Video Viral

Geger Video Shella Trenggalek Viral 2 Menit 20 Detik, Sosok Pemeran, Fakta Terbaru Diungkap Polisi

Geger video viral Shella Trenggalek durasi 2 menit 20 detik di Twitter X, TikTok, Yandex Ru, sosok pemeran dan fakta terbaru diungkap polisi.

Penulis: Desi Triana Aswan | Editor: Aqsa
handover
Geger video viral Shella Trenggalek durasi 2 menit 20 detik di Twitter X, TikTok, Yandex Ru, sosok pemeran dan fakta terbaru diungkap polisi. Video viral yang beredar tersebut sebelumnya menghebohkan media sosial (medsos). 

“Kalau misalnya benar itu warga Trenggalek dan berada di wilayah hukum Trenggalek maka kami akan bertindak cepat,” ujarnya.

AKP Abidin pun berharap jika ada masyarakat yang mengetahui informasi terkait video tersebut untuk segera melapor ke kepolisian.

“Sampai saat ini memang belum ada pengaduan secara resmi ke Polres soal video tersebut,” katanya, belum lama ini.

Ia juga meminta masyarakat tidak mentransmisikan video itu jika tidak ingin berhadapan hukum terutama Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Jerat Pidana Penyebar Video Asusila

Baca juga: Viral Rully Ketahuan Peluk Wanita Lain, Dipergoki Sahabat Dewi Perssik, Pernikahan Terancam Batal ?

Melansir Tribunnews.com, setidaknya ada enam pasal yang bisa menjerat para penyebar video asusila.

Pasal tersebut terdapat dalam UU ITE, UU Pornografi, hingga Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berikut enam pasal tersebut:

1. Pasal 29 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)."

2. Pasal 32 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

"Setiap orang yang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)."

3. Pasal 27 Ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

4. Pasal 27 Ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE

Sumber: Tribun Solo
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved