Video Viral Buton

Penikam 3 Pemuda di Pasarwajo Buton Sultra Sudah Diamankan, Dibawa Keluarga Serahkan Diri ke Polisi

Kepolisian Resor (Polres) Buton mengamankan pelaku penikaman tiga pemuda saat menonton gerak jalan HUT ke-78 RI di Pasarwajo.

Penulis: Laode Ari | Editor: Sitti Nurmalasari
handover
Kepolisian Resor (Polres) Buton mengamankan pelaku penikaman tiga pemuda saat menonton gerak jalan HUT ke-78 RI di Pasarwajo. Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Buton, IPTUĀ  Busrol saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Senin (14/8/2023). 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Kepolisian Resor (Polres) Buton mengamankan pelaku penikaman tiga pemuda saat menonton gerak jalan HUT ke-78 RI di Pasarwajo.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Buton, IPTUĀ  Busrol saat dikonfirmasi TribunnewsSultra.com, Senin (14/8/2023).

Ia mengatakan pelaku penikaman diketahui berinisial Y (16) yang juga warga Kelurahan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

"Iya, pelaku penikaman sudah kami amakan, karena menyerahkan diri di antara sama keluarganya," ujar IPTU Busrol, Senin (14/8/2023).

Baca juga: Kronologi 3 Pemuda di Pasarwajo Buton Sulawesi Tenggara Ditikam Saat Nonton Gerak Jalan HUT ke-78 RI

Kata dia, pelaku yang masih di bawah umur itu menyerahkan diri ke Polres pada Minggu (13/8/2023) malam usai dibujuk keluarganya.

"Jadi pelaku ini masih di bawah umur kemudian status sudah putus sekolah," kata Kasat Reskrim Polres Buton.

IPTU Busrol mengatakan, pihaknya masih akan menyelidiki motif dan kronologi pasti pelaku terlibat perkelahian dan berujung penikaman.

"Untuk sementara pasal yang disangkakan Pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 KUHP, ancaman hukumannya 12 tahun penjara," ungkapnya. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ari)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved