Kabar Artis
Atta Halilintar Bongkar Fakta Soal Kasus Sengketa Tanah Sang Ayah, Tidak Merasa Dititipkan Warisan
Atta Halilintar bongkar fakta soal kasus sengketa tanah sang ayah, Halilintar Anofial Asmid. Ia mengaku tak banyak tahu soal masalah sengeka tersebut.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini Atta Halilintar bongkar fakta soal kasus sengketa tanah sang ayah, Halilintar Anofial Asmid.
Ia mengaku tak banyak tahu soal masalah sengketa tanah tesebut.
Karena, tanah tersebut dibeli saat drinya belum lahir.
Atta Halilintar pun tak merasa dititipkan warisan oleh ayahnya.
Seperti diketahui, kasus sengketa tanah ayah Atta Halilintar viral di media sosial.
Ayah Atta Halilintar tengah menghadapi tudingan terkait klaim atas sebidang tanah di Yayasan Pondok Pesantren Al Anshar, Pekanbaru, Riau.
Kasus ini pun menyita perhatian publik dan ramai jadi perbincangan.
Baca juga: Alasan Atta Halilintar Rukiah Rumah Baru, Disarankan Lindungi Tempat Tinggal, Karyawan Kesurupan
Dikutip dari YouTube Need A Talk, Senin (18/3/2024), Halilintar Anofial Asmid melalui kuasa hukumnya, Lucky Omega mengaku tersinggung dengan aksi pihak ponpes tersebut.
Awalnya, Atta Halilintar membahas soal tanah tersebut.
Ia mengaku tak banyak tahu atas sengketa tanah yang menyeret Anofial Asmid.
Menurut Atta Halilintar, tanah yang kini di atasnya dibangun pesantren itu dibeli bahkan jauh sebelum ia lahir sekitar tahun 90-an.
"Ini dibelinya pas saya belum lahir, tahun 1990-an," kata Atta Halilintar, dikutip dari YouTube Need A Talk, Jumat (15/3/2024).
Sedangkan untuk sertifikat baru terbit pada 1998-1999.
Ia pun kebingungan tentang persoalan tersebut.
Terlebih, selama ini sang ayah tidak pernah menitipkan harta warisan apapun.
Hanya ilmu dan pendidikan saja, yang menurut Atta diwariskan oleh sang ayah.
"Soalnya saya juga nggak merasa ayah saya itu menitipkan warisan apa pun ke saya," ungkapnya.
Atta Halilintar pun menyebut warisan yang diberikan ayahnya pada anak-anaknya berupa ilmu, pendidikan dan ajaran-ajaran sehari-hari.
"Saya cuma dititipkan ilmu, pendidikan hidup dan apa yang diajarkan sehari hari," terang Atta.
Sementara itu, Lucky Omega Hasan selaku pengacara yang menangani kasus ayah Atta mengatakan, dua bidang tanah itu dibeli Halilintar Anofial Asmid dengan cara yang sah.
Tanah itu dibeli dengan diperuntukkan kegiatan sosial, entah pendidikan atau kegiatan sosial lainnya tanpa memungut uang.
Berjalannya waktu, yayasan yang berdiri di atas tanah tersebut, dan seorang oknum menggugat ayah Atta Halilintar.
Baca juga: Mantan Sopir Atta Halilintar Minta Maaf Usai Viral Ngaku Dizalimi, Kesal Dianggap Punya Gaji Tinggi
"Tahun 2018 Pak Halilintar digugat pertama kali, dan lucunya gugatan itu menuntut dua sertifikat atas nama Pak Halilintar dibatalkan," jelas Lucky.
"Ironinya lagi selain minta dibatalkan, minta dinyatakan bahwa pemiliknya, salah satu penggugat, jadi nama perorangan, bukan nama yayasan lagi," tuturnya.
Pengacara Ayah Atta Halilintar Tegaskan Kasus Sengketa Tanah dengan Pihak Ponpes Selesai Tahun Lalu
Sebelumnya, pengacara ayah Atta Halilintar menegaskan kasus sengketa tanah dengan pihak ponpes sudah selesai sejak satu tahun lalu.
Muncul dugaan Halilintar Anofial Asmid telah mengklaim kepemilikan tanah ponpes senilai Rp26 miliar.
Mengutip YouTube Cumi-cumi, Senin (18/3/2024), Lucky Omega Hasan memberi pengakuan mengejutkan.
Lucky Omega menyebut kasus sengketa tanah antara kliennya dengan pihak ponpes sebenarnya sudah selesai sejak satu tahun lalu.
"Karena ini bukan sengketa perebutan tanah, bukan sengketa kepemilikan tanah juga bukan."
Baca juga: Sikap Atta Halilintar Saat Ameena Dihina Seorang Ibu, Ungkap Kondisi Aurel Hermansyah Ikut Terganggu
"Karena sengketa untuk kepemilikan tanahnya sudah selesai sampai di tingkat Mahkamah Agung (MA) dna juga peninjauan kembali di tahun 2023," kata Lucky Omega.
Halilintar Anofial Asmid pun kabarnya telah mengantongi sertifikat kepemilikan tanah yang sah secara hukum.
"Bahkan di dalam sertifikat milik Pak Halilintar itu dinyatakan bahwa sertifikat itu sah secara hukum," tegasnya.
"Prosesnya juga sah secara hukum dan mengikat secara hukum," timpalnya.
Saat pihak ponpes kembali mengulik persoalan itu, Lucky Omega selaku kuasa hukum pun akan memperjuangkan hak dari mertua Aurel Hermansyah itu.
"Kami di tahun 2024 ini hanya meneruskan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu agar apa yang telah menjadi haknya Pak Halilintar itu bisa kembali, terutama sertifikat itu terlebih dahulu," harapnya.
(*)
(Tribunnews.com/Indah Aprilin/Gabriella)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Atta-Halilintar-bongkar-fakta-soal-kasus-sengketa-tanah-sang-ayah.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.