Berita Sulawesi Tenggara
Warga Sulawesi Tenggara Diimbau Tak Bakar Sampah Saat Musim Kemarau Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan
Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Dishut Sultra) meminta masyarakat mengurangi aktivitas membakar saat musim kemarau.
Penulis: Amelda Devi Indriyani | Editor: Sitti Nurmalasari
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Dishut Sultra) meminta masyarakat mengurangi aktivitas membakar saat musim kemarau.
Kepala Dishut Sultra, Sahid mengatakan larangan membakar baik saat membuka lahan baru untuk berkebun, membuang puntung rokok dekat kawasan mudah terbakar, membakar sampah, dan lain sebagainya yang dapat memicu kebakaran hutan.
Hal itu untuk meminimalisir terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla), utamanya di beberapa daerah rawan kebakaran di Sultra seperti Konawe Selatan dan Bombana.
Kata dia, baru-baru ini tepatnya pada Agustus 2023 lalu terjadi kebakaran hutan dan lahan di Desa Wakalambe, Kecamatan Kapuntori Kabupaten Buton.
Kemudian kebakarana hutan dan lahan juga terjadi di Kecamatan Rumbia Kabupaten Bombana dan Desa Lawakijaya Kecamatan Tolala Kolaka Utara.
Baca juga: Cara Dishut Sulawesi Tenggara Tingkatkan PAD, Bentuk Tim Kecil Kaji Pengembangan Sektor Kehutanan
Untuk itu, Kepala Dishut Sultra meminta masyarakat khususnya para petani yang hendak membuka lahan perkebunan agar tidak dengan cara membakar.
Ia menyarankan para petani sebaiknya menumpuk dedaunan kering di bawah pohon, atau di tempat tertentu hingga lapuk dengan sendirinya bahkan dapat dijadikan pupuk kompos.
Sementara dahan dan rantingnya dapat digunakan oleh para petani sebagai kayu bakar.
"Kita antisipasi saat musim kemarau ini, karena rawan sekali terjadi kebakaran," kata Sahid, Jumat (15/9/2023).
Selain aktivitas pembukaan lahan baru, Sahid juga mengingatkan masyarakat tidak membuang puntung rokok di sembarangan tempat, terutama di kawasan hutan.
Baca juga: Dinas Kehutanan Sultra Apresiasi PT TMS Pulau Kabaena, Usai Rehabilitasi 538 Hektar Aliran Sungai
"Kebakaran kemarin yang di Bromo (Pulau Jawa) itu kan hanya membuang flare ke rumput, langsung terbakarkan," ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hutan dan KSDAE Dishut Sultra, Rafiudin mengatakan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) dan instansi terkait di Sultra juga selalu diingatkan melakukan patroli.
Selalu bersiap siaga dalam mencegah karhutla di Sultra dengan melakukan pengecekan titik panas atau hot spot yang memiliki tiga kategori tingkatan yakni risiko tinggi, risiko sedang, dan risikonya rendah.
Salah satu langkah yang juga dilakukan KPH setempat yakni memasang tanda larangan atau imbauan untuk tidak melakukan pembakaran dengan sengaja maupun tidak sengaja.
"Jadi setelah kejadian itu (kebakaran hutan selama Agustus kemarin) teman-teman memasang tanda larangan. Karena biasakan orang, entah sengaja dengan tidak buang puntung rokok, kena semak belukar terjadilah kebakaran," ujarnya.
Baca juga: Dishut Sultra Bakal Rehabilitasi Hutan Mangrove Tahun Ini, Tercatat 25 Hektare Terbanyak di Butur
"Tapi kalau di Bombana itu kebanyakan terjadi di Taman Nasional Rawa Aopa Watumohai dan itu kewenangan pusat. Hanya saja memang berbatasan dengan wilayah KPH Tina Orima, jadi kita selalu berkoordinasi," kata Rafiudin. (*)
(TribunnewsSultra.com/Amelda Devi Indriyani)
| Sulawesi Tenggara Siap Dukung Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Terapkan FOLU Net Sink 2030 |
|
|---|
| Dinas Kehutanan Sultra Butuh Tambahan Personel Polhut, Satu Petugas Awasi 5.000 Hektar |
|
|---|
| Akademisi Kehutanan dan Ilmu Lingkungan UHO Sebut Ekosistem Mangrove di Kendari Sudah Tidak Seimbang |
|
|---|
| Hari Bumi Sedunia 2022, Fakultas Kehutanan dan Ilmu Lingkungan Tanam 1.000 Bibit Mangrove |
|
|---|
| Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kendari Segera Launching Mobil Penyedot Debu, Pertama di Sultra |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/Warga-Sulawesi-Tenggara-Diimbau-Tak-Bakar-Sampah-Saat-Musim-Kemarau-Cegah-Kebakaran-Hutan-dan-Lahan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.