10 Kelebihan Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK, 2 Juta Pegawai Non-ASN Diangkat Langsung Jadi ASN?

Berikut ini 10 kelebihan tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK. Dikabarkan bahwa 2,3 juta pegawai non-ASN akan diangkat langsung menjadi ASN.

Editor: Risno Mawandili
Istimewa
Berikut ini 10 kelebihan tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK. Dikabarkan bahwa 2,3 juta pegawai non-ASN akan diangkat langsung menjadi ASN. 

Berikut ini 10 kelebihan tenaga honorer yang diangkat menjadi ASN PPPK. Dikabarkan bahwa 2,3 juta pegawai non-ASN akan diangkat langsung menjadi ASN.

TRIBUNNEWSSULTRA.COM - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi Undang-Undang.

Terbaru, melansir Menpan.go.id, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melaksanakan Uji Publik RUU ASN di Universitas Sam Ratulangi, Kota Manado, Kamis (10/8/2023).

Sebelumnya, telah digelar uji publik RUU ASN di Kota Semarang, Jakarta, dan Kota Padang.

Melansir Kontan.co.id, ada tujuh kluster dalam RUU ASN tersebut, yakni penguatan sistem merit. penetapan kebutuhan ASN; kesejahteraan ASN; penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi; penataan tenaga honorer; digitalisasi manajemen ASN; serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Khususw penataan tenaga honorer, pemerintah akan menghapus status pegawai non-ASN pada per 28 November 2023.

Adapun penghapusan status tenaga honorer per 28 November 2023 tersebut, dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022 lalu.

Baca juga: Kenaikan Gaji PNS Belum Pasti? Begini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani Soal Pidato Presiden Jokowi

Baca juga: Jadwal Lengkap Alur Penerimaan CPNS 2023 dan PPPK, Mulai Pendaftaran 17 September, Formasi Daerah

Namun, menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas, sebanyak 2.355.092 pegawai pemerintah non-ASN tetap bekerja.

Dengan demikian, tidak akan terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap 2,3 juta tenaga honorer per 28 November 2023.

“Arahan Bapak Presiden Jokowi jelas, tidak boleh ada pemberhentian massal. Itu prinsip utama dan pertamanya,” ujar Azwar Anas pada Jumat (4/8/2023) lalu.

Berdasarkan pernyataan Menpan-RB Abdullah Azwar Anas tersebut, muncul prediksi bahwa tenaga honorer akan diangkat menjadi PPPK setelah pelaksaan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) tahun 2023 yang mulai berlangsung pada 16 September 2023.

PPPK sendiri memiliki sejumlah keunggulan dibandingkan PNS.

Termasuk akan mendapatkan uang pensiun dan jaminan hari tua yang sebelumnya tiada.

Selain itu, ada juga 10 keistimewaan PPPK dibandingkan dengan PSN, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber:

1. Batas Usia Melamar

Batas usia pelamar PPPK sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 adalah 20 hingga 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.

Sementara itu, batas usia pelamar PNS adalah 18-35 tahun atau lebih sedikit kesempatan untuk mengikuti pendaftaran bagi usia tua.

2. Batas Usia Pensiun

Batas usia pensiun PPPK adalah 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, ahli pertama, dan kategori keterampilan.

Batas usia pensiun 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya serta 65 tahun bagi jabatan fungsional ahli utama.

Sementara itu, batas usia pensiun PNS adalah 58 tahun bagi pejabat administrasi dan 60 bagi pejabat pimpinan tinggi.

3. Tahapan Seleksi Lebih Simpel

Tahapan seleksi PPPK, terdiri dari seleksi administrasi, kompetensi (teknis, manajerial, dan sosiokultural), serta wawancara.

Sementara itu, tahapan seleksi CPNS lebih panjang, terdiri dari seleksi administrasi, kompetensi dasar (tes wawasan kebangsaan, tes intelegensia umum, dan tes karakteristik pribadi), serta kompetensi bidang.

4. Bisa Direkrut dari Kalangan Profesional

Perekrutan PPPK bisa langsung dari kalangan profesional.

Misal, suatu universitas membutuhkan guru besar bisa langsung merekrutnya tanpa perlu merekrut dosen pertama untuk kemudian menunggu menjadi dosen muda, lektor, baru guru besar.

5. Dapat Hak Cuti

PPPK berhak mendapat cuti seperti PNS.

Cuti tersebut yakni cuti tahunan, sakit, melahirkan, dan bersama.

6. Berhak Dapat Perlindungan

PPPK berhak mendapat perlindungan seperti PNS.

Perlindungann tersebut yakni jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, dan bantuan hukum.

7. Berhak Mengembangkan Kompetensi

PPPK berhak mendapat pengembangan kompetensi seperti PNS.

Kompetensi tersebut berupa pendidikan, pelatihan, seminar, kursus, dan penataran.  

8. Berhak Dapat Penghargaan

PPPK berhak mendapat penghargaan seperti PNS.

Penghargaan tersebut berupa tanda kehormatan, kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi, serta berkesempatan menghadiri acara resmi serta acara kenegaraan.

9. Berkah Dapat Tunjangan

PPPK yang diangkat dalam jabatan tertentu diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan PNS.

Adapun tunjangan PPPK terdiri dari 9 komponen sesuai Permenkeu Tahun 202/PMK.05/2020 sebagai berikut:

- Tunjangan istri/suami;

- Tunjangan anak;

- Tunjangan pangan/beras;

- Tunjangan umum;

- Tunjangan jabatan struktural/fungsional;

- Tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan;

- Tunjangan khusus Provinsi Papua;

- Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil;

- Tunjangan kompensasi kerja/risiko.

10. Berhak Dapat Gaji Berkala

PPPK diberikan kenaikan gaji berkala atau istimewa setiap dua tahun sekali.

Besarannya telah ditetapkan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020. (*)

(TribunnewsSultra.com/Risno)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved