Polisi Tangkap Pencuri di Kendari

2 Pelaku Pencurian Pecah Kaca Mobil di Kendari Ternyata Residivis, 6 Kali Beraksi di Awal 2024

Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari akhirnya menangkap pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

Penulis: Sugi Hartono | Editor: Amelda Devi Indriyani
Istimewa
Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari akhirnya menangkap pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor Kota atau Polresta Kendari akhirnya menangkap pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil.

Pelaku tersebut diketahui berinisi H (39) dan J (50), keduanya sebetulnya ditangkap sejak sebulan yang lalu di lkasi berbeda.

H ditangkap di Pasar Panjang Kota Kendari dan J ditangkap di Kecamatan Kapontori Buton pada (13/2/2024) yang lalu.

Akan tetapi karena saat itu sudah memasuki tahapan Pemilu 2024, maka kejadian tersebut dirilis pada Rabu (13/3/2024).

Kapolresta Kota Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan kalau pelaku ini merupakan residivis di kasus yang sama.

"Kedua pelaku merupakan residivis di kasus yang sama," ujarnya.

Kombes Aris mengatakan, dalam melakukan aksinya keduanya ini terlebih dahulu memantau targetnya.

Baca juga: BREAKING NEWS Polisi Tangkap Pelaku Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kendari

"Setelah dirasa aman keduanya kemudian langsung melakukan aksinya," ujarnya.

Dalam data Kepolisian tidak lebih dua pekan di awal tahun 2024 ini, kasus pecah kaca terjadi sebanyak enam kali.

Yakni, di depan Gerbang Pesantren Ummusabri sebanyak dua kali. Lalu di Jalan Kapten P Tandean, kemudian di sekitaran Jalan Masjid Al Alam. Parkiran Ex MTQ dan Jalan Abunawas sekitar Ex MTQ.

Komber Aris menyebut dari enam tempat aduan perkara yang masuk di Polresta, kesemuanya dilakukan oleh kedua pelaku.

"TKP nya ada enam yang terbagi di Kota Kendari," tuturnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved