CPNS dan PPPK
Segera Daftar CPNS dan PPPK 2023 di SSCASN, Segini Besaran Gaji PNS Terbaru Setelah Naik 8 Persen
Segera mendaftarkan diri dalam seleksi penerimaan CASN tahun 2023, baik tes CPNS maupun PPPK. Namun sebelum itu, simak dulu besaran gaji terbarunya.
Segera mendaftarkan diri dalam seleksi penerimaan CASN tahun 2023, baik tes CPNS maupun PPPK. Namun sebelum itu, simak dulu besaran gaji terbarunya.
TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Segera mendaftarkan diri dalam seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023, baik tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPK).
Pendaftaran tes CPNS dan PPPK 2023 dijadwalkan dimulai 17 September. Dapat dilakukan dengan cara mengakses SSCAS 2023 di laman sscasn.bkn.go.id.
Untuk kali ini, pemerintah menyediahkan 572.474 formasi untuk seleksi penerimaan CASN 2023, baik tes CPNS maupun PPPK.
Formasi CPNS dan PPPK tersebut untuk 72 instansi pemerintah pusat. Tersedia juga formasi CASN yang akan mengisi instansi pemerintah daerah.
Untuk pemerintah pusat, terdiri dari 28.903 CPNS dan 49.959 PPPK.
Formasi CPNS dan PPPK 2023 tersebut sebagaimana telah ditetapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sedangkan untuk CASN 2023 pemerintah daerah, tersedia 493.634 formasi PPPK. Tanpa formasi CPNS.
Alokasi tersebut dibagi untuk 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan, dan 42.826 PPPK teknis.
Baca juga: Lowonga CPNS Kemenkumham 2023 Dibuka? Cek Formasi hingga 9 Jabatan Lulusan SMA/SMK Dibutuhkan
Baca juga: Daftar Gaji PNS Terbaru Usai Naik 8 Persen, Presiden Jokowi Juga Naikan Gaji Pensiunan dan TNI/Polri
Namun, sebelum resmi mendaftarkan diri dalam seleksi CPNS dan PPPK, alangkah lebih baiknya menyimak besaran gaji terbau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja mengumumkan kenaikan gaji PNS. Hal itu disampaikan dalam pidato Penyampaian Pengantar/Keterangan Pemerintah atas RUU Tentang APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangannya, pada Rabu (16/8/2023).
Presiden Jokowi mengatakan bahwa gaji PNS naik sebesar 8 persen.
Kanaikan yang cukup signifikan itu juga dirasakan oleh TNI dan Polri.
Sementara itu, gaji pensiunan ASN naik 12 persen.
Sebelum mengalami kenaikan, gaji PNS paling rendah untuk golongan 1a dengan masa kerja nol tahun, sebesar Rp1.560.800.
Dengan besaran Rp1.560.800 yang kemudian naik 8 persen tersebut, maka gaji PNS terendah menjadi Rp1.685.664.
Artinya, gaji PNS terendah naik sebesar Rp124.864.
Sementara itu, gaji PNS tertinggi sebelum mengalami kenaikan sebesar Rp5.901.200.
Gaji ini menjadi Rp6.373.296 setelah naik sebesar 8 persen.
Atau dengan kata lain, gaji PNS tertinggi naik sebesar Rp472.096.
Baca juga: Detik-detik Menpora Dito Ariotedjo Sebut Prabowo dengan Sebutan Presiden Usai Jokowi Pidato di DPR
Gaji PNS Terbaru
Berikut ini daftar terbaru bagi gaji PNS setelah naik 8 persen, menurut perhitungan TribunnewsSultra.com secara mandiri:
Daftar Gaji PNS Golongan I:
- Ia = Rp 1.685.664 - Rp 2.522.664
- Ib = Rp 1.840.860 - Rp 2.670.732
- Ic = Rp 1.918.728 - Rp 2.783.700
- Id = Rp 1.999.944 - Rp 2.901.420
Daftar Gaji PNS Golongan II
- IIa = Rp 2.183.976 - Rp 3.643.488
- IIb = Rp 2.385.027 - Rp 3.797.604
- IIc = Rp 2.485.944 - Rp 3.958.200
- IId = Rp 2.591.136 - Rp 4.125.600
Daftar Gaji PNS Golongan III:
- IIIa = Rp 2.785.785 - Rp 4.575.312
- IIIb = Rp 2.903.580 - Rp 4.768.848
- IIIc = Rp 3.026.484 - Rp 4.907.592
- IIId = Rp 3.154.464 - Rp 5.180.760
Daftar Gaji PNS Golongan IV:
- IVa = Rp 3.287.844 - Rp 5.400.000
- IVb = Rp 3.426.948 - Rp 5.628.420
- IVc = Rp 3.571.884 - Rp 5.866.452
- IVd = Rp 3.722.976 - Rp 6.114.636
- IVe = Rp 3.880.548 - Rp 6.373.296
(TribunnewsSultra.com/Risno)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.