Video Viral

Geger Video Shella Trenggalek Viral 2 Menit 20 Detik, Sosok Pemeran, Fakta Terbaru Diungkap Polisi

Geger video viral Shella Trenggalek durasi 2 menit 20 detik di Twitter X, TikTok, Yandex Ru, sosok pemeran dan fakta terbaru diungkap polisi.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
handover
Geger video viral Shella Trenggalek durasi 2 menit 20 detik di Twitter X, TikTok, Yandex Ru, sosok pemeran dan fakta terbaru diungkap polisi. Video viral yang beredar tersebut sebelumnya menghebohkan media sosial (medsos). 

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ataumentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

5. Pasal 282 KUHP

"Barangsiapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan di muka umum tulisan, gambaran atau benda yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan, atau barangsiapa dengan maksud untuk disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, membikin tulisan, gambaran atau benda tersebut, memasukkannya ke dalam negeri, meneruskannya, mengeluarkannya dari negeri, atau memiliki persediaan, ataupun barangsiapa secara terang-terangan atau dengan mengedarkan surat tanpa diminta, menawarkannya atau menunjukkannya sebagai bisa diperoleh, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah."

6. Pasal 56 KUHP

"Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."(*)

(TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan, TribunSolo.com, TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra Sakti)

Sumber: Tribun Solo
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved