Kabar Artis
Sikap Angger Dimas Saksikan Rekonstruksi Kematian Dante, Nilai Aksi YA Kejam: Anak Saya Ditendang
Angger Dimas saksikan rekonstruksi kematian Dante. Menyaksikan bagaimana detik-detik tersangka YA menenggelamkan Dante, Angger Dimas sebut kejam.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini sikap Angger Dimas disaksikan rekonstruksi kematian Dante.
Menyaksikan bagaimana detik-detik tersangka YA menenggelamkan Dante, membuat Angger Dimas menahan emosi.
Ia menilai aksi yang dilakukan Yudha Arfandi atau YA begitu kejam.
Terlebih, saat momen anaknya sempat terkena kaki dari YA.
Seperti diketahui, Angger Dimas turut hadir dalam rekonstruksi kematian anaknya, Dante.
Kasus kematian Dante inipun viral di media sosial.
Rekonstruksi tersebut digelar di beberapa lokasi kejadian.
Baca juga: Teka-Teki Alasan Tamara Tyasmara dan Tersangka Cek Kolam untuk Dante Terungkap, Kini Akui Menyesal
Salah satunya, di kolam renang umum kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Angger Dimas turut menyaksikan rekonstruksi tersebut.
Namun dari tempat berbeda dari lokasi rekonstruksi sebenarnya.
Disebutkan Angger Dimas ia melihat dari lokasi yang telah disiakan.
"Ya saya lihat dari tempat berbeda, sudah disiapkan di atas, kita lihat ke depannya aja gimana," kata Angger Dimas, Rabu (28/2/2024) dikutip Tribunnews.com.
Bagi seorang ayah, Angger Dimas pun tak menyangka peristiwa tersebut terjadi.
Baginya, apa yang telah dilakukan YA sangat keji.
Terlebih, Angger Dimas melihat reka adegan tersebut ada adegan dimana Yudha Arfandi sempat menendang mendiang Dante.
Hal itu, sampai membuat Angger Dimas mengutarakan kekejaman YA.
"Ya teman-teman nilai aja ya seperti apa kalau dari saya sih ya itu kejam," ujar Angger Dimas.
"Saya (melihat) paling mengenaskan pas anak saya ditendang," lanjutnya.
Seperti diketahui, YA ditetapkan sebagai tersangka atas kematian Dante.
Dante adalah anak dari Tamara Tyasmara dan Angger Dimas.
Yudha Arfandi diduga menenggalamkan Dante dan sebelum melakukan aksinya, dia sempat mengecek CCTV.
Adapun Yudha Arfandi dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Baca juga: 2 Tahun Pacaran, Tamara Tyasmara Putuskan Yudha Arfandi Usai Tenggelamkan Dante, Sempat Tak Percaya
Tak Akui Cek CCTV
Ada 49 reka adegan yang digelar kepolisian dalam rekonstruksi kematian Dante yang digelar di kolam renang pondok Kelapa, Jakarta Timur.
Mengutip tayangan KompasTV, Rabu (28/2/2024) Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkap fakta baru di rekonstruksi kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6)
Wira mengatakan, di adegan 13 ditemukan bahwa tersangka Yudha Arfandi sempat mengecek ketersediaan CCTV kolam renang.
Yudha melakukan itu melalui website kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur, menuju perjalanan ke sana. Namun, adegan 13 ini tidak diakui oleh Yudha.
Seperti diketahui Yudha melakukan itu melalui website kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur, menuju perjalanan ke sana. Namun, adegan 13 ini tidak diakui oleh Yudha.
“Rekonstruksi dilakukan berdasarkan keterangan ada dan di adegan 13 di mana posisinya menuju kolam renang. Ada satu adegan di mana tersangka tidak mengakui telah mengakses CCTV melalui browsing di internet untuk mengecek apakah ada CCTV atau tidak,” ujar Wira di Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).
Seperti diberitakan sebelumnya terkait kematian Dante, dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Yudha Arfandi sendiri dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
(*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)(Tribunnews.com/Kompas.tv)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.