Viral KPPS Dipecat Gegara Sebut Prabowo, Simak Tugas dan Tanggung Jawab, 1 Bulan Kerja Pemilu 2024
Kabar viral petugas KPPS dipecat gegara sebut Calon Presiden atau Capres nomor urut 2. Ia mereka dirinya sendiri lalu menyebut nomor urut Capres.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Desi Triana Aswan
Sosok wanita ini pun sontak jadi sorotan publik bahkan tak sedikit yang penasaran dengan sosoknya.
Ia adalah Helmi Hermawati.
Awalnya, Helmi bertugas di TPS 8 di Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.
Saat dikonfirmasi TribunJabar.id, Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, membenarkan kejadian dalam video itu di Pangandaran.
Muhtadin mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/1/2024) sebelum kegiatan bimbingan teknis KPPS.
"Itu, anggota KPPS dan (videonya) sebelum Bimtek. Terus, kemarin sore ada yang ngomong ke saya. Ya, saya bilang pecat," ujar Muhtadin kepada sejumlah wartawan di satu hotel di Pantai Pangandaran, Minggu (28/1/2024) siang.
Pada dasarnya menjadi seorang anggota KPPS harus memerhatikan aturan yang berlaku.
Terutama untuk menjaga netralitas dalam masa Pemilu 2024.
Lantas apa itu KPPS ?
KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu, adalah petugas yang akan membantu jalannya Pemilu di tiap lokasi.
Dikutip dari kpu.go.id, KPPS ini dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan syara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.
Pengertian dan Tugas KPPS
KPPS ini bekerja untuk melaksanakan jalannya pemungutan suara di sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Anggota KPPS ini terdiri dalam 7 orang yang terbagi atas seorang ketua merangkap anggota dan enam orang anggota.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.