CPNS dan PPPK

Cara Daftar CPNS 2023 Lengkap Jadwal Pendaftaran, Syarat Penerimaan, Tahap Seleksi, Rincian Formasi

Simak cara daftar CPNS 2023 lengkap jadwal pendaftaran, syarat penerimaan, tahap seleksi, hingga rincian formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
kolase foto (handover)
Simak cara daftar CPNS 2023 lengkap jadwal pendaftaran, syarat penerimaan, tahap seleksi, hingga rincian formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Beredar informasi proses rekrutmen CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 tersebut akan dibuka pada 17 September 2023. 

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Simak cara daftar CPNS 2023 lengkap jadwal pendaftaran, syarat penerimaan, tahap seleksi, hingga rincian formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Beredar informasi proses rekrutmen CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 tersebut akan dibuka pada 17 September 2023.

Informasi tersebut seiring beredarnya surat Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau CASN 2023 dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Surat BKN tertanggal Kamis, 10 Agustus 2023, itu ditujukan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenpanRB, Abdullah Azwar Anas.

Namun surat tersebut disebutkan masih berupa usulan dan menunggu persetujuan menteri untuk kepastian pelaksanaannya.

Meski Azwar Anas dan Plt Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto, selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), sebelumnya sudah memastikan jadwal CPNS 2023 mulai September tahun ini.

Jelang pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 tersebut, calon pelamar sebaiknya mulai mempersiapkan diri.

Baca juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 sscasn.bkn.go.id Dibuka 17 September, Jadwal Penerimaan dan Seleksi

Dengan menyimak berbagai informasi terkait proses penerimaan CASN setiap tahunnya.

Demikian pula gambaran mengenai jadwal pendaftaran CPNS 2023 dan PPPK, tahap seleksi, syarat, hingga cara daftar online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Meski berdasarkan pantauan Kamis (10/08/2023) petang, situs resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara atau SSCASN BKN itu masih belum bisa diakses kembali.

Dikutip dari laman resmi bkn.go.id disebutkan SSACASN adalah adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional.

Situs yang dikelola Badan Kepegawaian Negara (BKN) tersebut menjadi pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik pusat maupun daerah.

“Pelamar bisa mengakses Portal SSCASN di sscasn.bkn.go.id,” tulis laman bkn.go.id.

Simak cara daftar CPNS 2023, syarat penerimaan, tahap seleksi dihimpun TribunnewsSultra.com dari berbagai sumber termasuk rekrutmen tahun-tahun sebelumnya.

Demikian pula jadwal pendaftaran lengkap yang termuat dalam surat usulan BKN ke MenpanRB berikut ini:

Cara Daftar Portal SSCASN

Berikut cara daftar akun CPNS 2023 melalui portal pendaftaran SSCASN BKN dikutip dari lama Surya.co.id:

1. Akses portal sscasn.bkn.go.id, selanjutnya pilih menu CPNS.

2. Klik "Buat Akun" selanjutnya akan muncul tampilan pengecekan identitas yang bertujuan untuk mencocokan data pelamar dengan database Disdukcapil.

3. Masukkan NIK, Nomor Kartu Keluarga.

4. Isi nama lengkap sesuai KTP, nomor ponsel yang aktif, e-mail dan tempat tanggal lahir.

Baca juga: Jadwal Lengkap Alur Penerimaan CPNS 2023 dan PPPK, Mulai Pendaftaran 17 September, Formasi Daerah

5. Masukkan captcha, lalu klik ‘lanjutkan’.

6. Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik 'lanjutkan'.

7. Pastikan semua data lengkap dan benar.

8. Jika sudah benar klik ‘Proses Pendaftaran Akun’ untuk memproses pendaftaran akun.

9. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik ‘Iya’.

10. Nanti akan muncul tampilan bahwa pendaftaran selesai dan keluar pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).

11. Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.

Simak cara daftar CPNS 2023 lengkap jadwal pendaftaran, syarat penerimaan, tahap seleksi, hingga rincian formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Beredar informasi proses rekrutmen CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 tersebut akan dibuka pada 17 September 2023.
Simak cara daftar CPNS 2023 lengkap jadwal pendaftaran, syarat penerimaan, tahap seleksi, hingga rincian formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Beredar informasi proses rekrutmen CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2023 tersebut akan dibuka pada 17 September 2023. (kolase foto (handover))

12. Masukkan NIK sebagai username dan password yang telah didaftarkan, klik ‘Selanjutnya’.

13. Isi dan lengkapi biodata lalu pilih jenis seleksi dan formasi, instansi dan isi data yang diperlukan.

14. Masukkan kode captcha lalu klik ‘Selanjutnya’.

15. Setelahnya pilih jenis seleksi dan unggah dokumen sesuai yang dipersyaratkan instansi.

16. Sesuaikan dokumen dengan ukuran yang dibutuhkan.

17. Selanjutnya unggah dokumen hingga status dokumen berubah menjadi ‘sudah diunggah’ yang berarti dokumen berhasil diunggah.

18. Setelah seluruh data benar klik ‘Selanjutnya’.

Baca juga: Rincian Formasi CPNS 2023 di Sulawesi Tenggara, Daerah ini Salah Satu Penerima Kuota PPPK Terbanyak

19. Usai dokumen diunggah akan muncul halaman resume.

20. Pelamar dapat membaca dan mengecek kembali data yang telah diisi.

21. Jika sudah yakin klik ‘Akhiri Proses Pendaftaran’. Akan muncul notifikasi bahwa pendaftaran telah selesai dan data tak dapat diubah kembali jika proses diakhiri.

22. Jika sudah yakin klik ‘Iya’ maka akan tampil halaman Final Resume. Pada bagian ini data tak lagi bisa diubah.

23. Cetak kartu informasi akun dengan klik ‘Cetak Kartu Informasi Akun’ dan Kartu Pendaftaran SSCASN dengan klik ‘Cetak Kartu Pendaftaran CPNS’.

Syarat Umum Pendaftaran CPNS

Berikut beberapa syarat umum penerimaan CPNS yang juga berlaku pada seleksi tahun-tahun sebelumnya:

Baca juga: Cara Lewati 4 Tahapan Seleksi CPNS 2023, Mulai Pendaftaran, Administrasi, SKD dengan CAT hingga SKB

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 25 tahun saat mendaftar CPNS atau Calon Aparatur Sipil Negara (CASN).

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan (yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih).

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian, atau pegawai swasta.

5. Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota kepolisian.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan.

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan.

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Syarat Dokumen Pendaftaran

Berikut syarat dokumen pendaftaran yang nantinya diunggah pada laman portal SSCASN BKN sscasn.bkn.go.id:

1. Scan KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

2. Pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah berukuran maksimal 200kb

3. Scan ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) sesuai dengan jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan ijazah asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S-1/D-IV

Baca juga: Cek Rincian Formasi CPNS 2023 Kemenag casn.kemenag.go.id, Ada Rekrutmen 4.057 PPPK Kementerian Agama

4. Scan transkrip nilai asli

5. Scan Sertifikat Pendidik (Serdik) asli bagi yang memiliki

6. Surat pernyataan diketik bermaterai Rp 10.000 dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat saat tanggal pendaftaran

7. Melampirkan link video singkat yang memperlihatkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas mengajar.

Rincian Formasi CPNS 

Berikut rincian formasi CPNS 2023, begitupun PPPK yang sebelumnya disampaikan MenpanRB.

Kemenpan-RB telah menetapkan 572.496 formasi CPNS dan PPPK 2023.

Jumlah formasi tersebut terdiri dari 78.862 ASN di 72 instansi pemerintah pusat dengan rincian sebagai berikut:

CPNS 2023: 28.903 orang

PPPK 2023: 49.959 orang.

Sementara untuk pemerintah daerah (pemda) diseluruh Indonesia jumlah formasi tahun ini sebanyak 493.434.

Berbeda dengan instansi pusat, penerimaan pemda untuk PPPK 2023 yang terdiri dari guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.

Berikut rincian formasi tersebut:

PPPK Guru: 154.724 orang

Baca juga: Cek Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2023 sscasn.bkn.go.id, Update Jadwal hingga Fitur Baru Pendaftaran

PPPK Tenaga Kesehatan: 154.724 orang

PPPK Teknis: 42.826 orang.

Jadwal Penerimaan CPNS 2023

Berikut jadwal pendaftaran dan penerimaan CPNS 2023 yang termuat dalam surat usulan BKN yang kini beredar.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Iswinarto Setiaji, mengatakan, surat yang ramai di medsos itu merupakan rencana jadwal yang diusulkan ke MenpanRB Abdullah Azwar Anas.

“Masih menunggu persetujuan dari Menpan,” kata Iswinarto, Kamis (10/08/2023), dikutip TribunnewsSultra.com dari Kompas.com.

Artinya, jadwal tersebut masih berpotensi berubah apabila tidak disetujui MenpanRB.

1. Pengumuman Seleksi 16 s.d. 30 September 2023

2. Pendaftaran Seleksi 17 September s.d. 3 Oktober 2023

3. Seleksi Administrasi 17 September s.d. 5 Oktober 2023

4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 6 s.d. 9 Oktober 2023

5. Masa Sanggah 10 s.d. 12 Oktober 2023

6. Jawab Sanggah 10 s.d. 14 Oktober 2023

7. Pengumuman Pasca Sanggah 13 s.d. 19 Oktober 2023

8. Penarikan data final 20 s.d. 22 Oktober 2023

9. Penjadwalan SKD CPNS 23 s.d. 26 Oktober 2023

10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS 27 s.d. 30 Oktober 2023

11. Pelaksanaan SKD CPNS 31 Oktober s.d. 9 November 2023

12. Pengolahan Nilai SKD CPNS 7 s.d. 11 November 2023

13. Pengumuman Hasil SKD CPNS 12 s.d. 14 November 2023

14. Masa Sanggah 15 s.d. 17 November 2023

15. Jawab Sanggah 15 s.d. 19 November 2023

16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah 18 s.d. 22 November 2023

17. Pengumuman Pasca Sanggah 18 s.d. 24 November 2023

18. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB) 25 s.d. 27 November 2023

19. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi 28 s.d. 30 November 2023

20. Penarikan data final 1 s.d. 2 Desember 2023

21. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT 3 s.d. 4 Desember 2023

22. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT 5 s.d. 7 Desember 2023

23. Pelaksanaan SKB CPNS 8 s.d. 14 Desember 2023

24. Integrasi Nilai SKD dan SKB 15 s.d. 27 Desember 2023

25. Pengumuman Kelulusan 28 Desember 2023 s.d. 4 Januari 2024

26. Masa Sanggah 5 s.d. 7 Januari 2024

27. Jawab Sanggah 5 s.d. 11 Januari 2024

28. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah 7 s.d. 12 Januari 2024

29. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah 8 s.d. 14 Januari 2024

30. Pengisian DRH NIP CPNS 15 Januari s.d. 13 Februari 2024

31. Usul Penetapan NIP CPNS 14 Februari s.d. 14 Maret 2024.(*)

(TribunnewsSultra.com/Muhammad Israjab/Risno Mawandili)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved