Termasuk Honorer Diangkat Jadi PPPK, Ini 7 Poin Transformasi RUU ASN, Segera Sah Jadi UU ASN Terbaru

Termasuk nasib tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK, ini 7 poin transformasi RUU ASN. Segara menjadi UU ASN terbaru.

|
Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Termasuk nasib tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK, ini 7 poin transformasi RUU ASN. Segara menjadi UU ASN terbaru. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Termasuk nasib tenaga honorer yang akan diangkat menjadi PPPK, ini 7 poin transformasi RUU ASN. Segara menjadi UU ASN terbaru.

Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) tengah menggodok Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN).

Draf RUU ASN tersebut sudah beredar secara luas. Dapat diakses melalui laman resmi DPR-RI.

Dikatakan bahwa RUU tersebut segera disahkan menjadi UU ASN terbaru.

UU ASN terbaru ini akan mengatur sejumlah hal, termasuk nasib 2,3 juta tenga honorer yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tenaga honorer tersebut sedang menunggu ketetapan pemerintah dan DPR-RI. Mereka menagih janji diangkat menjadi ASN PPPK, utamanya Honorer K2.

Dalam UU ASN terbaru, menurut Menpan-RB Abdullah Azwar Anas, juga akan diatur terkait teknis penempatan ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Ia menegaskan bahwa akan ada tiga bonus bagi ASN tersebut.

“Ke depan akan ada reward bagi mereka yang akan ke daerah 3T. Misalnya, nanti akan kita atur di PP mereka yang di daerah 3T atau daerah terpencil lainnya," ujarnya, sebagaimana dikutip TribunnewsSultra.com pada Rabu (13/9/2023).

Baca juga: Honorer Pemda Jenis Ini Terancam, Mendagri Tito Karnavian Sebut Tidak Bekarja Hanya Ngopi-ngopi

Baca juga: Termasuk KPK, Cek Formasi CPNS 2023 18 Kementerian Lembaga hingga Pemda Sudah Umumkan Rinciannya

"Kalau yang normal perlu empat tahun untuk naik pangkat, ke depan dua tahun bisa naik pangkat,” sambungnya.

Terkait tenaga honorer, Anas mengatakan bahwa pemerintah bersama dengan DPR RI tengah menyiapkan skenario terbaik, guna menuntaskan persoalan tenaga honorer ini.

“Penyelesaian jangka pendek adalah yang penting tidak ada PHK massal dulu," ucapnya.

"Maka, kami telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kementerian/lembaga untuk segera menganggarkan bagi honorer yang ada sekarang," sambungnya.

"Karena kalau tidak segera dianggarkan dengan surat edaran ini, maka per 28 November mereka harus berhenti,” tandasnya.

7 Transformasi RUU ASN

Menteri PANRB mengatakan bahwa pengesahan RUU ASN akan dilakukan sebelum akhir bulan November mendatang.

“Sebelum 28 November pemerintah bersama DPR insyaallah akan segera mengesahkan RUU ASN dan ini menjadi payung bagi mereka semua,” tuturnya.

Dalam RUU ASN itu pemerintah mengusung transformasi di tujuh area.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri PANRB dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (13/09/2023), usai mengikuti rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

“Ada tujuh isu di RUU ASN ini yang akan kita transformasi. Pertama, di dalam sistem transformasi rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, kemudian keempat penuntasan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, enam digitalisasi manajemen ASN, tujuh penguatan budaya kerja citra ASN,” ujar Anas.

Baca juga: Honorer Jangan Senang Dulu Meski RUU ASN Sah Jadi UU ASN Terbaru, 3 Golongan Ini Tak Bisa Jadi PPPK

Terkait rekrutmen ASN, Menteri PANRB mengatakan bahwa siklus rekrutmen ASN akan dilakukan lebih cepat sehingga tidak terjadi kekosongan formasi.

“Ke depan, siklus rekrutmen ASN tidak perlu setahun sekali atau satu kali dalam dua tahun. Tetapi ke depan akan lebih cepat, jadi begitu pensiun, mungkin bisa saja setahun ada tiga kali siklus rekrutmen ASN,” ujarnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Sumber: 

Artikel ini telah tayang di situs resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia dengan judul "Segera Disahkan, Pemerintah Usung 7 Transformasi di RUU ASN"

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved