Rudapaksa Siswi di Kendari
Ternyata Sosok Pelaku Rudapaksa Siswi dan Penganiaya Wanita di Kendari Residivis Kasus Pelecehan
Ternyata sosok pelaku rudapaksa siswi dan penganiaya wanita di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), adalah residivis kasus pelecehan.
Penulis: Muhammad Israjab | Editor: Aqsa
TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Ternyata sosok pelaku rudapaksa siswi dan penganiayaan wanita di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), adalah residivis kasus pelecehan.
Sosok pria tersebut adalah MIS (27) yang sebelumnya ditangkap polisi pada Minggu (06/08/2023) sekitar pukul 21.00 wita.
Penangkapan dilakukan pihak kepolisian di Jalan Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
MIS diduga adalah pelaku pencurian dengan kekerasan dan atau penganiayaan pada Sabtu (05/08/2023) sekitar pukul 14.00 wita.
Kasus ‘Begal’ terhadap wanita berinisial MDR (33) tersebut sempat viral di media sosial (medsos) karena terjadi di siang bolong.
Penganiayaan dengan modus ‘memesan perempuan’ melalui aplikasi tersebut terjadi di Jalan Boulevard, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Pascapenangkapan tersebut, terungkap pula MIS juga diduga kuat adalah pelaku rudapaksa seorang siswi pada 15 Mei 2023 lalu.
Baca juga: BREAKING NEWS Wanita Dibegal Siang Bolong di Jalan Boulevard Kendari Sulawesi Tenggara
Korban anak di bawah umur yang diduga dirudapaksa oleh pria MIS tersebut adalah RN (15).
Dalam perkembangan terbaru dua kasus itu, pihak kepolisian Senin (07/08/2023), mengungkap siapa sosok pria MIS yang sebenarnya.
Begitupun sepak terjangnya dalam sejumlah kasus tindak pidana yang diduga dilakukan bahkan sudah pernah dilakukannya.
Update kasus tersebut disampaikan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Kota atau Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi.
Fitrayadi mengungkap sosok pria MIS yang kini ditangkap ternyata adalah residivis dan sebelumnya sudah divonis 7 tahun penjara.
Vonis tersebut diterima pria yang kembali menjadi tersangka tersebut juga dalam kasus rudapaksa.
Pelaku ternyata sedang menjalani pembebasan bersyarat atas vonis 7 tahun yang diterimanya tersebut.
“Tersangka sebelumnya telah divonis 7 tahun penjara dalam kasus pemerkosaan,” kata AKP Fitrayadi dalam keterangannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.