Berita Kendari

Polresta Kendari Sebut Tindak Pidana Meningkat Sepanjang Tahun 2023, Kasus Aniaya Sering Terjadi

Polresta Kendari gelar press release terkait pengungkapan tindak pidana dan pelanggaran hukum di wilayah hukum Polresta Kendari.

Penulis: sawal | Editor: Amelda Devi Indriyani
(TribunnewsSultra.com/Sawal)
Kepolisian Resort Kota Kendari atau Polresta Kendari gelar press release terkait pengungkapan tindak pidana dan pelanggaran hukum di wilayah hukum Polresta Kendari, di Aula Wira Pratama Polresta Kendari, pada Sabtu (30/12/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resort Kota Kendari atau Polresta Kendari gelar press release terkait pengungkapan tindak pidana dan pelanggaran hukum di wilayah hukum Polresta Kendari.

Kegiatan release tersebut merupakan seluruh rangkaian kegiatan penindakan serta pengungkapan dari berbagai macam pelanggaran hukum sepanjang tahun 2023.

Dianataranya penindakan tindak pidana umum, tindak pidana narkoba, lakalantas, pelanggaran lalulintas serta unjuk rasa atau Unras.

Press release dipimpin langsung oleh Kapolresta Kendari AKBP Aris Tri Yunarko ditemani oleh Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa dan Kabagops Polresta Kendari Asri.

Kegiatan berlangsung di Aula Wira Pratama Polresta Kendari, pada Sabtu (30/12/2023).

Jenis tindak pidana umum yang terjadi di wilayah hukum Polresta Kendari pada tahun 2023 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2022.

"Tindak pidana tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan 2022, di mana pada tahun ini jenis tindak pidana umum 927 kasus sementara tahun 2022 sebanyak 792," kata Kapolresta Kendari AKBP Aris dalam konferensi persnya.

Baca juga: Data Kecelakaan Periode 1 Januari - 30 Desember 2023 di Sulawesi Tenggara, Total 1.150 Korban Jiwa

Dari jumlah 927 tindak pidana yang diungkapkan, yang berhasil diselesaikan sebanyak 448 kasus.

Dimana tersangka didominasi oleh laki-laki dengan jumlah 616 orang.

Sedangkan tersangka perempuan sebanyak 35 orang.

Selain itu, tersangka anak di bawah umur juga sepanjang tahun 2023 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya.

"Tersangka anak dibawah umur yang terlibat tindak pidana tahun ini mengalami peningkatan yakni sebanyak 55 orang anak dibandingkan dengan tahun sebelumnya 40 orang anak," tuturnya.

Sementara tindak pidana tahun 2023 yang sering terjadi adalah jenis tindak pidana aniaya biasa dengan jumlah 131 kasus.

"Aniaya biasa menjadi kasus paling banyak terjadi, yakni 132 kasus kemudian curi biasa 71 Kasus, tipu gelap 62 kasus, pengeroyokan 55 kasus, serta Sajam tanpa izin 51 kasus," tutup Kapolresta Kendari AKBP Aris.(*)

(TribunnewsSultra.com/Sawal)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved