Berita Kendari
Oknum Hakim di Kendari Diduga Bacok Anak Sendiri, Korban Sempat Lapor Polisi Namun Tarik Laporan
Ada onum hakim yang dipolisikan karena diduga bacok anak sendiri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Penulis: Laode Ari | Editor: Risno Mawandili
TRIBUNNEWSSULTRA.COM,KENDARI - Ada onum hakim yang dipolisikan karena diduga bacok anak sendiri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Oknum hakim yang diduga menganiaya anak kandung tersebut berinisial AJK.
Ia bertugas di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari.
AJK diduga menganiaya anaknya inisial AIM (15).
Atas peristiwa itu, ibu kandung AIM, Elvia Ariani melaporkan mantan suaminya ke polisi.
Adanya laporan polisi oknum hakim AJK tersebut dibeberkan Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Baca juga: Identitas Mayat Ditemukan di Kabupaten Muna Sulawesi Tenggara, 3 Kali Kaluar Masuk Rumah Sakit
Ia mengatakan, laporan penganiayaan itu dilaporkan di Polsek Mandonga, pada 3 Agustus 2023 lalu.
"Iya ada laporan penganiyaan seorang ayah terhadap anaknya, yang dilalporkan ke Polsek Mandonga. Tapi kasus itu kami tarik ke Polresta," ujar Fiteayadi, pada Sabtu (29/8/2023).
Fiteayadi membeberkan, kasus penganiayaan ayah terhadap anak tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Namun, saat proses penyidikan berlangsung, pelapor atau ibu korban mencabut laporanya, dan dilakukan mediasi yang dihadiri pihak peksos (pekerja sosial)," tuturnya.
Untuk kronologis kejadian, Fitrayadi menjelaskan, saat itu pelaku memukul korban dengan alasan kesal anaknya bersalah.
Diketahi, korban tinggal dengan ayahnya pasca ibu kandungnya pisah rumah.
"Ada suatu kejadian yang dbuat korban, sehinga memicu amarah pelaku dan terjadilah pemukulam terhadap korban," ucap Fitrayadi.
"Korban setelah dipukul, langsung meninggalkan rumah dan berangkat ke Jakarta untuk menemui ibu kandungnya," imbuhnya.
Versi Kuasa Hukum Ibu Korban
Sebelumnya diberitakan, sebagaimana dikutip dari WartaKotalive.com, ibu kandung korban Elvia Ariani meminta pihak Kepolisian agar segera memproses hukum mantan suaminya.
Yasin Hasan selaku Kuasa Hukum Elvia Ariani mengungkapkan, pelaku penganiayaan merupakan ayah kandung korban.
Pelaku telah bercerai dengan ibu kandung korban dan tinggal dengan ayah dan ibu tiri di Kendari.
Selepas bercerai, Ibu kandung korban kemudian tinggal di Kota Bogor Jawa Barat, sedangkan ketiga anaknya, termasuk korban tinggal bersama pelaku dan kakak kandung korban di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Terduga pelaku ini sudah tiga kali menikah, dari klien kami dia punya anak tiga, anak pertama perempuan, dan anak kembar, biasa dipanggil Dede dan Babang. Ketiga anak ini diasuh terduga pelaku bersama istri ketiga di Kendari," ungkap Yasin di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (28/8/2023).
Berdasarkan penuturan pelaku sekaligus ayah kandung korban ketika bermediasi, kedua anak kembar itu bandel.
Keduanya melakukan kenakalan remaja, termasuk memalak, mencuri, mabuk, merokok, sampai membegal hingga tertangkap pihak Kepolisian.
Lantaran ayah korban seorang hakim dan merupakan orang terpandang, korban kemudian dijemput pulang.
"Malam kejadian itu ketangkep sama polisi, kemudian diambil lah sama bapaknya. Nggak tahu kenapa, tetapi di rumah itu terjadi ribut-ribut, menurut bapaknya, anak ini (korban) mengambil parang duluan, Bapaknya nggak tahu bagaimana kok bisa kemudian refleks, dia langsung ngebabat kepala anaknya itu," ungkap Yasin.
"Kami mempertanyakan pernyataan ini karena kok bisa tahu anaknya mau menyerang, ada pertanyaan, apakah sudah mempersiapkan (parang) duluan?" tanyanya.
Atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan dan kepala.
Korban pun segera dilarikan ke rumah sakit oleh ibu tiri korban.
"Yang luka itu tangan dan kepala (korban), jumlah jahitan itu kata klien ku itu sembilan jahitan. Dan setelah itu, dia (korban) langsung dianter sama ibu tirinya yang saat ini hidup bersama mereka ke rumah sakit," ungkap Yasin.
"Di rumah sakit, dia telepon ibu kandungnya, klien saya langsung datang ke Kendari untuk laporan ke Polsek, Polsek kemudian dilimpahkan ke Polres," bebernya.
Demi keselamatan dan kesehatan kejiwaannya, korban kemudian dibawa ibu kandungnya ke Jakarta.
Namun, korban kini tidak bisa lagi bersekolah.
Korban pun mengalami trauma atas perbuatan ayah kandungnya.
Atas kejadian buruk yang menimpa korban, pihaknya melaporkan terduga pelaku dengan Pasal 5 Jo Pasal 44 Undang-undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan/atau aturan pada Pasal 80 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ibu kandung korban juga laporkan Pasal 351 (KUHP) karena korban tidak bisa melakukan aktivitas, dan masuknya penganiayaan berat," imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, atas keterbatasan ibu kandung korban dan menjaga keobjektifan penanganan kasus, pihaknya meminta Kapolresta Kendari, Kombes Eka Fathurrahman untuk melimpahkan kasus tersebut ke Mapolda Metro Jaya.
"Permintaan ini kami sampaikan agar proses hukum berjalan objektif, mengingat terduga pelaku merupakan orang berpengaruh di Kendari," jelasnya.
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sultra/foto/bank/originals/2982023-foto-ilustrasi-Hakim.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.