Video Viral

Viral Swalayan Ikuti Fatwa MUI, Tertera Imbauan 'Barang Tak Dijual' pada Ratusan Produk Pro Israel

Viral swalayan ikuti fatwa MUI, beri kode imbauan 'barang tak dijual' pada ratusan produk. Deretan produk tersebut kebanyakan pro Israel atau afiliasi

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini viral swalayan ikuti fatwa MUI, beri kode imbauan 'barang tak dijual' pada ratusan produk. Diketahui deretan produk tersebut kebanyakan pro Israel atau berafiliasi. Sehingga, langkah swalayan tersebut sebagai tanda dukungan kemerdekaan Palestina.  Sontak saja, aksi bela Palestina itupun viral di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @terangmedia pada Senin (13/11/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM- Berikut ini viral swalayan ikuti Fatwa MUI, beri kode imbauan 'barang tak dijual' pada ratusan produk.

Diketahui deretan produk tersebut kebanyakan pro Israel atau berafiliasi.

Sehingga, langkah swalayan tersebut sebagai tanda dukungan kemerdekaan Palestina.

Sontak saja, aksi bela Palestina itupun viral di media sosial.

Salah satunya diunggah akun Instagram @terangmedia pada Senin (13/11/2023).

Dalam unggahan deretan foto tersebut, nampak sejumlah gambar menampilkan deretan produk pro Israel.

Produk-produk itu mulai dari odol, sabun cuci, hingga minuman dingin.

Baca juga: Komunitas Seni di Konawe Sulawesi Tenggara Gelar Live musik dan Penggalangan Dana Untuk Palestina

"Barang ini tidak dijual sesuai Fatwa MUI," tulis keterangan dari swalayan bernama Al Baik itu,

Adapula deretan cemilan seperti cokelat yang tak dipasarkan namun tetap dipajang.

Sontak saja unggahan ini ramai mendapat komentar netizen.

Antara pro dan kontra mencoba mengomentari aksi dari swalayan Al Baik ini.

Lantas bagaimana kata pemilik swalayan ?

Dilansir dari TribunTrends, pemilik Swalayan Al-Baik mengatakan, kebijakan ini mereka ambil, setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa, yang mengharamkan penggunaan produk pro Israel atau merek yang terafiliasi dengan negara tersebut

“Yang banyak itu produk Unilever seperti Pepsodent, Close Up, shampo juga ada mereknya Lifebouy, Rejoice, kemudian untuk sabun cuci piring ada juga Sunlight,” ucap kru swalayan Sofyan.

Selain produk Unilever, produk Nestle juga masuk dalam produk yang diboikot.

Ia menyebut jika produk seperti Nestle ikut diturunkan.

Salah satunya berjenis susu seperti Dancow, Lactogen, Coco Crunch, Oreo, dan air mineral yang ada merek Nestle-nya.

“Produk ini kita turunkan dulu, kita simpan di gudang, dan tidak kita pajang sementara, dan penjualannya kita hentikan,” ungkapnya.

Meski begitu ada sebagian dari produk itu dipajang dan diberi tanda agar pembeli tahu produk pro Israel.

Sejak ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), pihak swalayan melihat daftar produk apa saja yang pro Israel lalu menurunkannya dari pajangan.

Baca juga: Komunitas Seni di Konawe Sulawesi Tenggara Gelar Live musik dan Penggalangan Dana Untuk Palestina

Menurut Sofyan, tidak banyak pembeli yang bertanya terkait penurunan produk itu.

Dia menilai, pembeli banyak yang sudah tahu daftar mana saja produk yang pro Israel.

“Mereka kayaknya sudah tahu isunya, jadi tidak banyak yang tanya,” sebutnya.

Ia melanjutkan, produk yang mereka turunkan dari pajangan ini sesuai dengan daftar yang dikeluarkan MUI.

Isi Fatwa MUI Soal Boikot Produk Israel

Inilah bunyi lengkap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang boikot produk Israel yang tengah banyak dibicarakan.

MUI akhirnya mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang ditetapkan tanggal 8 November 2023.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan perkara ini telah dibahas secara intensif oleh MUI.

"Inti dari fatwa ini, MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel itu hukumnya wajib bagi setiap muslim hari ini," ucap Asrorun Niam, dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

"Sebaliknya, mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik secara langsung atau tidak langsung, hukumnya haram," jelasnya.

Salah satu dukungan secara tidak langsung kepada Israel, jelasnya, melalui pembelian produk dari produsen yang berafiliasi dengan Israel.

"Seperti misalnya dengan membeli produk produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram," katanya.

Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:

Isi Fatwa MUI Soal Produk Israel

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribuskan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

Lebih lanjut Asrorun menyampaikan sejumlah rekomendasi bagi umat muslim terkait dikeluarkannya fatwa tersebut.

Rekomendasi itu, yakni:

1. Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

2. Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

3. Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme.

Asrorun mengatakan fatwa tersebut dikeluarkan sebagai bentuk komitmen dan dukungan umat muslim di Indonesia bagi perjuangan kemerdekaan bangsa.

Selain itu juga sebagai perlawanan terhadap agresi serta upaya pemusnahan kemanusiaan.

"Karena itu MUI mengimbau kepada setiap umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," kata Asrorun.

Sebagai informasi, puluhan ribu rakyat Palestina menjadi korban kekejaman agresi militer Israel, yang semakin hari kian membabi buta.

Sejumlah pihak menyebut kekejaman Israel terhadap Palestina itu sudah tergolong genosida.

Fatwa yang dikeluarkan MUI tentang produk Israel berlaku mulai tanggal 8 November 2023.

Namun, jika terdapat kekeliruan di kemudian hari, dapat diperbaiki dan disempurnakan.

(*)

(Tribuntrends.com)(TribunnewsSultra.com/Desi Triana)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved