Liga 2
Daftar 9 Klub Liga 2 Tunggak Gaji Pemain: Persiraja, Semen Padang dan PSMS Medan, Persikab Tertinggi
Simak Daftar 9 Klub Liga 2 Tunggak Gaji Pemain. Persiraja Banda Aceh, Semen Padang dan PSMS Medan, Klub PSPS Riau Tertinggi.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Muhammad Israjab
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Ini daftar 9 klub Liga 2 2023-2024 masih tunggakan gaji pemain.
Total tunggakan gaji pemain klub Liga 2, mencapai Rp5,4 miliar lebih. Tertinggi berasal dari klub PSPS Pekanbaru.
Mengutip Instagram @gelandangpengaturskor, membeberkan tentang update pembayaran hak-hak pesepakbola bulan Agustus 2023.
Ada klub-klub kenamaan seperti Persiraja, Semen Padang, PSMS Medan, Kalteng Putra yang ternyata masih menunggak gaji pemain.
Baca juga: Persipura BACK Liga 2 2023-2024! Ini Daftar Nama-nama Pemain Sementara Mutiara Hitam
Melalui rilis Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI), pada tanggal 1 September 2023.
Bahwa menghadapi kompetisi sepakbola Liga 2 2023-2024 yang akan bergulir pada 10 September 2023.
"Bersama ini APPI mengumumkan status penyelesaian atas hak-hak para pesepakbola, yang belum diselesaikan klub-klub Liga 2."
"Berdasarkan data-data di atas, klub-klub Liga 2 yang belum melaksanakan kewajiban terhadap para pemain adalah sebanyak 9 klub," tulis rilis APPI.
Dengan total kewajiban sebesar Rp 5,447,593,540 (Lima Miliar Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Empat Puluh Rupiah)
Baca juga: Jadwal Liga 2 Pekan ke-1 Mulai 10 September 2023: Persipura, Persela hingga Persiraja Tayang Dimana?
"APPI mengingatkan dan meminta kepada Klub-Klub tersebut di atas untuk dapat segera melunasi kewajibannya sebelum dimulainya Liga 2."
"Kami juga meminta kepada PSSI dan PT LIB untuk dapat mengawal dan memverifikasi."
"Karena salah satu aspek Club Licensing Regulation untuk dapat mengikuti kompetisi selanjutnya adalah terkait faktor finansial," bunyi pernyataan tersebut.
Berikut Nama-nama Klub Belum Melunasi Tunggakan Pemain:
1. Gresik United
22 pemain pemain (Rp160.583.540), status sudah ada putusan PHI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.