Berita Muna

Kronologi Dugaan Penipuan yang Sudah 2 Tahun Ditangani Polres Muna Sultra, Pelaku Belum Ditangkap

Berikut kronologi kasus dugaan penipuan yang sudah 2 tahun ditangani Polres Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penulis: La Ode Risman Hermawan | Editor: Sitti Nurmalasari
TribunnewsSultra.com/La Ode Risman Hermawan
POLRES MUNA - Keluarga korban dugaan penipuan bernama Muhammad Barda Sanusi (54) mendatangi Polres Muna, Rabu (7/2/2024). Mereka menilai Polres Muna lamban menangani kasus tersebut karena dalam kurun dua tahun belum juga menangkap terduga pelaku berinisial WM (64). 

“Tapi WM tidak ada waktu pertemuan kedua itu. Saya hanya bertemu dengan anak-anaknya,” katanya.

Anak-anak WM pun akhirnya mengembalikan uang korban senilai Rp25 juta.

Uang Rp25 juta itu dikembalikan secara bertahap.

“Uang yang dikembalikan anak-anaknya Rp25 juta. Sisa yang harus dikembalikan Rp59 juta,” ungkapnya.

Baca juga: Pelaku Penipuan di Konter BRI Link Kendari Sulawesi Tenggara Modus Lupa Bawa Uang Kelabui Korban

Karena uang Rp59 juta tak kunjung dikembalikan WM, Barda akhirnya melaporkan dugaan penipuan itu ke Polres Muna sekitar Januari 2022.

Namun, Barda mengaku baru mendapatkan surat tanda terima laporan polisi tertanggal 11 Januari 2023.

“Tebal muka saya berbulan-bulan pulang balik di Polres Muna. Di mana keadilannya,” kesalnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Risman Hermawan)

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved