Kasus Rudapaksa Adik Ipar di Konawe

Tega-teganya Sang Kakak ‘Garap’ Adik Ipar Sejak SD hingga SMP di Konawe Sulawesi Tenggara, Kronologi

Tega-teganya sang kakak ‘garap’ adik ipar sejak kelas 5 sekolah dasar (SD) hingga duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Tega-teganya sang kakak ‘garap’ adik ipar sejak kelas 5 sekolah dasar (SD) hingga duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP). Dugaan kasus rudapaksa yang dilakukan pria berinisial R terhadap adik dari sang istri tersebut terjadi di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). (foto ilustrasi kasus rudapaksa) 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KONAWE - Tega-teganya sang kakak ‘garap’ adik ipar sejak kelas 5 sekolah dasar (SD) hingga duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP).

Dugaan kasus rudapaksa yang dilakukan pria berinisial R terhadap adik dari sang istri tersebut terjadi di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kasus tindak pidana persetubuhan atau pencabulan anak di bawah umur tersebut segera dilimpahkan dari pihak kepolisian ke kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.

Sedangkan, tersangka R yang diduga ‘menggarap’ adik ipar atau adik dari istrinya tersebut masih menjalani penahanan di Kepolisian Resort atau Polres Konawe, Provinsi Sultra.

Tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014.

Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal atau Kasatreskrim Polres Konawe Iptu Patria Wanda Sigit melalui Kanit IV PPA Ipda Ni Kade Karmiati.

Baca juga: BREAKING NEWS Seorang Pria di Konawe Sulawesi Tenggara Cabuli Anak di Bawah Umur, Status Adik Ipar

“Tersangka masih menjalani penahanan dan jika tidak ada halangan perkara ini segera kami limpahkan ke kejaksaan,” katanya pada Rabu (14/12/2023).

Kepolisian pun mengungkap kronologi terungkapnya kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur tersebut.

Kasus tersebut terungkap berawal dari laporan orangtua korban ke Polres Konawe pada 6 November 2023 lalu.

Laporan kepolisian tersebut disampaikan setelah korban yang kini berstatus pelajar SMP akhirnya buka suara.

Korban menceritakan dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh R yang merupakan kakak iparnya.

Berdasarkan pengakuan korban, dia sudah dirudapaksa berkali-kali oleh suami dari kakaknya tersebut.

Aksi bejat tersebut dilakukan sejak korban masih berstatus murid SD.

Pelecehan tersebut terjadi pertama kali di rumah korban saat kondisi dalam keadaan sepi.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved