Kasus Rudapaksa Adik Ipar di Konawe

Tega-teganya Sang Kakak ‘Garap’ Adik Ipar Sejak SD hingga SMP di Konawe Sulawesi Tenggara, Kronologi

Tega-teganya sang kakak ‘garap’ adik ipar sejak kelas 5 sekolah dasar (SD) hingga duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Tega-teganya sang kakak ‘garap’ adik ipar sejak kelas 5 sekolah dasar (SD) hingga duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Dugaan kasus rudapaksa yang dilakukan pria berinisial R terhadap adik dari sang istri tersebut terjadi di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). (foto ilustrasi kasus rudapaksa) 

“Dari laporan orang tua korban diduga terlapor R melakukan aksi bejatnya sudah bertahun-tahun,” jelas Ipda Ni Kade Karmiati.

“Sejak korban duduk di bangku sekolah dasar,” ujarnya menambahkan.

Modus Pelaku Rudapaksa

Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Konawe pun menindaklanjutinya dan mengamankan terduga pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, R mengakui telah melakukan tindak pidana asusila terhadap sang adik ipar.

“Saat dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi serta dilakukan visum et repertum diketahui korban telah mengalami pelecehan dan pencabulan berkali-kali oleh tersangka R,” katanya.

Baca juga: Polisi Kejar Pelaku Lain Kasus Rudapaksa Secara Bergilir Gadis 15 Tahun di Kolaka Sulawesi Tenggara

Bahkan, perbuatan tak senonoh tersebut dilakukannya sejak korban masih murid SD hingga kini menjadi pelajar SMP.

“Tersangka melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban sejak masih duduk di bangku sekolah dasar hingga SMP,” jelas Ipda Ni Kade dalam keterangannya.

Untuk memuluskan aksi bejatnya, terduga pelaku melancarkan bujuk rayu dengan iming-iming akan dibawa ke Malaysia.

Terduga pelakupun mengancam korban untuk tidak menceritakan aksi tak senonohnya kepada orang lain.

Namun, korban akhirnya buka suara setelah bertahun-tahun ‘digarap’ kakak iparnya kepada orangtuanya.

Keluarga korban yang tidak terima dengan perbuatan bejat tersebut kemudian melaporkan pelaku ke kepolisian.

Kasus di Bengkulu Utara

ILUSTRASI- Kasus rudapaksa anak di bawah umur.
ILUSTRASI- Kasus rudapaksa anak di bawah umur. (Istimewa)

Pria beristri di Kecamatan Ilok Kupai, Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu, berinisial MS IS (33) diringkus polisi.

Dia diringkus kepolisian setelah diduga melakukan tindakakan asusila terhadap adik ipar sendiri sejak korban masih murid SD.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved