Kabar Artis
Biodata Sabda Ahessa Dilaporkan Wulan Guritno Gugat Rp 396 Juta, Dulu Pacaran, Anak Artis Lawas
Berikut ini sosok dan biodata Sabda Ahessa dilaporkan Wulan Guritno. Padahal sebelumnya hubungan keduanya adalah pasangan kekasih.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini sosok dan biodata Sabda Ahessa dilaporkan Wulan Guritno.
Padahal sebelumnya hubungan keduanya adalah pasangan kekasih.
Namun sebelum kasus tersebut mencuat ke publik, Wulan Guritno telah putus dari Sabda Ahessa.
Sosok Sabda Ahessa bukan dari kalangan biasa. Ia adalah anak artis lawas terkenal.
Seperti diketahui, Wulan Guritno ramai dan viral di media sosial jadi perbincangan.
Pasalnya, ia melaporkan mantan pacarnya karena diduga tak mengembalikan uang renovasi rumah dengan nilai Rp 396 juta.
Sebelum mengetahui mengenai mantan pacar Wulan Guritno, simak awal mula kasus tersebut.
Baca juga: Fakta Video Viral Wulan Guritno Diduga Promosi Judi Online Dibuat Tahun 2020, Sang Artis Bingung
Wulan Guritno tak lagi berpacaran dengan Sabdayagra Ahessa atau Sabda Ahessa.
Wulan Guritno melayangkan gugatan kepada pemuda berusia 28 itu.
Laporan terkait Wulan Guritno terhadap mantan pacar itu diketahui melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (26/2/2024).
Bahkan perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.
Fantastis angka yang digugat Wulan Guritno mencapai ratusan juta.
Sabda Ahessa diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau PMH.
Sehingga, menjadi alasan Wulan Guritno menggugat pacarnya.
Wulan Guritno meminta sejumlah tuntutan.
Antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.
Selanjutnya menyatakan Wulan Guritno telah memberikan dana talangan sebesar Rp 396.150.000 kepada tergugat untuk melakukan renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Kemudian, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan tergugat mengembalikan dana talangan kepada Wulan Guritno sebesar Rp 396.150.000.
Menghukum dan memerintahkan mantan pacar Wulan Guritno itu untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 100.000.000.
Selanjutnya menghukum dan memerintahkan Sabdayagra Ahessa untuk melakukan pembayaran Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp 10.000.000 untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam Perkara a quo.
Terakhir, menyatakan bahwa putusan dalam Perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Bantahan, Banding maupun Kasasi.
Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabda Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.
Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto duhubungi pada Senin (26/2/2024).
Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.
Dihubungi terpisah, Kuasa Hukum Wulan Guritno, Ficky Fernando turut membenarkan.
Ficky menyampaikan gugatan yang dilayangkan Wulan bermula dari janji-janji yang telah diberikan oleh Sabda kepada Wulan untuk mengembalikan dana talangan yang telah dikeluarkan oleh Wulan untuk melakukan renovasi rumah Sabda di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Namun, Sabdayagra Ahessa nampaknya tidak menepati janjinya tersebut dan terus menerus mengulur-ulur waktu dan tidak memberikan kepastian kapan dapat melakukan pengembalian dana kepada Wulan.
Baca juga: Viral Wulan Guritno Diperiksa Mabes Polri, Segini Bayaran Influencer Promosikan Judi Online
Berulang kali Wulan meminta agar dana talangan yang telah diberikan dapat dikembalikan oleh Sabda, tetapi Sabda tak kunjung mengembalikan uang sejak pertengahan tahun 2023.
"Kami sudah layangkan somasi, tapi karena tidak direspon maka untuk kepastian hukum, klien kami memutuskan untuk menggugat Sabda ke PN Jaksel," jelas Ficky.
Terkait gugatan tersebut, perkara diungkapkannya sudah digelar dalam sidang perdana di PN Jaksel pada Kamis (22/2/2024).
Ketika itu, Sabda tidak hadir tanpa memberikan alasan.
"Selanjutnya sidang akan dilaksanakan pada Kamis (29/2/2024). Kami berharap agar tergugat hadir, sehingga perkara bisa diselesaikan," ungkap Ficky.
Lantas siapa Sabda Ahessa?
Profil
Sabda Ahessa terlahir dengan nama lengkap Sabdayagra Ahessa.
Sabda Ahessa lahir pada 21 Maret 1996 silam, buah hati pasangan Raden Mas Haryo Heroe Syswanto NS. Soerio Soebagio atau Sys NS dan Shanty Widhiyanti.
Ayahnya adalah seorang aktor sekaligus politisi.
Dikutip dari Kompas.com, ia dikenal sebagai pebasket yang ikut bertanding di Indonesia Basketball League (2021).
Atlet berusia 26 tahun itu memperkuat tim Amartha Hangtuah dalam kompetisi tersebut.
Sabda menempuh pendidikan di SMAN 3 Jakarta lalu melanjutkan ke perguruan tinggi di Universitas Notre Dame Australia.
Saat pulang ke Indonesia, Sabda sempat memperkuat tim Bogor Siliwangi di musim perdana IBL 2018.
Selain jago di bidang olahraga basket, ia juga menunjukkan minatnya pada olahraga renang.
Kekasih Wulan Guritno tersebut juga pernah membintangi film Pacarku Anak Koruptor (2016) bersama aktris Jessica Mila.
Film itu diarahkan oleh mendiang ayahnya, Sys NS.
Biodata Sabda Ahessa
Nama asli: Sabda Yagra Ahessa
Nama panggung: Sabda Ahessa
Tanggal lahir: 21 Maret 1996
Umur: 26 tahun
Tinggi badan: 193 cm
Asal: Jakarta
Agama: Islam
Pendidikan: Universitas Notre Dame Australia.
Pekerjaan: Atlet basket, model, aktor
Klub Basket: Amartha Hangtuah.
Media Sosial:
Instagram: @sabdaahessa
(*)
(Tribunnews.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)(Tribunnews/Bayu Indra Permana/Sripoku.com/Bangkapos.com/Anabel Lerrick)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.