Video Viral
Geger Video Shella Trenggalek Viral 2 Menit 20 Detik, Sosok Pemeran, Fakta Terbaru Diungkap Polisi
Geger video viral Shella Trenggalek durasi 2 menit 20 detik di Twitter X, TikTok, Yandex Ru, sosok pemeran dan fakta terbaru diungkap polisi.
Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Geger video viral Shella Trenggalek durasi 2 menit 20 detik di Twitter X, TikTok, Yandex Ru, sosok pemeran dan fakta terbaru diungkap polisi.
Video viral yang beredar tersebut sebelumnya menghebohkan media sosial (medsos).
Narasi yang menyebutkan kata kunci dan tagar video Shella Trenggalek viral pun masih beredar di medsos hingga Rabu (15/11/2023).
Meski demikian, video yang marak beredar tersebut hanya menyertakan cuplikan berdurasi pendek 16-20 detik.
Video tersebut hanya memperlihatkan seorang remaja yang tampak mengenakan setelan batik biru dan rok panjang cokelat.
Dengan menyertakan narasi maupun tagar yang dikait-kaitkan video viral Shella Trenggalek berdurasi 2 menit 20 detik tersebut.
Demikian pula sosoknya yang disebut-sebut adalah seorang pelajar SMP atau Sekolah Menengah Pertama.
Baca juga: Jual Video Viral Rebecca Klopper, Penyebar Dapat Untung 50 Juta Bisa Beli Motor, HP hingga Kebutuhan
Seiring kabar beredarnya video itu, pihak kepolisian sudah turun tangan menyelidikinya bahkan membentuk tim khusus.
Penyelidikan tersebut dilakukan pihak Kepolisian Resort (Polres) Trenggalek, Jawa Timur (Jatim).
Kepolisian bahkan sudah memanggil seorang wanita yang dikait-kaitkan dengan video tersebut.
Dari hasil penyelidikan sementara, pemeran video viral tersebut ternyata bukanlah sosok wanita yang dipanggil kepolisian.
“Sudah kami panggil, sudah kami interogasi,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono.
Selain itu, dari hasil penyidikan sementara yang bersangkutan juga tidak pernah membuat video serupa.
“Faktanya tidak sama antara video yang beredar dengan S,” jelasnya pada Senin (13/11/2023) dikutip dari TribunJatim.com.
Fakta tersebut di antaranya ciri-ciri fisik berbeda dengan video Shella Trenggalek viral berdurasi 2 menit 20 detik yang beredar di medsos.
“Baik dengan ciri-ciri fisik muka bagian tubuh dan tanda lahir berbeda dengan yang di video,” ujar AKBP Gathut.
Sebelumnya, kepolisian langsung membentuk tim khusus untuk menelusuri kebenaran video viral Shella Trenggalek.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, mengatakan pihaknya akan menelusuri terlebih dahulu video yang viral di medsos itu.
“Jadi kami akan menelusuri dulu video tersebut apakah hanya viral di Trenggalek atau juga di daerah lain,” ujar Abidin, Kamis (9/11/2023).
Sosok Pemeran Wanita
Sosok pemeran video viral Shella Trenggalek juga diduga bukanlah berasal dari Kabupaten Trenggalek, Provinsi Jatim.
Baca juga: Sinopsis Film Past Lives, Kisah Nyata Sutradara Tentang Wanita Korea Pindah ke Kanada, Trailer Viral
Meski video tersebut menyertakan kata ‘Trenggalek’ di belakang penyebutan Shella.
Kepolisian disebutkan sudah menyelidiki seragam batik yang digunakan sosok wanita dalam video Shella Trenggalek viral tersebut.
Polisi pun memastikan pakaian dengan bawahan rok cokelat tersebut bukanlah seragam salah satu sekolah di Kabupaten Trenggalek.
“Termasuk dari seragam sudah dilakukan penyidikan, bukan seragam dari salah satu sekolah yang ada di Trenggalek,” kata Kapolres Trenggalek, AKBP Gathut Bowo Supriyono.
Meski demikian, AKBP Gathut sudah memerintahkan Kasatreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait beredarnya video viral Shella Trenggalek.
Penyelidikan tersebut untuk menemukan pihak yang memviralkan video tersebut apalagi dengan membubuhkan nama seseorang.
“Jangan sampai ini jadi fitnah dan menyebarkan berita bohong di tengah masyarakat,” jelasnya.

Kasatreskrim Polres Trenggalek, AKP Zainul Abidin, menjelaskan, pihaknya membentuk tim untuk menyelidiki viralnya video itu agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat.
Tim tersebut akan mencari data wanita di video tersebut apakah memang warga Trenggalek atau warga di luar kabupaten tersebut.
“Kalau misalnya benar itu warga Trenggalek dan berada di wilayah hukum Trenggalek maka kami akan bertindak cepat,” ujarnya.
AKP Abidin pun berharap jika ada masyarakat yang mengetahui informasi terkait video tersebut untuk segera melapor ke kepolisian.
“Sampai saat ini memang belum ada pengaduan secara resmi ke Polres soal video tersebut,” katanya, belum lama ini.
Ia juga meminta masyarakat tidak mentransmisikan video itu jika tidak ingin berhadapan hukum terutama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Jerat Pidana Penyebar Video Asusila
Baca juga: Viral Rully Ketahuan Peluk Wanita Lain, Dipergoki Sahabat Dewi Perssik, Pernikahan Terancam Batal ?
Melansir Tribunnews.com, setidaknya ada enam pasal yang bisa menjerat para penyebar video asusila.
Pasal tersebut terdapat dalam UU ITE, UU Pornografi, hingga Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Berikut enam pasal tersebut:
1. Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."
2. Pasal 32 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
"Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."
3. Pasal 27 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
4. Pasal 27 Ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE
"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
5. Pasal 282 KUHP
"Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah."
6. Pasal 56 KUHP
"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."(*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan, TribunSolo.com, TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.