Rudapaksa Anak Tiri di Buton Tengah

Kronologi Ayah di Buton Tengah Sultra Rudapaksa Anak Tirinya, 4 Kali Beraksi di Tempat Berbeda

kronologi seorang ayah rudapaksa anak tiri, di Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Beraksi sebanyak 4 kali di tempat berbeda.

Penulis: Harni Sumatan | Editor: Muhammad Israjab
istimewa
Ini kronologi seorang ayah rudapaksa anak tiri, di Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, BUTON TENGAH - Berikut kronologi seorang ayah rudapaksa anak tiri, di Buton Tengah (Buteng), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Bermula ibu korban curiga perubahan tubuh anaknya, Melati (nama samaran) yang menggemuk, namun hanya bagian perut.

"Saya curiga Melati ini tubuhnya menggemuk tapi bagian perut saja. Sempat dibawa ke dukun, tapi dukun bilangnya anak ini hamil,"ungkap ibu korban.

Atas palaporan tersebut Polsek Sangia Wambulu dan Resmob Polres Buton Tengah, menangkap terduga pelaku yang tak lain ayah tiri korban.

Baca juga: BREAKING NEWS Seorang Ayah di Buton Tengah Sultra Diduga Rudapaksa Anak Tirinya hingga Hamil 5 Bulan

Penangkapan ini, berlangsung di salah satu wilayah Kecamatan Sangia Wambulu, Buteng.

Penangkapan terduga pelaku KM (44), berlangsung sekira pukul 22.00 WITA, Selasa (7/11/2023).

Melati (Nama Samaran) yang berusia 13 tahun kini sedang mengandung 5 bulan, akibat aksi bejat sang ayah tiri.

Berdasarkan keterangan pelaku, peristiwa tersebut bermula ketika ia mengajari anaknya tersebut mengendarai motor.

"Awalnya karena mengajari M mengemudikan motor. Disitu alat kelamin bersentuhan dengan bagian sensitif korban," tutur KM.

Baca juga: Dua Terduga Pelaku Pencurian Rumah Kosong di Kendari Sempat Adu Jotos di Sel Penjara Polsek Mandonga

Terduga pelaku mengajak korban ke pantai dan melakukan aksi rudapaksa tersebut.

"Saya ajak ke pantai dan terjadilah peristiwa itu," ungkapnya.

KM juga mengungkapkan peristiwa tersebut tidak hanya sekali ia lakukan. 

"Kejadiannya juga pernah terulang lagi ketika korban ke hutan mengambil makanan sapi ternak, kemudian diajak setelah korban sampai di hutan," bebernya.

Ia juga menambahkan, pernah melakukan aksi bejatnya tersebut di rumah korban.

Ketika ibu korban sedang tertidur, karena peristiwa tersebut dilakukan tengah malam.

"Malam hari, tengah malam. Di kamar korban sebanyak 2 kali," ungkapnya.

Baca juga: Sosok Jihan Karyawan Marissya Icha yang Bongkar Chat Makian Fuji, Alasannya Ingin Beri Pelajaran

Kasat Reskrim Polres Buteng, IPTU Sunarton mengungkan saat ini terduga pelaku sudah diamankan.

"Saat ini terduga pelaku sudah diamankan," tuturnya.

Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (3), ayat (1) Jo. Pasal 76D UU RI No. 17 Tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Atas hal ini, terduga pelaku terancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)

(TribunNewsSultra.com/Harni Sumatan)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved