Wanita di Kendari Disekap Teman
Kronologi ABG di Kendari Sulawesi Tenggara Disekap Berhari-hari hingga Dianiaya Teman Pria
Inilah kronologi seorang ABG berinisial SS menjadi korban penyekapan hingga dianiaya oleh teman pria inisial A di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Penulis: Sugi Hartono | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Inilah kronologi seorang ABG berinisial SS menjadi korban penyekapan hingga dianiaya oleh teman pria inisial A di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Insiden penyekapan tersebut terjadi selama 24 hari, di mana korban SS sering mengalami penganiayaan hingga dicekoki obat penenang.
Awal penyekapan SS, ketika A menyelamatkan SS yang saat itu diadang oleh pemuda yang minum minuman keras atau miras yang tak jauh dari rumah A.
Saat itu, A berhasil mengadang para pemuda tersebut untuk tidak mengganggu SS.
A juga meminta kepada SS untuk beristirihat di rumahnya.
Baca juga: ABG di Kendari Sulawesi Tenggara Tak Hanya Disekap Teman Pria, Tapi Juga Dicekoki Obat Penenang
Selama dua hari SS mengaku masih dilayani dengan baik oleh A.
Hanya saja, hari ketiga dan keempat, A mulai meminta uang milik SS. Kemudian meminta anting emas miliknya.
A mengaku akan mengembalikan anting milik SS, hanya saja ketika SS hendak balik ke rumahnya dan meminta anting miliknya.
A kemudian memukul SS, juga mencekokinya dengan obat penenang.
Berhari-hari SS mengalami penganiayaan, hingga ia tidak sengaja ditemukan oleh kakaknya disalah satu jalan yang tak jauh dari rumah A.
Baca juga: BREAKING NEWS Wanita di Kendari Sulawesi Tenggara Disekap Temannya Berhari-hari, Kini Lapor Polisi
Kakak SS pun mengajaknya untuk pulang ke rumah, juga diminta menjelaskan alasan bagian wajahnya mengalami lebam.
SS kemudian menceritakan perihal yang dialami selama 24 hari di rumah A.
Karena tak terima orangtua SS kemudian melaporkan A ke Polresta Kendari.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan saat ini sedang dilakukan penyelidikan.
"Termasuk meminta keterangan saksi dan korban terkait peristiwa itu," tutur Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman. (*)
(TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.