, Warna Mengkilap

“Pengakuan dari kerabat korban, anggota gang itu anak2 para pejabat di Jambi...” tulisnya.

Sementara, sosok korban disebutkan belum sadarkan diri hingga seminggu pascapenganiayaan.

“Korban sampai saat ini belum sadar, sudah seminggu sejak kejadian,” lanjutnya.

Sementara, terduga pelaku F sendiri merupakan adik dari seorang perwira polisi.

Sedangkan ayah F terkena kasus tipikor atau tindak pidana korupsi.

Keterangan Polisi

Tentang hal itu, polisi memastikan pelaku yang melakukan pengeroyokan terhadap korban MRR (25) atau Aji berjumlah dua orang.

Dalam kejadian tersebut, Polresta Jambi telah menangkap dua orang terduga pelaku penganiayaan terhadap korban.

Keduanya yakni AR dan F yang merupakan warga Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi menjelaskan kejadian ini berawal saat korban mengirim pesan WhatsApp kepada mantan pacar salah satu pelaku AR.

Ia menegaskan permasalahan ini dipicu karena kecemburuan dan cinta segitiga antara korban MRR dan terduga pelaku AR.

“Sebelum terjadi pengeroyokan, korban chatting dengan mantan pacar salah satu pelaku melalui pesan WhatsApp dan chatting ini ketahuan oleh pelaku AR,” kata Kombes Eko.

Berkaitan dengan hal tersebut, AR kemudian membuat janji dengan MRR di daerah Simpang Rimbo, pada pukul 22.00 WIB malam.

Dalam pertemuan itu, keduanya sempat cekcok.

Baca juga: Profil dan Biodata Zara atau Camillia Laetitia Azzahra Anak Ridwan Kamil Viral, Sekolah dan Prestasi

Namun, saat itu adu mulut itu dibubarkan oleh masyarakat sekitar.

Kemudian, keduanya kembali bertemu di depan kantor RRI, Kecamatan Telanaipura, pada pukul 00.30 WIB dini hari.

Lalu, pada saat itu MRR dan AR kembali cekcok.

Saat itulah perkelahian di antara keduanya terjadi dan membuat MRR dan AR terjatuh di selokan depan kantor tersebut.

“Saat terjadi perkelahian, posisi pelaku AR terdesak dipiting oleh korban MRR,” jelasnya saat konferensi pers, Senin (8/4/2024) malam.

“Kemudian pelaku AR meminta tolong kepada salah satu temannya bernama F, dengan bahasa '...tolong saya,” lanjutnya dikutip dari TribunJambi.com.

F kemudian membantu AR dengan menginjak kepala korban MRR beberapa kali.

Tindakan itu menyebabkan korban tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Jambi.

“Selanjutnya F membantu AR dengan cara menginjak kepala korban beberapa kali,” kata Kombes Eka.

“Yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Raden Mattaher Jambi,” lanjutnya.

Akibat kejadian tersebut, korban hingga kini masih belum sadar sehingga belum dapat dimintai keterangan terkait peristiwa itu.

Meski begitu, pihak kepolisian disebutkan masih akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

“Tentunya apabila ada perkembangan lebih lanjut terkait dengan proses penyelidikan akan kami sampaikan kembali,” ujarnya.(*)

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan, Tribun-Medan.com, Tribunnews.com/Linda, TribunJambi.com/Rifani Halim)

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved