Video Viral

Viral Swalayan Ikuti Fatwa MUI, Tertera Imbauan 'Barang Tak Dijual' pada Ratusan Produk Pro Israel

Viral swalayan ikuti fatwa MUI, beri kode imbauan 'barang tak dijual' pada ratusan produk. Deretan produk tersebut kebanyakan pro Israel atau afiliasi

Kolase TribunnewsSultra.com
Berikut ini viral swalayan ikuti fatwa MUI, beri kode imbauan 'barang tak dijual' pada ratusan produk. Diketahui deretan produk tersebut kebanyakan pro Israel atau berafiliasi. Sehingga, langkah swalayan tersebut sebagai tanda dukungan kemerdekaan Palestina.  Sontak saja, aksi bela Palestina itupun viral di media sosial. Salah satunya diunggah akun Instagram @terangmedia pada Senin (13/11/2023). 

Ia menyebut jika produk seperti Nestle ikut diturunkan.

Salah satunya berjenis susu seperti Dancow, Lactogen, Coco Crunch, Oreo, dan air mineral yang ada merek Nestle-nya.

“Produk ini kita turunkan dulu, kita simpan di gudang, dan tidak kita pajang sementara, dan penjualannya kita hentikan,” ungkapnya.

Meski begitu ada sebagian dari produk itu dipajang dan diberi tanda agar pembeli tahu produk pro Israel.

Sejak ada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), pihak swalayan melihat daftar produk apa saja yang pro Israel lalu menurunkannya dari pajangan.

Baca juga: Komunitas Seni di Konawe Sulawesi Tenggara Gelar Live musik dan Penggalangan Dana Untuk Palestina

Menurut Sofyan, tidak banyak pembeli yang bertanya terkait penurunan produk itu.

Dia menilai, pembeli banyak yang sudah tahu daftar mana saja produk yang pro Israel.

“Mereka kayaknya sudah tahu isunya, jadi tidak banyak yang tanya,” sebutnya.

Ia melanjutkan, produk yang mereka turunkan dari pajangan ini sesuai dengan daftar yang dikeluarkan MUI.

Isi Fatwa MUI Soal Boikot Produk Israel

Inilah bunyi lengkap fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang boikot produk Israel yang tengah banyak dibicarakan.

MUI akhirnya mengeluarkan fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina yang ditetapkan tanggal 8 November 2023.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan perkara ini telah dibahas secara intensif oleh MUI.

"Inti dari fatwa ini, MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel itu hukumnya wajib bagi setiap muslim hari ini," ucap Asrorun Niam, dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

"Sebaliknya, mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik secara langsung atau tidak langsung, hukumnya haram," jelasnya.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved