Berita Kolaka

Terduga Pencuri 4 Unit TV, Mesin Las dan Tabung Gas Elpiji di Sabilambo Kolaka Dibekuk Polisi

Pelaku pencurian 4 unit tv, mesin las dan tabung gas elpiji, di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil ditangkap. 

|
istimewa
Terduga pelaku pencurian 4 unit tv, mesin las dan tabung gas elpiji, di Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil ditangkap, pelaku berinisial IHW (21). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KOLAKA - Terduga pelaku pencurian 4 unit tv, mesin las dan tabung gas elpiji, di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil ditangkap. 

Melalui Humas Polres Kolaka, Sultra, Aipda Riswandi mengatakan pelaku berinisial IHW (21). 

Pelaku IHW diamankan di Lorong Bokeo Mburi, Kelurahan Kowioha, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka, sekira pukul 22.40 WITA, Sabtu (28/10/2023).

Baca juga: Kronologis Warga Tangkap Pelaku Jambret Yang Rampas Kalung Emas Emak Emak di Kendari

"Penangkapan pelaku mengakui menjual TV sebanyak 3 unit, dan 1 mesin dosmering," katanya, Minggu (29/10/2023).

Adapun kronologi berawal, Senin 19 Juni 2023, istri korban mendatangi rumahnya di jalan Lasahina, Sabilambo.

Yakni untuk mengecek kondisi rumah, karena sudah beberapa hari rumah tersebut tidak dikunjungi. 

Istri korban merasa curiga, karena pintu rumah bagian samping sulit dibuka karena terganjal dari dalam. 

Baca juga: Bukan Ditembak, Polisi Sebut Kaca Jendela Rumah Politisi PDIP di Kendari Pecah Karena Kelereng

Sehingga istri korban melaporkan ke suami untuk datang mengecek pintu rumah tersebut. 

Saat di buka korban melihat 1 tv 55 inci, 2 tv 24 inci, 1 tv 22 inci, 1 mesin las 900 watt dan 1 tabung gas elpiji sudah hilang. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta.

Aipda Riswandi menambahkan pelaku kini telah diamankan di penahan, dan pelaku di ancam pasal 363 KUHP subs pasal 362 KUHP.

Update terbaru pelaku pencurian di Sabilambo tersebut ternyata bukanlah pelaku utama.

Hal tersebut disampaikan Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi, kepada TribunnewsSultra.com pada Senin (30/10/2023).

"Terkait dugaan tindak pidana pencurian, IHW bukan pelaku utama, tapi berperan sebagai penjual hasil tindak pencurian," jelasnya.(*)

(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh) 

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved