Sultra Memilih

Larangan 10 Pose Foto Bagi ASN Termasuk Gaya ‘Saranghaeyo’ Ala Korea, Peringatan Pj Gubernur Sultra

Berikut 10 pose foto yang dilarang bagi Aparatur Sipil Negara Sulawesi Tenggara (ASN Sultra) termasuk gaya ‘saranghaeyo’ ala Korea Selatan.

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
handover
Berikut 10 pose foto yang dilarang bagi Aparatur Sipil Negara Sulawesi Tenggara (ASN Sultra) termasuk gaya ‘saranghaeyo’ ala Korea Selatan. Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto pun mengingatkan kepada seluruh ASN Sultra untuk berhati-hati saat berfoto memasuki masa Pemilihan Umum atau Pemilu 2024, Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024, hingga Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024. 

Selain itu, gaya tangan dengan mengacungkan jari telunjuk dan kelingking yang sering digunakan oleh para penggemar musik metal.

Sedangkan pose foto yang boleh ASN lakukan adalah dengan posisi tangan mengepal.

“Posisi tangan yang netral adalah tangan mengepal,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia atau Sekjen Kemenkumham RI tersebut.

Diapun mengingatkan ASN Sultra untuk berhati-hati saat berfoto dan tidak melakukan pose foto yang dilarang.

“Para ASN diharapkan agar berhati-hati saat berfoto. Jangan sampai pose foto terlihat seakan memberikan dukungan politik melalui gerakan atau ekspresi tubuh,” katanya.

Baca juga: Daftar 12 Jenderal Baru Polri Termasuk di Sulawesi Tenggara, 1 Perwira Tinggi Jadi Irjen, Profil

“Sekali lagi diingatkan, yang diperbolehkan hanyalah pose foto dengan posisi tangan yang mengepal,” jelasnya menambahkan.

Rakor Netralitas ASN

Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto sebelumnya mengikuti arahan Menteri Dalam Negeri atau Mendagri RI dalam rapat koordinasi (rakor) pada Jumat (17/11/2023).

Rakor tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyikapi Pemilu 2024 tersebut berlangsung di Jakarta.

Andap menjelaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) sendiri telah melakukan beberapa langkah dalam mewujudkan netralitas ASN Sultra.

Pj Gubernur Sulawesi Tenggara sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 200.2.1/6589 Tahun 2023.

SE mengatur tentang Netralitas Pegawai ASN pada Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Sultra.

Penjabat atau Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto pada Deklarasi Netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN se-Sulawesi Tenggara disalah satu hotel di Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Rabu (15/11/2023). Penegasan netralitas ASN disampaikan Andap pada Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Presiden (Pilpres), hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Penjabat atau Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto pada Deklarasi Netralitas Aparatur Sipil Negara atau ASN se-Sulawesi Tenggara disalah satu hotel di Kota Kendari, Provinsi Sultra, pada Rabu (15/11/2023). Penegasan netralitas ASN disampaikan Andap pada Pemilihan Umum (Pemilu), Pemilihan Presiden (Pilpres), hingga Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. (kolase foto (handover))

“Kita sudah melakukan Deklarasi Pemilu Damai, Deklarasi Netralitas ASN,” kata Pj Gubernur Sultra.

“Melakukan Sosialisasi Kebijakan Netralitas ASN dan Penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN bersama Bupati/ Wali kota se-Sultra,” jelasnya menambahkan.

SE Pj Gubernur Sultra memuat bentuk-bentuk pelanggaran yang harus dihindari ASN Sultra termasuk di dunia maya. 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved