Video Viral
Fakta-fakta Seruyan Rusuh 1 Warga Tewas Saat Bentrok Polisi di Kebun Sawit, Panglima Jilah Bereaksi
Fakta-fakta Seruyan rusuh 1 warga dikabarkan tewas ditembak saat bentrok polisi di kebun sawit, Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.
Penulis: Risno Mawandili | Editor: Aqsa
“Penggunaan gas air mata yang tidak mematuhi prosedur, bahkan dugaan penggunaan senjata api dengan peluru tajam dalam penanganan aksi massa, adalah kejahatan yang tidak bisa diabaikan,” jelas Uli dalam rilisnya pada Sabtu malam.
Dijelaskan Uli, Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa secara tegas melarang anggota kepolisian membawa senjata tajam dan peluru tajam dalam pengamanan aksi massa.
“Sayangnya, aparat kepolisian seakan-akan menganggap diri mereka di atas hukum,” ujarnya.
“Dalam konteks konflik sumber daya alam seperti ini, aparat kepolisian seharusnya berupaya untuk memahami akar masalah dan mencari solusi yang adil,” katanya menambahkan.
Diapun mengklaim tanah yang diperjuangkan masyarakat tersebut berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan, sehingga perusahaan tidak memiliki hak legal atas tanah tersebut.
Dikatakan, masyarakat dan masyarakat adat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memiliki hak mutlak atas tanah tersebut. Sebagaimana pasal 3 UUPA.
“Negara harus segera mengambil tindakan tegas dalam menangani kejahatan kemanusiaan ini,” jelasnya.
“Anggota kepolisian yang terlibat dalam kekerasan dan penembakan terhadap warga harus diadili, baik secara etika maupun pidana,” ujar Uli menambahkan.
Uli juga mendesak pemerintah tingkat kabupaten, provinsi, dan nasional menyelesaikan konflik agraria yang sudah berlarut-larut ini.
Dengan memenuhi tuntutan masyarakat dan melakukan evaluasi mendalam terhadap PT HMBP Seruyan.
“Kejadian penembakan ini adalah akibat dari ketidakpedulian pemerintah terhadap tuntutan masyarakat dan pencaplokan tanah oleh perusahaan,” katanya.
Sedangkan, Komnas HAM meminta Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Nanang Avianto turun tangan menyelesaikan konflik Seruyan, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Baca juga: Jadwal Ibu Ida Dayak, Roadshow Pengobatan dan Praktik Diungkap ‘Keponakan’ dalam Video Viral TikTok
Bentrok warga Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan, dengan aparat kepolisian kembali terjadi di sekitar PT HMBP Seruyan.
Komnas HAM pun menyesalkan adanya tindakan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan luka berat pada konflik agraria yang terjadi pada Sabtu (7/10/2023) tersebut.
“Meminta Kapolda Kalimantan Tengah untuk melakukan penegakan hukum terhadap anggota kepolisian atau pihak-pihak lain yang melakukan kekerasan mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia dan luka berat,” kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, Minggu (8/10/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.