CPNS dan PPPK 2023

Pendaftaran CPNS 2023 Remi Dibuka 17 September, Begini Cara Daftar, Cek Formasi, hingga Syaratnya

Tahapan seleksi penerimaan CASN 2023 resmi dibuka pada 17 September 2023, baik tes CPNS maupun PPPK.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Tahapan seleksi penerimaan CASN 2023 resmi dibuka pada 17 September 2023, baik tes CPNS maupun PPPK. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Tahapan seleksi penerimaan CASN 2023 resmi dibuka pada 17 September 2023, baik tes CPNS maupun PPPK.

Khusus pendaftaran tes CPNS 2023, begini cara daftar, cek formasi, hingga syarat dan dokumen yang dibutuhkan.

Disebutkan bahwa dalam pendaftaran kali ini memakai meterai elektronik atau e-Meterai, sebagaimana melansir Kompas.com.

Materai elektronik atau e-Meterai digunakan pada dokumen-dokumen yang perlu diunggah ke dalam Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN), https://sscasn.bkn.go.id, seperti surat pernyataan instansi dan surat lamaran.

Selain dokumen persyaratan, nantinya materai elektronik atau e-Meterai juga digunakan saat proses pemberkasan hingga pengusulan nomor induk pegawai (NIP).

Bagi pelamar, pendaftaran CPNS 2023 dapat dilakukan melalui laman sscasn, dengan cara login di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.

Melalui laman tersebut, pelamar juga bisa mengecek formasi tiap-tiap instansi, baik kementerian/lembaga (K/L) maupun lingkup pemerintah daerah (pemda).

Namun perlu dicatat, CASN 2023 tidak menyediakan formasi CPNS untuk lingkup pemda. Hanya tersedia formasi PPPK.

Adapun formasi CPNS dapat dilamar pada K/L berikut ini, yakni Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, Kemenkumham, KPK, BRIN, dan Kementerian ESDM.

Cara Daftar CPNS

Cara daftar seleksi CPNS 2023 bagi peserta baru, sebagai berikut:

- Buka situs https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login

- Pilih "Daftar" di laman awal

- Isi formulir pendaftaran CPNS dan PPPK

- Verifikasi nomor telepon dan email aktif

- Verifikasi data dan unggah dokumen CPNS dan PPPK

- Tunggu proses verifikasi

- Login ke akun SSCASN dengan NIK dan password setelah mendapatkan email verifikasi

- Lengkapi profil dan pilih instansi CPNS dan PPPK

- Pilih formasi dan klik daftar

Cara cek formasi CPNS 2023

Berikut cara cek formasi CPNS 2023 di situs SSCASN, sebagaimana dilansir dari Kompas.com:

- Buka laman resmi BKN dengan alamat sscasn.bkn.go.id

- Login menggunakan akun yang sudah didaftarkan

- Pilih ‘Layanan Informasi’ yang berada di bagian atas

- Klik ‘Info Lowongan’

- Pilih jenis seleksi (CPNS atau PPPK)

- Pilih instansi yang diinginkan

- Pilih tingkatan pendidikan yang sesuai

- Klik ‘Cari’ dan secara otomatis formasi CPNS 2023 akan muncul.

Syarat dan Dokumen yang Diperlukan

Syarat umum CPNS 2023 itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, yakni:

- Warga negara Indonesia (WNI). Berusia 18-35 tahun.

- Tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, dan kepolisian. Tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, dan sejenisnya.

- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka. Sehat jasmani dan rohani. Bukan anggota atau pengurus partai politik.

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.

Syarat dokumen atau berkas CPNS 2023, yakni:
 
- Surat lamaran.

- Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Kartu Keluarga (KK).

- Ijazah.

- Transkrip nilai.

- Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah.

- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.

Jadwal CPNS 2023

- Pengumuman seleksi: 16-30 September 2023

- Pendaftaran seleksi: 17 September-3 Oktober 2023

- Seleksi administrasi: 17 September-5 Oktober 2023

- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6-9 Oktober 2023

- Masa sanggah: 10-12 Oktober 2023

- Jawab sanggah: 10-14 Oktober 2023

- Pengumuman pasca sanggah: 13-19 Oktober 2023

- Penarikan data final: 20-22 Oktober 2023

- Penjadwalan SKD CPNS: 23-26 Oktober 2023

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 27-30 Oktober 2023

- Pelaksanaan SKD CPNS: 31 Oktober-9 November 2023

- Pengolahan nilai SKD CPNS: 7-11 November 2023

- Pengumuman hasil SKD CPNS: 12-14 November 2023

- Masa sanggah: 15-17 November 2023

- Jawab sanggah: 15-19 November 2023

- Pengolahan nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 18-22 November 2023

- Pengumuman pasca-sanggah: 18-24 November 2023

- Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 25-27 November 2023

- Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 28-30 November 2023

- Penarikan data final: 1-2 Desember 2023

- Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 3-4 Desember 2023

- Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 5-7 Desember 2023

- Pelaksanaan SKB CPNS: 8-14 Desember 2023

- Integrasi nilai SKD dan SKB: 15-27 Desember 2023

- Pengumuman kelulusan: 28 Desember 2023-4 Januari 2024

- Masa sanggah: 5-7 Januari 2024

- Jawab sanggah: 5-11 Januari 2024

- Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 7-12 Januari 2024

- Pengumuman kelulusan pasca-sanggah: 8-14 Januari 2024

- Pengisian DRH NIP CPNS: 15 Januari-13 Februari 2024

- Usul penetapan NIP CPNS: 14 Februari-14 Maret 2024

(TribunnewsSulta.com/Risno)

Sumber:

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seleksi CPNS 2023 Gunakan Meterai Elektronik, Ini Cara Belinya"

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul "Catat! Ini Link, Syarat dan Cara Daftar CPNS 2023 yang akan Segera Dibuka"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Cara Cek Formasi CPNS 2023, Apa Saja?"

Artikel ini telah tayang di Kompas.TV dengan judul "Link Pendaftaran CPNS 2023 Lulusan S1, Berikut Syarat Pendaftaran dan Jadwal Lengkapnya"

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved