Berita Kolaka Timur
Pemuda di Kolaka Timur Terduga Pengendara Narkoba Ditangkap Polisi, Diduga Sindikat di Desa Lalowura
Seorang terduga pengedar narkoba di Desa Mulia Jaya, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi.
Penulis: Adrian Adnan Sholeh | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KOLAKA TIMUR - Seorang terduga pengedar narkoba di Desa Mulia Jaya, Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ditangkap polisi.
AP (24) yang bekerja sebagai wirausaha tersebut diciduk oleh tim Satresnarkoba Polres Kolaka Timur, pada Kamis (21/9/2023), sekira pukul 22.40 Wita.
Kasubsi PIDM Polres Kolaka Timur Aipda Pendi Palintin menjelaskan, penangkapan AP berawal dari informasi masyarakat yang mengabarkan adanya sindikat pengedar narkoba di Desa Lalowura.
Mendapatkan laporan itu, anggota Satresnarkoba Polres Kolaka Timur yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Muhammad Arifin melakukan penyelidikan.
Kemudian Satresnarkoba melihat AP dengan gerak-gerik yang mencurigakan di Desa Lalowura, seperti mencari sesuatu.
Satresnarkoba bergerak cepat menangkap AP.
Benar saja, saat melakukan penggeledahan ditemukan 1 sachet kemasan plastik klip yang berisi butiran bening diduga sabu dibungkus menggunakan plastik snack gery.
"Ditemukan 1 sachet kemasan plastik klip yang berisi butiran bening yang di duga sabu yang di bungkus menggunakan plastik Snack Gery," ucap Aipda Pandi, pada Sabtu (23/9/2023).
Baca juga: Ternyata Senior yang Laporkan 4 Mahasiswa di Kendari Pernah Viral Karena Video Dikeroyok Waria
Baca juga: Pelaku Pencurian HP saat Salat Jumat di Baruga Kendari Babak Belur Sebelum Dibawa ke Kantor Polisi
Satresnarkoba Polres Kolaka Timur juga mengamankan satu unit handphone.
Selajutnya, tersangka AP di bawa ke Markar Polres Kolaka Timur bersama barang bukti guna pengembangan lebih lanjut.
Aipda Pendi Palintin menambahkan, pelaku diduga berperan sebagai pengendar Narkotika jenis sabu.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) lebih subs pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Pelaku juga telah menjalani tes urine dan darah yang langsung dikirim ke laboratorium Makassar.(*).
(Tribunnewssultra.com/Adrian Adnan Sholeh)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.