Berita Konawe Utara
Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman Dilarikan ke RS Mayapada Jaksel, Batal Ditahan KPK
Mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), Aswad Sulaiman, dilarikan ke Rumah Sakit atau RS Mayapada Jakarta Selatan (Jaksel).
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Aswad Sulaiman, dilarikan ke Rumah Sakit atau RS Mayapada Jakarta Selatan (Jaksel).
Kondisi Bupati Konut, Provinsi Sultra, periode 2009-2010 dan 2011-2016, yang tetiba sakit membuat Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK urung melakukan penahanan.
Aswad Sulaiman adalah tersangka dugaan kasus korupsi izin pertambangan nikel di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta.
Baca juga: Guyonan Ruksamin Soal Gubernur Sultra Saat Deklarasi Pemilu Damai 2024, Abdurrahman Shaleh Sebut Ini
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi awalnya menjadwalkan menggelar ekspos kasus dan penahanan terhadap Aswad Sulaiman.
Namun karena kondisi kesehatan yang tak memungkinkan, KPK kemudian menunda penahanan terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, itu hingga waktu yang belum ditentukan.
“Informasi yang kami terima, dari pemeriksaan dokter tersangka sakit dan saat ini sudah dibawa ke Rumah Sakit Mayapada,” kata Ali Fikri.
Dikutip TribunnewsSultra.com pada Jumat (15/09/2023) dari laman AntaraNews.com, penyidik komisi antirasuah sebelumnya telah menetapkan Aswad Sulaiman sebagai tersangka pada 3 Oktober 2017.
Dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi tambang nikel di Kabupaten Konut.
Serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara (Pemkab Konut) tahun 2007-2014.
Baca juga: Konawe Utara Satu-satunya Daerah di Sulawesi Tenggara Belum Realisasikan PMT Lokal Rp1,079 Miliar
Melansir Kompas.com, Aswad Sulaiman, diduga menerima suap Rp13 miliar dalam kasus ini.
Suap tersebut diduga berasal dari sejumlah pengusaha yang diberikan izin pertambangan nikel di Kabupaten Konut, Provinsi Sultra.
Selain dugaan menerima suap, perbuatan Bupati Konawe Utara 2008-2009 dan 2011-20 April 2016, ini diduga telah menyebabkan kerugian negara senilai Rp 2,7 triliun.
Aswad Sulaiman diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan korporasi, dan diduga telah menyebabkan kerugian negara.
Mantan Bupati Konawe Utara tersebut disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Aswad Sulaiman juga disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(*)
(TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan, ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat, Kompas.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.