Viral KPPS Dipecat Gegara Sebut Prabowo, Simak Tugas dan Tanggung Jawab, 1 Bulan Kerja Pemilu 2024

Kabar viral petugas KPPS dipecat gegara sebut Calon Presiden atau Capres nomor urut 2. Ia mereka dirinya sendiri lalu menyebut nomor urut Capres.

Kolase TribunnewsSultra.com
Kabar viral seorang anggota KPPS dipecat gegara sebut Calon Presiden atau Capres nomor urut 2. Ia mereka dirinya sendiri lalu menyebut nomor urut hingga nama Capres. Aksinya tersebut justru menjadi bomerang tersendiri karena dianggap melanggar kode etik pekerjaannya sebagai seorang KPPS. 

Sosok wanita ini pun sontak jadi sorotan publik bahkan tak sedikit yang penasaran dengan sosoknya.

Ia adalah Helmi Hermawati.

Awalnya, Helmi bertugas di TPS 8 di Desa Pagerbumi, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Pangandaran.

Saat dikonfirmasi TribunJabar.id, Ketua KPU Kabupaten Pangandaran, Muhtadin, membenarkan kejadian dalam video itu di Pangandaran.

Muhtadin mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (27/1/2024) sebelum kegiatan bimbingan teknis KPPS.

"Itu, anggota KPPS dan (videonya) sebelum Bimtek. Terus, kemarin sore ada yang ngomong ke saya. Ya, saya bilang pecat," ujar Muhtadin kepada sejumlah wartawan di satu hotel di Pantai Pangandaran, Minggu (28/1/2024) siang.

Pada dasarnya menjadi seorang anggota KPPS harus memerhatikan aturan yang berlaku.

Terutama untuk menjaga netralitas dalam masa Pemilu 2024.

Lantas apa itu KPPS ?

KPPS adalah singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam Pemilu, adalah petugas yang akan membantu jalannya Pemilu di tiap lokasi.

Dikutip dari kpu.go.id, KPPS ini dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan syara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di TPS.

Pengertian dan Tugas KPPS

KPPS ini bekerja untuk melaksanakan jalannya pemungutan suara di sebuah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Anggota KPPS ini terdiri dalam 7 orang yang terbagi atas seorang ketua merangkap anggota dan enam orang anggota.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved