Berita Honorer
RUU ASN Disahkan, Honorer Untung atau Rugi? Ternyata Ada Kategori yang Potensi Gagal Jadi PPPK
Rancangan Undang Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) yang sedang digodok Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera disahkan.
"Maka, kami telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kementerian/lembaga agar segera menganggarkan bagi honorer yang ada sekarang,” sambungnya menandaskan.
RUU ASN Segera Disahkan
RUU ASN akan segera disahkan menjadi UU ASN terbaru.
Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pengesahan RUU ASN kemungkinan dilakukan September bulan ini.
Namun, prediksi Anas tersebut kemungkinan meleset. Sehingga RUU ASN mungkin saja disahkan pada November 2023, sebagaimana harapan Anggota Komisi II DPR, Mardani Ali Sera.
Ia meminta kepada pemerintah agar RUU ASN tersebut bisa disahkan sebelum tanggal 28 November 2023.
Menurutnya, hal ini dilakukan dalam rangka menghilangkan rasa cemas dan penderitaan yang selama ini dirasakan Non ASN.
“Kalo kami sangat berharap sebelum 28 November 2023 kita sudah punya payung hukum yang kuat, agar para honorer tersebut itu tidak merasakan penderiataan,” ujarnya, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com dari kanal YouTube DPR RI, pada Senin (25/09/2023).
Baca juga: 80 Persen Jatah Tenaga Honorer saat Tes PPPK 2023, Disabilitas 2 Persen Untuk Formasi CASN 2023
Pernyataan tersebut disampaikan karena, menurutnya, lebih menyakitkan tidak adanya kepastian dari pemerintah.
Untuk menyelesaikan maupun menentukan nasib kesejahteraan pegawai Non ASN di seluruh Indonesia.
“Sekarang mereka belum diputus, tapi ketidakpastian itu jauh lebih menyakitkan ketimbang nanti mereka mungkin dapat payungnya (RUU ASN),” sambungya.
Terakhir ia menambahkan, payung hukum yang akan digunakan dalam menata tenaga non-ASN sangatlah dibutuhkan.
Ia meminta kepada pemerintah supaya segera dilakukan pengesahan, agar adanya kepastian nasib pegawai honorer kedepan.
“Payung itu sangat diperlukan (RUU ASN) bagi penataan (tenaga honorer) selanjutnya dari masalah yang ada,” pungkasnya. (*)
(TribunnewsSultra.com/Risno)
| 80 Persen Jatah Tenaga Honorer saat Tes PPPK 2023, Disabilitas 2 Persen Untuk Formasi CASN 2023 |
|
|---|
| Besaran Uang Pensiun Tenaga Honorer PPPK Berdasarkan RUU ASN, Dibahas dengan Menteri Keuangan |
|
|---|
| 4 Kesalahan yang Rugikan Honorer saat Tes PPPK 2023, Nomor 1 Sudah Diblacklist |
|
|---|
| Nasib Tenaga Honorer Jika RUU ASN Disahkan Sebelum 28 November 2023, Status Dihapus? |
|
|---|
| Sesuai RUU ASN, 3 Hal Ini Batalkan Tenaga Honorer Diangkat Menjadi ASN, Baik PPPK Maupun PNS |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/2062023-Menpan-RB-Abdullah-Azwar-Anas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.